Sidang perdana gugatan pra peradilan Setya Novanto dijadwalkan 30 November

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sidang perdana gugatan pra peradilan Setya Novanto dijadwalkan 30 November

ANTARA FOTO

Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Kusno yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan

JAKARTA, Indonesia – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rupanya memproses pengajuan gugatan pra peradilan Setya Novanto secara cepat. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Kamis, 30 November.

Seolah seperti mengalami deja vu, gugatan pra peradilan kedua ini, diajukan Setya di saat dirinya tengah berada di rumah sakit. Bedanya, jika di gugatan pra peradilan yang pertama ia dirawat karena berbagai komplikasi penyakit, maka kali ini Setya terbaring akibat kecelakaan mobil.

“Sidang pertama (digelar) pada Kamis, 30 November,” ujar humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna pada Jumat, 17 November.

Sementara, hakim tunggal yang memimpin sidang adalah Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Kusno. Ia diketahui telah bertugas sebagai hakim selama 26 tahun. Sebelumnya, Kusno diketahui menjabat sebagai Ketua PN Pontianak dan dilantik sebagai Wakil Ketua PN Jaksel pada 19 Juli 2017.

“Kalau sampai bisa menjadi wakil Ketua PN di Jakarta ya berarti yang bersangkutan tidak pernah memiliki catatan negatif dalam kariernya,” kata dia.

Pengajuan pra peradilan Setya terdaftar dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Rencananya, surat berisi informasi sidang akan dikirim pada esok hari ke pihak Setya dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setya kembali mengajukan gugatan pra peradilan usai KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Rabu kemarin. Namun, saat akan dijemput oleh penyidik lembaga anti rasuah itu, Setya raib dan tidak berada di kediamannya di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan.

Sementara, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pra peradilan merupakan hak dari Setya untuk diajukan. Kini yang menjadi fokus adalah bagaimana KPK dapat menguatkan bukti agar tidak kembali kalah dalam sidang gugatan pra peradilan.

Sebelumnya, di tangan hakim Cepi Iskandar, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Setya dan menyatakan status tersangka yang disematkan KPK kepada Ketua Umum Partai Golkar itu tidak sah. Cepi menilai ada kekeliruan prosedur yang dilakukan KPK, karena penetapan status tersangka dilakukan sebelum penyelidikan rampung.

Ini merupakan serangan balik pihak Setya, setelah sebelumnya, ia juga mengajukan peninjauan kembali UU KPK ke Mahkamah Konstitusi, menggugat Dirjen Imigrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melaporkan dua pimpinan KPK ke Bareskrim Polri. – Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!