SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dan menyerahkannya kepada kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, di Jakarta, Jumat.
Hal ini diungkapkan Fredrich seusai proses pemindahan SN dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM.
“Tadi ada peristiwa yang kurang mengenakkan terjadi antara KPK dengan keluarga dan dengan saya. Karena tadi setelah ada kesepakatan bahwa Pak SN dipindahkan ke RSCM karena masalah medis, tiba-tiba KPK mengeluarkan surat mengatakan bahwa Pak SN telah ditahan dan sekarang menjadi wewenang KPK,” ujar Fredrich.
Fredrich menegaskan kliennya belum pernah diperiksa oleh KPK. Dia mempertanyakan undang-undang mana yang memberikan kewenangan bagi KPK menahan seseorang tanpa proses pemeriksaan terlebih dulu.
“Saya tanya itu ke KPK, mereka bilang punya wewenang. Saya tanya wewenang mana, KPK tetap bilang punya wewenang. Tapi tidak bisa sebutkan undang-undangnya,” kata dia.
Dia menegaskan baik dirinya maupun pihak keluarga tidak ada yang bersedia menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan KPK itu.
“Surat tersebut tidak ada yang mau menandatangani,” kata Fredrich menegaskan.
Fredrich menekankan tidak mau mengakui surat penahanan yang dikeluakan KPK tersebut.
Pada Jumat siang, Setya dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM, Jakarta karena keterbatasan alat medis. Setya sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik di Jakarta, Kamis malam, 16 November.
Dokter yang merawat Setya, Bimanesh Sutarjo, mengatakan jika pasiennya mengalami cedera pelipis, serta lecet di leher dan lengan kanan. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com
BACA JUGA:
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.