Cekoki miras ke satwa Taman Safari, pelaku merasa terancam

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Cekoki miras ke satwa Taman Safari, pelaku merasa terancam
Terduga pelaku pemberi minuman keras ke satwa di Taman Safari akan mendatangi Mapolres Bogor besok

BANDUNG, Indonesia — Alyssa Dwi Fitri Amanda harus merasakan buah dari ulah jahilnya.  Bersama temannya Philip Bondi, dara 25 tahun itu terekam dalam sebuah video sedang menjahili satwa di Taman Safari Indonesia (TSI). 

Dalam video yang kemudan viral di media sosial tersebut Bondi terlihat sedang mencekoki Kuda Nil, Rusa, dan Zebra dengan minuman keras berwarna merah, sedangkan Alyssa tertawa dengan senangnya melihat aksi tak terpuji itu.

Alyssa kemudian mengunggah video itu ke akun instagramnya tanpa memahami keisengannya itu bisa berujung pada ancaman pidana. 

“Faktor keisengan saja, gak sengaja sama sekali, gak ada niatan.  Kita benar-benar kebawa suasana.  Becanda kita mungkin keterlaluan akhirnya,” kata Alyssa saat jumpa pers di Bandung, Sabtu 18 November 2017. 

Akibat kejahilannya tersebut, tak hanya sanksi pidana yang akan dihadapi Alyssa dan Bondi,  tapi juga sanksi sosial. Mereka menjadi bulan-bulanan kemarahan warganet.  Entah berapa banyak warganet yang melampiaskan kegeramannya kepada muda-mudi itu.  

Tak cuma di dunia maya, hujatan dan cacian warganet merembet ke kehidupan nyata mereka.  Parahnya lagi, Alyssa mengklaim, kemarahan warganet sudah berubah menjadi ancaman dan intimidasi yang tidak saja menimpa Alyssa dan Bondi tapi juga keluarganya.

“Ancaman udah lebih dari medsos, udah masuk ke nomor HP sendiri,  kayak ke keluarga, ke papah, ke mamah, ke adik, ke saudara.  Ini kan masalahnya masalah Ica (Alyssa), gak perlulah ke orang lain,” kata Alyssa.

Bondi dan keluarganya pun tak luput dari ancaman dan intimidasi. Aktivitas kerja dan kehidupan sosial  mereka juga ikut terganggu.  Kuasa hukum mereka, Mohamad Ali Nurdin, mengatakan sedikitnya puluhan ancaman dan intimidasi diterima kliennya.

Ali melihat ada pihak-pihak yang sengaja memperkeruh kasus itu.  Ia mengaku telah mengantongi nama orang yang membuat kisruh tersebut. “Cuma kita lihat nanti.  Kita mau komunikasikan dulu dengan Polres Bogor,” ujar Ali.

Ali meminta semua pihak menghentikan hujatan yang ditujukan ke kliennya.  Menurutnya, Alyssa dan Bondi sudah cukup menerima sanksi sosial akibat perbuatan mereka. Masyarakat diminta memberikan kesempatan kepada kedua orang kliennya untuk melanjutkan hidupnya. 

Ini sebagai pembelajaran . Saya lihat ke depannya juga akan lebih hati-hati, akan lebih baik.  Saya pikir kekonyolan keisengan ini tidak akan pernah diulang lagi,”  kata Ali.

Siap bertanggung jawab

BERTANGGUNG JAWAB. Pelaku cekoki miras ke satwa TSI, Alyssa Dwi Fitri Amanda (kiri) dan Philip Bondi (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Mohamad Ali Nurdin, menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Pernyataan itu disampaikan ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu 18 November. Foto oleh Yuli Saputra/Rappler

Alyssa berulang-ulang menyampaikan penyesalan atas perbuatan isengnya terhadap satwa TSI.  Begitu pula Bondi.  Keduanya berjanji tidak akan mengulangi tindakan tak terpuji itu dan siap menanggung hukumannya. 

“Saya di sini merasa sangat menyesal, menyesal sekali.  Saya yakin, saya gak akan mengulangi lagi dan saya siap menerima hukumannya,” ujar Alyssa.

“Saya meminta maaf untuk seluruh masyarakat Indonesia,  khususnya pihak Taman Safari yang dirugikan. Saya akan tanggung akibatnya,” timpal Bondi yang terus menundukkan kepalanya itu.   

Untuk membuktikan kesiapannya menerima hukuman, Alyssa dan Bondi ditemani kuasa hukumnya, Ali, akan mendatangi Mapolres Bogor yang menangani kasus tersebut, paling lambat Senin, 20 November 2017. 

Kasus tersebut memang sudah ditangani Polres Bogor setelah menerima laporan dari pihak TSI pada  Kamis 16 November 2017. Tapi sejauh ini, Ali mengungkapkan, kliennya belum menerima panggilan pemeriksaan dari Polres Bogor.

Namun kliennya berinisiatif mendatangi pihak kepolisian untuk mengklarifikasi kejadian yang sebenarnya, sekaligus untuk mempermudah penanganan kasus yang menjadi perhatian banyak pihak ini.

“Jadi sebelum pihak Polres Bogor menerbitkan panggilan atau membuat Spinlidik (surat perintah penyelidikan), kedua klien saya ini sudah sepakat akan mencoba mendatangi pihak polres untuk klarifikasi sebetulnya bagaimana kejadian pada saat peristiwa itu berlangsung,” kata Ali menjelaskan.

Ali memperkirakan kedua kliennya akan dijerat dengan Pasal 302 ayat 1 KUHP tentang Perlindungan Hewan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. 

Berdasarkan video yang direkam pada 14 November 2017 itu, terlihat aksi pemuda dan pemudi yang berbuat jahil terhadap satwa koleksi TSI.  Bondi yang tampak di video terlihat menyemprotkan minuman keras jenis anggur merah ke mulut Kuda Nil yang sedang terbuka.  Ulah yang sama juga dilakukan Bondi terhadap Rusa dan Kuda Zebra.

Bondi mengakui minuman yang dicekoki ke satwa-satwa itu adalah minuman keras yang dibeli saat perjalanan menuju puncak Bogor.“Ya, mengandung alkohol,” kata karyawan swasta 27 tahun itu. 

Meski demikian, baik Alyssa dan Bondi, mengaku tidak dalam keadaan mabuk, saat berbuat iseng tersebut. —Rappler.com 

Baca juga: 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!