#PHVote

Kuasa hukum Setya Novanto berencana kembali ajukan pra peradilan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kuasa hukum Setya Novanto berencana kembali ajukan pra peradilan

ANTARA FOTO

KPK segera memanggil Setya dengan status sebagai tersangka untuk dimintai keterangan

JAKARTA, Indonesia – Fredrich Yunadi terdengar geram ketika mengetahui kliennya Setya Novanto kembali dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi KTP Elektronik. Setya diumumkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun pada sore tadi.

Lalu, apa sikap dan reaksi Fredrich? Ia mengatakan akan melawan penetapan tersangka itu seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.Langkahnya itu terdiri dari:

a. Mengajukan praperadilan
b. Melaporkan tindak pidana sebagaimana pasal 414, 421, pasal 23 UU nomor 31 tahun 1999 melawan putusan pengadilan
c. Melakukan upaya manuver politik karena adanya upaya pengkerdilan terhadap Partai Golkar

Ia menjelaskan bahwa semua kader Partai Golkar tidak akan setuju jika Ketua Umumnya ditetapkan kembali menjadi tersangka untuk kasus yang sama. 

Kuasa hukum Setya lainnya Sandi Kurniawan sudah melaporkan dua pimpinan KPK Saut Situmorang dan Agus Rahardjo karena diduga telah memalsukan surat pencekalan anggota DPR asal NTB itu ke luar negeri. Bahkan, Polri telah menerbitkan SPDP nya kendati statusnya masih sebagai terlapor.

Sementara, KPK mengaku siap untuk menghadapi perlawanan yang sedang dirancang oleh Setya. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan institusi tempatnya bekerja akan menghadapi perlawanan Setya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Jadi, kalau misalnya ketika ada perlawanan dari aspek substansi, kita menghadapi dengan substansi juga. Jadi, ada proses-proses yang dilalui. Yang pasti, KPK akan terus mengembangkan kasus KTP Elektronik ini,” ujar Febri di kantor KPK.

Rencananya, KPK akan memanggil Setya dengan status sebagai tersangka untuk menggali keterangan lebih jauh. Lembaga anti rasuah itu telah mempelajari UU MD3 yang sebelumnya dijadikan alasan bagi Ketua DPR itu untuk mangkir, salah satunya izin dari Presiden.

“Kami juga sudah mempelajari UU MD3 tentang dibutuhkannya izin presiden atau tidak terkait pemanggilan saksi. Tapi, kami pastikan akan ada pemanggilan tersangka untuk melakukan proses pemeriksaan,” katanya lagi.

Setya ditetapkan sebagai tersangka usai diterbitkan sprindik pada 31 Oktober lalu. Ia bersama dengan Andi Agustinus, Anang Sugiana Sudiharjo, Irman dan Sugiharto diduga telah melakukan perbuatan korupsi yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan korporasi. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!