Setya Novanto minta perlindungan, Kapolri: Kami mendukung KPK

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Setya Novanto minta perlindungan, Kapolri: Kami mendukung KPK
"Semua masyarakat boleh minta perlindungan Polri, tapi konteksnya apa dulu, kalau memang masalah hukum sedang ditangani, kita kiblatnya ke KPK."

JAKARTA, Indonesia — Ketua DPR Setya Novanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipindahkan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke rumah tahanan KPK pada Minggu malam.

Namun perlawanan Setya Novanto tak berarti surut. Ketua Umum Partai Golkar itu mengajukan praperadilan. Selain itu Novanto juga meminta perlindungan kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Namun Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian mengatakan pihaknya mendukung upaya hukum yang kini tengah dilakukan KPK terhadap Setya Novanto.

“Kita ikuti aturan hukum. Proses hukum yang ada pada KPK dan Polri akan mendukung langkah-langkah KPK,” kata Kapolri Tito Karnavian usai membuka perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin 20 November 2017.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan kasus yang menjerat Novanto sepenuhnya berada dalam kewenangan KPK. Karena itu, Polri menyerahkan kasus tersebut ke KPK.

“Semua masyarakat boleh minta perlindungan Polri, tapi konteksnya apa dulu, kalau memang masalah hukum sedang ditangani, kita kiblatnya ke KPK,” kata Rikwanto.

Hal senada diucapkan Presiden Joko Widodo. Ia meminta Setya Novanto mengikuti mekanisme hukum yang sedang berjalan. “Saya kan sudah menyampaikan pada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum,” katanya.

Jokowi mengatakan, untuk pergantian atau penonaktifan pimpinan DPR, dirinya menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di parlemen. “Ya diikuti aja mekanisme yang ada,” katanya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017.  —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!