Saksi ahli: KPK tetap butuh izin Presiden sebelum memeriksa Setya Novanto

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Saksi ahli: KPK tetap butuh izin Presiden sebelum memeriksa Setya Novanto
Setya mendatangkan tujuh saksi dari Partai Golkar, empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara yang dinilai dapat meringankan kasusnya

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Saksi yang meringankan Setya Novanto satu demi satu datang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pagi ini. Dijadwalkan Setya akan memanggil tujuh saksi dari Partai Golkar dan lima saksi ahli.

Saksi pertama yang hadir adalah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Maman Abdurahman. Kepada media Maman menyampaikan bahwa pertama ia sama sekali tidak mengetahui terkait kasus korupsi KTP Elektronik yang kini tengah diusut KPK. Sebab, sejak awal ia mengaku tidak pernah berurusan dan ikut dalam kasus yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Kedua, saya menyampaikan kepada penyidik mengenai komunikasi selama enam bulan terakhir ini dengan Pak Novanto. Itu saat kasus KTP Elektronik ini muncul. Dari diskusi saya dengan Beliau, ia selalu mengatakan tidak terlibat,” ujar Maman di gedung KPK pada siang tadi.

Alasan lain, ia bersedia datang dan menjadi saksi yang meringankan Setya, karena ia turut bersimpati dengan situasi yang dialami Ketua Umumnya itu.

“Bagi saya, Beliau saat ini tengah mengalami masa ujian, cobaan dari Allah. Saya sebagai adik dan kader berkewajiban juga untuk meringankan beban psikisnya,” tutur dia.

Tetap butuh izin Presiden

Sementara, saksi ahli yang sempat hadir yakni ahli hukum tata negara Margarito Kamis mendukung pernyataan kuasa hukum Setya yang menyebut lembaga anti rasuah itu membutuhkan izin dari Presiden sebelum memeriksa Ketua DPR tersebut.

“(Saya ditanya) seputar prosedur pemeriksaan terhadap anggota DPR. Itu yang saya jelaskan, harusnya ada izin dari Presiden,” kata Margarito.

Menurutnya, aturan itu harus dipenuhi oleh KPK. Mau mereka suka atau tidak menyukai.

“Suka tidak suka memang harus begitu. Asal dia berstatus anggota DPR,” tutur dia.

Ia mendasari pendapatnya dengan menggunakan pasal 245 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014. Menurut pasal 245 ayat 1 UU MD3, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis Mahkamah Kehormatan Dewan.

“Untuk memeriksa tersangka menurut keputusan K Nomor 21 Tahun 2014 mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka. Untuk diperiksa sebagai calon tersangka mesti ada izin dulu dari Presiden,” kata dia.

Ia juga menyatakan bahwa penetapan kembali Novanto sebagai tersangka juga tidak memenuhi prosedur.

“Menurut saya tidak cukup karena sejauh yang saya tahu dia tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Karena dia tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sementara MK mewajibkan dia untuk diperiksa sebagai calon tersangka,” tuturnya.

Oleh karena itu, menurut dia, ada celah bagi Setya Novanto untuk lolos kembali di praperadilan.

“Iya, kemungkinan (bisa lolos lagi di sidang pra peradilan),” ujar dia.

Mengejar waktu

KPK memenuhi permintaan kuasa hukum Setya Novanto untuk memeriksa saksi ahli yang dapat meringankan pria berusia 60 tahun itu. Proses pemeriksaan dijadwalkan mulai dilakukan pada hari Senin, 27 November.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah panggilan terhadap saksi ahli merupakan bentuk profesionalitas penegak hukum. Pemanggilan terhadap para saksi pun sudah dilakukan sejak pekan lalu.

“Dua di antara saksi yang diajukan telah menjadi saksi dalam rangkaian penanganan kasus KTP Elektronik ini,” ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Minggu malam, 26 November.

Unsur saksi yang dipanggil, kata dia, merupakan politisi Partai Golkar, baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR atau pengurus Partai Golkar. 

Sementara, saksi ahli, yang diajukan Setya terdiri dari 4 ahli pidana dan 1 ahli hukum tata negara. Dalam aturan hukum, aturan itu dimungkinkan sesuai dengan KUHAP pasal 65.

“Pasal itu berisi tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”, kata dia.

Pengajuan saksi dan saksi ahli dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK merupakan langkah lanjutan yang ditempuh Ketua Umum Partai Golkar itu untuk bertahan dan terhindar dari jerat hukum lembaga anti rasuah tersebut. KPK kini tengah menyelidiki secara rinci peran dan keterlibatan Setya dalam kasus korupsi KTP Elektronik.

Berdasarkan laporan dakwaan di persidangan Andi Agustinus, Setya disebut akan mendapat jatah sebesar Rp 574 miliar. Namun, sejak awal tuduhan itu dibantah oleh Setya Novanto. Ia mengaku telah difitnah dan dizalimi lantaran tidak pernah menerima satu sen pun uang dari proyek pengadaan KTP Elektronik.

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya secara marathon dan hampir setiap hari. Mereka seolah mengejar waktu agar dapat melimpahkan kasus Setya ke pengadilan sebelum gugatan pra peradilan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 November. – Rappler.com

 BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!