Relawan galang dana, Ridwan Kamil: Bukan buat saya

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Relawan galang dana, Ridwan Kamil: Bukan buat saya
“Kami ingin bersama-sama mengedukasi warga untuk ikut serta dalam sistem pendanaan politik agar ke depan kualitas demokrasi kita meningkat.”

BANDUNG, Indonesia — Simpul-simpul relawan pendukung Ridwan Kamil yang tergabung dalam Perkumpulan Relawan Jabar Juara melakukan penggalangan dana untuk menyukseskan pencalonan Ridwan Kamil sebagai bakal calon gubernur di Pilgub Jawa Barat 2018.  

Program penggalangan dana yang disebut Udunan Warga itu memiliki konsep “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.  Tujuannya, untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kampanye yang sangat besar. 

Koordinator Teknis Relawan Jabar Juara, Hanief Mochammad, menjelaskan Udunan Warga adalah pengumpulan dana secara online dan offline untuk membiayai kegiatan sosialisasi Ridwan Kamil, sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat pada pilgub 2018 mendatang. Warga yang akan menyumbang dapat mengakses website www.jabarjuara.id.  

“Kami ingin warga menjadi pemeran utama dalam pendanaan demokrasi, sehingga ke depan, kandidat yang menang hanya berhutang pada cita-cita warga.  Bukan kepada pihak-pihak tertentu yang  sering  menjadi “ATM” calon kepala daerah,“  kata Hanief melalui siaran pers yang diterima Rappler, Minggu, 12 November 2017 lalu.

Udunan Warga,  lanjut Hanief, merupakan ikhtiar untuk mengembangkan penggalangan dana secara transparan, terpercaya dan efisien. Jumlah sumbangan untuk perorangan dibatasi mulai dari Rp 10,000 hingga maksimal Rp 75 juta. Sedangkan untuk perusahaan maksimal  Rp 750 juta.

“Kami ingin bersama-sama  mengedukasi warga untuk ikut serta dalam sistem pendanaan politik agar ke depan kualitas demokrasi kita  meningkat,” ujarnya. 

Hanief  menjelaskan, selain menggalang dana secara online lewat www.jabarjuara.id,  pihaknya juga akan mengumpulkan sumbangan secara offline.  Seperti yang dilakukan saat Car Free Day, Minggu 19 November 2017 kemarin.  Dalam waktu tiga jam, relawan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 60 juta dari warga Jawa Barat yang mendatangi area CFD Buah Batu, Kota Bandung. 

Aksi penggalangan dana oleh relawan mendapat tanggapan dari Ridwan “Emil” Kamil.  Wali Kota Bandung itu menjelaskan, sumbangan yang terkumpul bukan untuk dirinya tapi digunakan untuk kebutuhan logistik para relawan dalam mendukung pencalonannya sebagai gubernur Jawa Barat.

“Itu yang namanya sumbangan bukan buat Ridwan Kamil.  Itu buat relawan saya.  Relawan butuh logistik meminta ke masyarakat karena pesta demokrasi ini tidak murah,” jelas Emil kepada wartawan di Lapangan PD Kebersihan Kota Bandung Jalan Surapati, Senin 20 Desember 2017.

Setelah berkonsultasi dengan KPK, Emil mengatakan, dirinya sebagai calon gubernur tidak boleh menerima langsung sumbangan dari warga.  Dana yang digalang relawan, lanjut Emil, tidak mengalir ke dirinya.

“Saya sudah konsultasi ke KPK dan KPK menyatakan tidak boleh menerima langsung.  Makanya, saya tidak pernah menerima.  Gak ada aliran ke saya,” katanya.

Menurut Emil, dana Udunan Warga akan dibelanjakan sendiri oleh relawan.  Penggunaan dana akan dilaporkan pula oleh relawan ke para penyumbang. Sedangkan dirinya, tidak berhubungan langsung dengan aliran dana yang terkumpul.  Ia juga menegaskan, tidak memantau alokasi penggunaan dana Udunan Warga.“Saya enggak (memantau), terserah mereka saja,” pungkasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf mengatakan, sumbangan dari masyarakat dibolehkan oleh undang-undang, namun tidak melebihi plafon tertentu. 

Pasal 74 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 menyebutkan, dana Kampanye pasangan calon perseorangan dapat diperoleh dari sumbangan pasangan calon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

Sedangkan besaran sumbangan dana diatur dalam Pasal 74 ayat 5, yakni dari perseorangan paling banyak Rp 75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak  Rp 750 juta. 

“Jadi undang-undang ini membolehkan adanya sumbangan dari masyarakat, asal bukan dari APBD, APBN, dan bukan dari pihak asing,” jelas Asep.

Asep menilai positif aksi penggalangan dana dari masyarakat ini.  Menurutnya, langkah ini lebih baik daripada calon yang bagi-bagi uang ke rakyat.

“Positif,  daripada calonnya yang bagi-bagi uang ke rakyat, ini namanya money politic.  Di beberapa negara sudah biasa penggalangan dana dari masyarakat, jadi dibuka semacam rekening donasi masyarakat,” kata Asep.

Menurut Asep, aksi penggalangan dana ini bagian dari partisipasi masyarakat.  Kalau masyarakat banyak yang menyumbang berarti banyak yang menghendaki si calon menang.

“Tanda partisipasi yang sangat boleh jadi menunjukkan calon yang didukung diusahakan harus menang sehingga masyarakat menyumbang supaya menang.  Salah satu modal kemenangan itu kan financial.  Jadi daripada disumbang dari perusahaan-perusahaan yang tidak jelas, lebih baik disumbang oleh masyarakat,” ujar Asep.—Rappler.com 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!