Mangkir lagi dari KPK, kuasa hukum Setya Novanto buat surat ditembuskan ke Presiden

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mangkir lagi dari KPK, kuasa hukum Setya Novanto buat surat ditembuskan ke Presiden

ANTARA FOTO

Surat juga ditembuskan ke pejabat lain seperti Ketua Mahkamah Konstitusi, Kapolri hingga Ketua Komnas HAM

JAKARTA, Indonesia – Seperti yang sudah diprediksi oleh semua orang, Setya Novanto kembali mangkir saat dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 15 November. Ketua DPR itu dipanggil ke KPK pada hari ini dengan status sebagai tersangka yang kedua kalinya. (BACA: KPK menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus korups KTP Elektronik)

Namun yang unik, kali ini yang mengirim surat pemberitahuan ke lembaga anti rasuah itu adalah kuasa hukumnya Fredrich Yunadi. Sejak awal, Fredrich memang menyarankan agar kliennya tidak perlu hadir jika dipanggil KPK. Menurutnya, KPK baru berwenang memanggil Setya jika melampirkan surat izin dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Selain itu, Fredrich turut menjelaskan empat alasan lain di surat tersebut soal mengapa Setya tidak perlu datang walau dipanggil KPK. Pertama, karena kliennya selaku anggota DPR memiliki hak imunitas dan sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2014 pasal 80 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, kedua, Setya tengah memiliki tugas untuk membuka sidang paripurna DPR, ketiga, Setya mengajukan peninjauan kembali mengenai wewenang KPK untuk memanggil dirinya yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPR.

Keempat, pernyataan Ketua KPK yang menyatakan secara jelas bahwa mereka tidak akan bersedia dipanggil oleh pansus hak angket selama belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan pansus tersebut.

“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka klien kami belum bisa memenuhi panggilan tersebut sampai adanya putusan MK terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) yang kami ajukan tersebut,” kata Fredrich di dalam surat tersebut pada Rabu, 15 November.

Lembaga anti rasuah itu mengaku telah menerima surat dari Fredrich pada pagi tadi sekitar pukul 10:00 WIB. Yang lebih mengejutkan, Fredrich juga menembuskan surat itu ke berbagai pejabat penting di negeri ini, mulai dari Presiden Jokowi, Ketua MK, Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Jaksa Agung, Kapolda Metro Jaya hingga Ketua Komnas HAM.

KPK belum bersedia memberikan komentarnya terhadap isi surat itu. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan pihaknya bisa saja menggunakan mekanisme penjemputan secara paksa terhadap Setya. Hal itu pun tertuang di dalam UU. Namun, Laode masih berharap Setya menunjukkan itikad baiknya sebagai warga negara untuk diperiksa.

Justru jika Setya mengaku tidak bersalah, ia bisa menggunakan kesempatan ini untuk menunjukkan kepada penyidik semua bukti yang dimilikinya.

“Saya yakin, Beliau bisa hadir tanpa menempuh mekanisme itu (dijemput paksa),” kata Laode pada Senin kemarin.

Sementara, Setya pada pagi tadi memilih memimpin sidang paripurna di DPR. Saat ditanya mengenai pemanggilan oleh KPK, Setya mengikuti nasihat kuasa hukumnya dengan menanti hasil gugatannya ke MK.

Ada dua pasal yang digugat oleh pihak Setya dari Uu nomor 30 tahun 2002 tentang KPK ke MK. Pertama, mengenai pasal 46 ayat 1 dan 2 yang selama ini dijadikan dasar KPK memanggil Setya. Fredrich beranggapan Setya memiliki hak imunitas dan jika ingin diperiksa harus dengan izin Presiden.

“Hal itu sesuai dengan putusan MK nomor 76 tahun 2014 tentang revisi pasal 224 ayat 5 UU MD3. Tanpa izin dari Presiden, maka KPK dianggap telah mengesampingkan UUD 1945,” kata Fredrich.

Kedua, yakni mengenai pasal 12 UU KPK. Pasal itu memberikan kewenangan kepada KPK untuk mencegah seseorang bepergian ke luar negeri atau mencekal seseorang.

“Kita lihat saja. Kan saya sudah kirim surat juga ke KPK karena sedang mengajukan gugatan ke MK,” ujar Setya di gedung DPR.

Sikap Setya ini tidak konsisten, lantaran sebelumnya ia pernah hadir dua kali ke KPK tanpa meminta adanya surat izin dari Presiden. Lalu, mengapa berubah pikiran?

“Pokoknya kita uji lah. Sama-sama kita uji supaya tidak ada perbedaan-perbedaan,” katanya lagi.

Tanggapan Jokowi

Penolakan Setya untuk diperiksa KPK rupanya turut didengar oleh Presiden Jokowi. Ia menyerahkan semua persoalan yang ada sesuai dengana aturan hukum yang berlaku. Menurut mantan Gubernur DKI itu, sudah tidak perlu ada kebingungan karena semua sudah diatur menurut UU.

“Buka undang-undangnya semua. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti,” kata Jokowi di Manado pada hari ini melalui keterangan tertulis.

Sikap KPK yang terus membiarkan Setya mangkir jelas membuat publik mulai geram. Mereka mendesak agar KPK secepatnya menjemput paksa Setya untuk diperiksa lembaga anti rasuah itu.

Sebelumnya, Setya juga sudah mangkir sebanyak tiga kali ketika dipanggil KPK dengan status saksi untuk tersangka Anang Sugiana. Alasan yang dikemukan saat itu hampir sama yakni mulai dari kesibukan sebagai Ketua DPR hingga butuh izin dari Presiden.

Padahal Wapres Jusuf “JK” Kalla sudah menyatakan untuk memeriksa Setya tidak dibutuhkan izin dari Presiden, lantaran isu sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!