Setya Novanto ajukan delapan saksi yang meringankan dalam kasus KTP Elektronik

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Setya Novanto ajukan delapan saksi yang meringankan dalam kasus KTP Elektronik

ANTARA FOTO

Dalam pemeriksaan lanjutan, Setya Novanto dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik KPK

JAKARTA, Indonesia – Setya Novanto terus berupaya melakukan upaya pertahanan agar bisa bebas dari jeratan hukum kasus KTP Elektronik. Melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, ia mengajukan 8 orang saksi, termasuk saksi ahli yang dapat meringankan penyelidikan.

Apa yang diajukan pihaknya, kata Otto sesuai yang tertulis di pasal 65 bahwa seorang tersangka memiliki hak untuk mengajukan saksi maupun ahli yang meringankan terhadap apa yang sudah dituduhkan.

“Tadi, sudah dicatat oleh Fredrich (kuasa hukum) dan sudah kami serahkan ke KPK. Tentu yang memproses adalah KPK. Kami hanya menyerahkan saja (daftar saksi),” ujar Otto yang ditemui media di gedung KPK pada Kamis malam, 23 November.

Ia ikut mendampingi kliennya yang kembali dimintai keterangan oleh penyidik. Ketua DPR itu diperiksa selama enam jam dan dicecar dengan 48 pertanyaan.

Otto mengatakan kliennya menjawab 48 pertanyaan itu kendati dalam kondisi kurang sehat. Setya mengaku sakit perut karena tidak makan. Namun, penyakitnya berkurang karena KPK ikut memberikan obat.

“Jadi, ada itikad baik dan kooperatif,” katanya.

Ia mengatakan jika Setya belum dikonfirmasi terkait aliran dana KTP Elektronik. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 9 Maret lalu, Setya dituding menerima dana Rp 574 miliar.

“Belum ada pertanyaan itu (aliran dana). Untuk itu saya bilang sampai saat ini saya belum dapat memprediksi ke mana arahnya. Sebagai lawyer, kan dari pertanyaan kita bisa menduga perbuatan mana inkonkrito yang dilakukan dalam tuduhan tersebut,” katanya.

Setya disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Perbuatan yang dituduhkan kan Pasal 2, melawan hukum. Kedua itu Pasal 3 yaitu penyalahgunaan kewenangan. Nah, ini kan harus digambarkan dalam perbuatan yang mana. Jadi sampai saat ini saya lihat masih belum ada, belum ada sejauh itu,” katanya.

Setya dijadikan tersangka karena diduga bersama-sama dengan pihak lain diuntungkan dari pengadaan proyek KTP Elektronik. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!