KPPPA: Indonesia darurat pernikahan anak

Fariz Fardianto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPPPA: Indonesia darurat pernikahan anak
"Ada satu dari 9 anak perempuan yang dipaksa menikah dan mereka rata-rata berusia di bawah 18 tahun."

SEMARANG, Indonesia — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan Indonesia telah memasuki fase darurat untuk kasus perkawinan anak. 

Bahkan, Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi yang mengalami kasus perkawinan anak tertinggi setelah Jawa Barat dan Jawa Timur.

Deputi Menteri Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPPA, Lenny N Rosalin, mengatakan jumlah perkawinan anak di negeri ini terus melonjak setiap tahunnya.

Setiap hari ia menemukan laporan adanya 375 anak perempuan yang dipaksa melakukan perkawinan dengan orang yang lebih dewasa.

Lenny menyebut rendahnya tingkat pendidikan serta didukung budaya lokal memberi andil terbesar pada maraknya kasus perkawinan anak.

“Makanya, ini sudah memasuki fase darurat nasional. Sebab ada satu dari 9 anak perempuan yang dipaksa menikah dan mereka rata-rata berusia di bawah 18 tahun,” ujar Lenny dalam acara pertemuan untuk memerangi kasus perkawinan anak di Wisma Perdamaian (Wisper) Semarang, Senin 20 November 2017.

Ia pun terus mendorong kepada semua elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat perkawinan anak. Ia menyebut akibat kasus itu bisa membuat kematian pada bayi yang dilahirkan. 

“Dan sudah ada 358 kasus kematian dalam 100.000 kelahiran bayi yang terjadi di Jateng,” katanya.

Bahaya lainnya, lanjut Lenny, yakni menimbulkan aksi kekerasan dalam rumah tangga, diskriminasi, serta pelanggaran hak anak dalam menikmati kualitas hidup yang baik, sehat, serta tumbuh berkembang.

Keinginan sepihak dari kedua orang tua juga disebut-sebut memicu munculnya perkawinan anak. Sang orang tua ada yang merasa malu bila anak perempuannya telat menikah karena takut tidak laku.

“Juga ada banyak orang tua yang menganggap apabila anak perempuannya segera dinikahkan dapat membantu ekonomi keluarga,” sergahnya.

Di Jawa Tengah sendiri, menurutnya kasus perkawinan anak mengalami lonjakan signifikan saban tahun. Untuk 2016 saja, BKKBN setempat mendapati temuan 3.876 perkawinan anak terjadi di 35 kabupaten/kota.

Tak hanya itu saja, kata Lenny, dari data Pengadilan Agama Jateng, dalam kurun waktu bersamaan juga terdapat sebanyak 30.128 pengajuan dispensasi untuk perkawinan anak usia di bawah 16 tahun. Dari jumlah itu, yang disahkan menjadi perkawinan hanya 2.900 orang.

“Ini membuat kita benar-benar miris. Pola pikir orang tua harus diubah mulai dari sekarang,” sambungnya.

Menurutnya Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mencantumkan batas usia minimal perkawinan perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun harus direvisi. 

Memalsukan umur anak

Sedangkan menurut Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Tengah, Hanifa Muyasari, kasus perkawinan anak terbanyak ada di Wonosobo, Grobogan, Brebes, dan Banjarnegara.

Tingkat pelanggarannya pun tergolong tinggi. Ia mencontohkan bahwa walau tidak mendapat pengesahan, banyak perkawinan anak di Banjarnegara yang nekat diselenggarakan di kantor-kantor urusan agama.

“Dengan segala modusnya, para orang tua menikahkan anaknya dengan bawah tangan atau memalsukan umur, sehingga tidak perlu dispensasi pendaftaran,” terangnya.

Dia menyebut perkawinan anak jadi fenomena gunung es, dan bisa tiga kali lipat lebih banyak dari yang terdata.

Sementara Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika Sari berharap pemerintah memberi perhatian lebih terhadap penyelesaian kasus perkawinan anak. Ia meminta kementerian terkait untuk gencar memberi penyuluhan pendidikan ke tiap desa dan pembekalan kepada calon orangtua.

“Padahal, sesuai UU Perkawinan, usia yang diperbolehkan menikah idealnya 21 tahun, sehingga sudah dianggap siap mental, ekonomi, dan fisik,” katanya. —Rappler.com    

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!