Holding Tambang, upaya BUMN masuk Fortune 500

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Holding Tambang, upaya BUMN masuk Fortune 500
Langkah Inalum akuisisi saham 3 BUMN tambang tak mengurangi kendali negara

  

JAKARTA, Indonesia – Pekan ini beredar informasi viral yang membahas isu “hilangnya” tiga perusahaan tambang milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Info muncul setelah dilansir berita soal rencana untuk menempatkan PT Aneka Tambang Tbk., PT Bukit Asam Tbk., dan PT Timah Tbk., di bawah kepemilikan PT Inalum.

Isu berembus setelah beredarnya siaran pers dari kementerian BUMN pada 15 November 2017 dengan tajuk “Holding Tambang Sesuai Jadwal, Indonesia Siap Jadi Pemain Regional. Di sana disebutkan, pembentukan induk usaha (holding) dari  BUMN pertambangan diharapkan akan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan dengan terciptanya BUMN industri pertambangan dengan skala usaha yang lebih besar sehingga mampu bersaing dalam skala regional. 

“Sinergi BUMN pertambangan ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kekuatan finansial sehingga memudahkan pengembangan usaha khususnya di bidang hilirisasi,” kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Fajar Harry Sampurno, terkait dengan rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) tiga perusahaan anggota holding tanggal 29 November 2017 mendatang.

Dalam RUPSLB yang akan dilakukan oleh ketiga anggota holding, yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit AsamTbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS), agendanya adalah untuk melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan mayoritas dari semula Negara RI menjadi kepemilikan PT Inalum (Persero) yang seluruh sahamnya dimiliki negara.

“Jadi, RUPSLB nanti agenda utamanya untuk permintaan persetujuan pemegang saham terhadap adanya perubahan pemegang saham ke PT Inalum (Persero) yang 100% dimiliki negara,” ujar Harry.

Meski berubah statusnya, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis sehingga negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwiwarna, maupun tidak langsung melalui PT Inalum (Persero) yang 100% sahamnya dimiliki oleh negara. Hal itu diatur pada PP 72 Tahun 2016.

“Segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait hubungan dengan DPR apabila akan diprivatisasi,” ujar Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Hambra.

Hambra menambahkan, perubahan nama dengan hilangnya “Persero” juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait dengan ketentuan di bidang pasar modal, dalam pelaksanaan Rencana Transaksi, masing-masing ANTM, PTBA, dan TINS  tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. 

Hal ini karena sekalipun terjadi perubahan pemegang saham utama dalam masing-masing anak perusahaan, namun tidak terjadi perubahan pengendalian karena PT Inalum sebagai pemegang saham baru dimiliki 100% oleh Negara Republik Indonesia.

Mantan sekretaris Menteri Negara BUMN Muhammad Said Didu mengatakan, rencana pembentukan holding tambang sudah ada sejak Kementerian BUMN dibentuk oleh Presiden Soeharto, dan tercantum dalam cetak biru restrukturisasi BUMN.

“Saya sangat memahami kekhawatiran publik terhadap dampak perubahan status BUMN setelah holding.  Selama Pemerintah normal dan konsisten laksanakan UU maka saya yakin kekhawatiran tersebut tidak kan terjadi,” demikian Said Didu, merujuk kepada Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2016 dan PP pembentukan holding BUMN.

Inalum disiapkan ambilalih saham Freeport

Kementerian BUMN  memastikan PT Inalum (Persero) menjadi induk Holding BUMN Tambang yang ditargetkan terbentuk tahun ini.

“Pembentukan Holding BUMN Tambang terus dikebut. Inalum menjadi induk holding, agar lebih cepat, optimal dan lebih terkontrol karena saham Inalum 100 %  milik negara,” kata  Fajar Harry Sampurno, sebagaimana dikutip laman Antara.

Sesuai peta jalan BUMN Tahun 2005-2019, pemerintah membentuk Holding BUMN Tambang agar dapat menguasai cadangan dan sumber daya mineral dan batubara, menjalankan program hilirisasi dan peningkatan kandungan lokal, serta menjadi salah satu perusahaan kelas dunia.

Dalam Holding Tambang tersebut, pemerintah memasukkan empat perusahaan tambang BUMN yaitu PT Inalum (Persero), PT Bukit Asam Tbk (Persero), PT Aneka Tambang Tbk (Persero), dan PT Timah Tbk (Persero).

Induk Holding BUMN Tambang tersebut adalah PT Inalum, yang menguasai 65 persen saham Antam, 65,02 persen saham Bukit Asam dan 65 persen saham Timah, dengan masing-masing didalamnya terdapat 1 saham seri A milik pemerintah.

“Penguatan BUMN Tambang melalui holding menjadi pilihan untuk menjawab dan mengatasi berbagai tantangan ke depan. Diharapkan Holding BUMN Tambang masuk dalam Fortune Global 500,” kata Harry.

Bagi pemerintah, ia menjelaskan, Holding BUMN Pertambangan meningkatkan pemasukan negara dari pajak, royalti dan dividen.

Inalum yang kini dipimpin direktur utama Budi Gunadi Sadikin juga disiapkan mengambilalih kepemilihan saham PT Freeport Indonesia.

Budi, mantan direktur utama Bank Mandiri yang sempat menjadi staf khusus Menteri BUMN Rini Soemarno, terlibat dalam rapat-rapat negosiasi antara pihak pemerintah dengan PT Freeport Indonesia. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!