Strategi baru Setya Novanto: Gandeng pengacara Otto Hasibuan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Strategi baru Setya Novanto: Gandeng pengacara Otto Hasibuan
Otto berharap publik tetap menjunjung tinggi asas pra duga tak bersalah terhadap kliennya

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Ketua DPR Setya Novanto rupanya tidak ingin kalah melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelang proses peradilan. Oleh sebab itu, ia menggunakan menggunakan strategi lain dengan menggandeng kuasa hukum baru yakni Otto Hasibuan.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Otto usai menjenguk kliennya pada siang tadi di rutan KPK. Namun, dengan ditunjuknya Otto bukan berarti Setya telah memecat Fredrich Yunadi. Justru, dua kuasa hukum itu bergabung menjadi satu dan mendiskusikan strategi yang sama.

“Kami bersama Pak Fredrich dan tim semua di sini, baru menemui Pak SN di rutan. Beberapa waktu yang lalu saya diminta untuk membantu Beliau dalam kasus ini, dan tentunya sebagai lawyer, saya harus bertemu sendiri dengan Pak SN. Dia mengatakan dan berharap agar saya membantu dia,” ujar pria yang pernah menjadi kuasa hukum Jessica Wongso itu.

Lalu, apa strategi Otto sebagai kuasa hukum Setya ke depannya? Ia mengaku akan mempelajari lebih dulu detail pembelaan bagi Setya di pengadilan. Namun, ia berharap publik menghormati proses hukum baik yang dilakukan oleh KPK dan kepentingan hukum Setya. Artinya, ia mendorong publik agar tetap menjunjung prinsip asas praduga tidak bersalah.

“Jadi, kita tidak bisa dengan akal pikiran kita sendiri dan berbagai dugaan, kita menjudge bahwa SN sudah pasti bersalah. Tidak boleh seperti itu dong. Mari kita buktikan semuanya di pengadilan,” kata dia.

Seolah seperti mengalami peristiwa de javu, klien Otto sebelumnya juga mengalami situasi yang serupa. Publik sudah memvonis Jessica sebagai pelaku tunggal yang memberikan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Wayan Mirna.

Semula, Otto ingin melakukan wawancara lebih jauh dengan Setya. Tetapi, niat itu ia urungkan usai melihat kondisi Setya yang masih lemah. Otto pun juga prihatin karena kliennya tetap ditahan kendati masih mengalami luka di beberapa area di tubuhnya.

“Iya di sini (lebam di bagian kepala), di sini (lebam di bagian sikut), di sini (lebam di bagian lengan). (Warnanya) biru ya. Lalu, juga ditemukan bekas baret,” kata dia.

Ia menjelaskan kliennya tidak menyampaikan keluhan berarti. Hanya pandangannya masih belum jelas, sehingga terkesan seperti orang linglung.

Belum pikirkan pra peradilan

Dalam kesempatan itu, Otto menjelaskan bahwa yang ia hadapi saat ini baru sebatas membantu Setya menghadapi proses hukum di peradilan. Sementara, terkait gugatan pra peradilan di Pengadilan Jakarta Selatan, ia mengaku belum terlibat. Padahal, sidang perdana akan digelar pada 30 November.

“Untuk (gugatan) pra peradilan, sampai saat ini saya belum diberikan kuasa,” tutur dia.

Namun, ia menegaskan jika kliennya sudah siap untuk mengikuti berbagai proses hukum yang bergulir saat ini. Hingga saat ini, Setya belum diperiksa oleh penyidik KPK, sehingga ia belum dapat menjelaskan keterangan apa yang ingin digali dari lembaga anti rasuah itu.

Usai pertemuan hari ini dengan Setya, rencananya Otto akan bertemu kembali dengan kliennya tersebut pada lusa.

Banjir bukti petunjuk

KETERANGAN PERS. Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD (kedua kanan) memberi keterangan pers dengan didampingi anggota KAHMI lainnya usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 3 November. Foto oleh Rosa Panggabean/ANTARA

Sementara, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD justru melontarkan opini berbeda. Baginya sah-sah saja jika publik menduga Setya terkait kasus korupsi KTP Elektronik. 

Dalam aturan hukum yang harus memegang teguh prinsip itu adalah hakim yang nantinya akan mengadili kasus tersebut. 

“Mana ada aturan hukumnya yang mengatur publik tidak boleh menduga seseorang bersalah melakukan suatu tindakan. Itu (berlaku) bagi hakim, bukan untuk publik. Bahwa, kita menduga Setya Novanto korupsi apa salahnya wong bukti petunjuknya banyak,” kata Mahfud di tayangan Indonesia Lawyer’s Club pada Selasa malam, 21 November di stasiun tvOne.

Ada beberapa bukti petunjuk yang dapat menjadi pertimbangan hakim, antara lain pertama, namanya kerap disebut berperan dalam pengadaan KTP Elektronik. Hal itu terjadi, di hampir setiap persidangan. 

Kedua, Setya Novanto meminta terdakwa dan saksi agar mengaku tidak kenal dirinya. Apa perlunya, jika memang tidak ada hubungannya. Ketiga, tiba-tiba sakit dan sembuh yang terkait situasi dia dipanggil,” tutur mantan Ketua MK selama 7 kali. 

Ia mengatakan sikap Setya aneh karena pasca pra peradilan diputus, ia langsung sembuh dari sakitnya. Namun, ketika ditetapkan kembali jadi tersangka oleh KPK, ia mengalami kecelakaan. 

“Itu bukan bukti, baru bukti petunjuk. Buktinya nanti ketika KPK akan memaparkan bukti-bukti lainnya kepada hakim. Apalagi pembuktian secara ilmiah sudah maju,” kata dia.

Mahfud juga menjelaskan bahwa makna “pra duga tidak bersalah” itu seseorang yang belum divonis jangan diperlakukan seperti seolah-olah orang yang telah divonis. Artinya, ia tidak boleh disebut sebagai terpidana melainkan tahanan, hartanya tidak boleh disita oleh negara dan dilelang. Kemudian, hak-hak dan gajinya tetap diberikan sebelum divonis oleh hakim. 

Tetapi, kalau disebut dia itu koruptor, itu boleh. Wong, di koran setiap hari ada kok. Bahkan, polisi, jaksa dan KPK diberi tugas dimulai dari praduga bersalah. Malah wajib hukumnya dimulai dari praduga bersalah,” tutur dia. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!