Kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani jadi tersangka

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani jadi tersangka
Ahmad Dhani akan menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka pada Kamis 30 November

JAKARTA, Indonesia — Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan kabar yang menyebutkan jika musisi Ahmad Dhani telah menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian.

“Ya betul,” kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi Selasa, 28 November 2017. Namun Argo enggan merinci soal penetapan Dhani sebagai tersangka itu.

Sementara pelapor kasus Ahmad Dhani, Jack Lapian, mengatakan jika Ahmad Dhani akan menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka pada Kamis, 30 November 2017.

“Iya sudah tersangka sejak gelar perkara 23 November. Kamis ini Ahmad Dhani dipanggil,” kata Jack Lapian.

Jack Lapian sebelumnya melaporkan Ahmad Dhani atas unggahannya di Twitter pada 5 Maret 2017. Unggahan tersebut dianggap menyebarkan kebencian dan permusuhan.

Dhani sempat menyampaikan permintaan maaf. Namun proses hukum tetap berlanjut. Ia pun terancam dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.

 

Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, tak menyanggah kabar penetapan tersangka terhadap kliennya. “Saya baru mendapatkan kabar melalui surat panggilan terhadap Mas Dhani sebagai tersangka,” kata Ali Lubis kepada media.

Ali mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan menyiapkan pembelaan hukum terhadap Ahmad Dhani.

 —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!