KPK optimistis kalahkan Setya Novanto di sidang praperadilan

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK optimistis kalahkan Setya Novanto di sidang praperadilan
Sidang perdana akan digelar pada 30 November

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh jadi sudah menahan Ketua DPR Setya Novanto pada Minggu malam, 19 November. Namun, upaya perlawanan Setya terhadap lembaga anti rasuah itu tidak berarti padam.

Salah satunya yakni kembali mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan pada 30 November mendatang. Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Kusno, sudah ditunjuk untuk menjadi hakim tunggal yang menangani perkara gugatan pra peradilan itu.

“Sidang pertama (digelar) pada Kamis, 30 November,” ujar humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna pada Jumat, 17 November.

Hakim Kusno sendiri diketahui adalah penegak hukum yang sudah berkecimpung selama 26 tahun di bidangnya. Kusno diketahui sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dan dilantik sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan pada 19 Juli lalu.

Lalu, apa reaksi KPK yang kembali digugat oleh Setya di pra peradilan? Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya yakin dapat memenangkan pra peradilan kali ini. Sebab, mereka sudah mempelajari dengan seksama hasil vonis pra peradilan pada 29 September lalu.

“Kami yakin seluruh prosedur hukum acara sudah kami terapkan dalam proses penetapan tersangka sampai dengan hari ini dan ke depan kami terus mematuhi hukum acara yang berlaku,” ujar Febri yang ditemui di RSCM pada Senin dini hari, 20 November.

Hal itu penting lantaran Hakim Cepi Iskandar menilai penetapan status tersangka bagi Setya di awal proses penyidikan tidak tepat. Akibatnya, Setya pun melenggang bebas.

Namun, lembaga anti rasuah itu kembali menetapkan Setya sebagai tersangka pada Jumat, 10 November lalu. Mereka mengaku sudah memiliki bukti-bukti baru yang dapat menjerat Ketua Umum Partai Golkar itu. Apa bukti itu, KPK tidak bersedia mengungkapnya.

Rasa optimistis yang sama juga ditunjukan oleh pihak Setya Novanto. Kuasa hukum Setya Fredrich Yunadi optimistis kliennya mampu kembali memenangkan proses pra peradilan jilid II melawan KPK.

“Kalau kami bilang ya seperti pra peradilan yang lalu. Kenapa begitu, setiap orang kalau berperkara kan harus optimistis. Kalau tidak optimistis ya tidak usah ajukan,” ujar Fredrich kepada media di gedung KPK pada Senin dini hari, 20 November.

Ia butuh memenangkan pra peradilan ini jika ingin lepas dari status tersangka korupsi KTP Elektronik. Dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto.

Fredrich mengatakan semua bahan yang dibutuhkan untuk membela kliennya di proses pra peradilan sudah siap.

“Lihat saja, sudah disiapkan ya,” kata dia.

Kita lihat jalannya persidangan pada 30 November mendatang. – Rappler.com

BACA JUGA:

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!