Butuh izin Presiden, Setya Novanto kembali mangkir

Bernadinus Adi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Butuh izin Presiden, Setya Novanto kembali mangkir
"Kalau Ketua DPR bersikukuh pada posisinya, mau tidak mau KPK harus izin (ke Presiden)."

JAKARTA, Indonesia — Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus KTP-elektronik (KTP-e) pada Senin, 6 November 2017.

“Pagi ini sekitar pukul 08:00 WIB bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS dalam kasus E-KTP,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah melalui pesan singkat pada Senin, 6 November 2017. 

Febri menyebut dalam surat yang ditandatangani Pelaksana Tanggungjawab Sekeretaris Jenderal DPR RI tersebut terdapat 5 poin yang menjelaskan bahwa pemanggilan Ketua DPR RI sebagai saksi harus seizin tertulis dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Inilah ke 5 poin yang disampaikan dalam surat sesuai penuturan Febri melalui pesan singkat:

1. Surat dari KPK telah diterima Setya Novanto pada tanggal 1 November 2017. Untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus KTP Elektronik dengan tersangka ASS bersama-sama dengan sejumlah pihak.

2. Dalam surat dicantumkan nama Setya Novanto, pekerjaan Ketua DPR RI, alamat dan lain-lain.

3. Diuraikan ketentuan di Pasal 254 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014 ttg MPR, DPR, DPD dan DPRD yang mengatur:
“Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan”
Kemudian diuraikan Amar Putusan MK No. 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015.
(Poin 1 dan 2 (2.1., 2.2 dan 2.3))

4. Oleh karena dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan Surat Persetujuan dari Presiden RI, maka dengan tidak mengurangi ketentuan hujum yang ada, pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam jabatan sebagai Ketua DPR RI dapat dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku termasuk Penyidik KPK.

5. Berdasarkan alasan hukum di atas, maka pemanggilan terhadap Setya Novanto sebagai saksi tidak dapat dipenuhi.

Ditegaskan juga berdasarkan Putusan MK tersebut, maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR RI harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap anggota DPR yang bersangkutan,” kata Febri. 

Sebelumnya, Setya Novanto memenuhi panggilan untuk menjadi saksi terdakwa Andi Agustinus pada sidang yang digelar hari Jumat, 3 November. Saat itu Setya membantah banyak hal tentang keterlibatannya dalam kasus korupsi KTP elektronik.

Tata Cara Pemanggilan Anggota DPR menurut UU MD3

Menurut Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) tentang kedudukan, ternyata memang pemanggilan terhadap anggota DPR RI tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ketentuan itu tercantum dalam pasal 245 ayat 1 Undang-undang tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD atau UU MD3.

“Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan,”  bunyi pasal 245 ayat 1 dalam UU MD3. 

Berikut adalah isi UU MD3 pasal 245:

Ayat 1: Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Ayat 2: Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.

Ayat 3: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana

b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

c. Disangka melakukan tindak pidana khusus. 

Mengacu kepada UU MD3 pasal 245 ayat 3 huruf C, pemanggilan Setya Novanto dapat dipastikan tidak memerlukan izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sementara, Badan Keahlian DPR RI dan Sekretaris Jenderal DPR RI beralasan pemanggilan Setya memerlukan izin tertulis dari Presiden RI menurut Amar Putusan MK No. 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015.

Praktisi Hukum Tata Negara Refly Harun angkat suara mengenai hal ini. Pemanggilan Setya perlu izin Presiden? Benar demikian?

“Jadi harus dilihat berdasarkan sifat (UU-nya). Kalau memakai asas lex posterior derogat legi priori (asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama (prior), red) atau hukum yang baru mengalahkan hukum yang lama, dan karena putusan Mahkamah Kontitusi (soal UU MD3) yang awalnya izin MKD kemudian harus izin presiden, sah-sah saja jika pemeriksaan anggota dan ketua DPR harus izin presiden,” kata Refly ketika dihubungi Rappler melalui pesan singkat.

Namun, Refly menjelaskan bahwa, sepanjang UU KPK itu bersifat lex spesialis derogat legi generali (asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis), red), dan sesuai praktek selama ini KPK tidak perlu izin presiden dalam melakukan pemanggilan.

“Pertama, kalau seandainya anggota DPR dia izin presiden itu prosedur saja, bukan substansi. Ini juga mempercepat proses peradilan membantu penegakan hukum dan sebagainya maka tanpa izin bisa memberikan keterangan karena tidak pengaruh sebagai substansi. Kalau tidak mau tidak bisa dipaksakan berdasarkan asas lex posterior tadi,” katanya. 

Refly mengaku heran, mengapa Ketua DPR RI tersebut tidak langsung saja datang ke pengadilan untuk memberikan keterangan agar kasus ini cepat selesai. Menurutnya, penyelesaian kasus ini baik untuk semua, termasuk untuk Setya Novanto sendiri yang sangat yakin dirinya tak terlibat.

“Kalau Ketua DPR bersikukuh pada posisinya, mau tidak mau KPK harus izin (ke Presiden). Tapi kalau preseden ini dipakai, maka nantinya pemeriksaan anggota DPR yang lain juga akan menggunakan dasar ini,” kata Refly. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!