KPK sita uang Rp 4,7 miliar dari OTT anggota DPRD Jambi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK sita uang Rp 4,7 miliar dari OTT anggota DPRD Jambi

ANTARA FOTO

KPK juga akan menyelidiki mengenai keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam pemberian uang suap tersebut

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 4,7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jambi pada Selasa, 28 November. Uang suap itu diketahui digunakan sebagai pelicin agar anggota DPRD Jambi memuluskan proses pengesahan APBD senilai Rp 4,5 triliun.

APBD Jambi resmi disahkan pada Senin kemarin, 27 November.

“Diduga pemberian uang ini ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018,” ujar pimpinan KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam, 29 November di kantor KPK.

Ia menjelaskan untuk memuluskan proses pengesahan RAPBD itu, maka disepakati dilakukan pencarian uang yang disebut sebagai “uang ketok”. Pencarian dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya sudah menjadi rekanan Pemprov Jambi.

Basaria mengatakan pemberian uang suap itu dilakukan ke beberapa anggota DPRD lintas fraksi dan dalam berbagai tahapan. Mulai dari Rp 700 juta, Rp 600 juta dan Rp 400 juta pada tahap akhir. Total uang tersebut mencapai Rp 1,7 miliar.

Sementara, sisa uang suap sebesar Rp 3 miliar disita penyidik KPK dari rumah Arfan, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi. Lembaga anti rasuah itu menangkap 16 orang dalam OTT. Sebanyak 12 orang ditangkap di Jambi dan sisanya 4 orang ditangkap penyidik di Jakarta.

Satu di antara pejabat yang tertangkap tangan adalah Supriono, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2014-2019. Ia mewakili rekan-rekannya di DPRD mengatakan baru bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD jika ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi.

Uang diterima Supriono pada Selasa kemarin sekitar pukul 12:46 WIB di sebuah restoran. Pihak yang memberikan uang suap adalah Saipudin, Asisten Daerah Bidang 3 Provinsi Jambi.

“Keduanya sepakat bertemu di sebuah restoran untuk pemberian uang dengan kode ‘undangan’,” kata Basaria.

Sekitar pukul 14:00 WIB, keduanya bergeser ke mobil Saipudin. Diduga di sanalah terjadi transaksi pemberian uang sebesar Rp 400 juta kepada Supriono.

Tim penyidik KPK menyita kantong plastik berisi uang tunai tersebut dan kini dijadikan barang bukti. Penyidik KPK kemudian bergeser ke kediaman pribadinya Saipudin. Di sana, tim KPK menemukan uang Rp 1,3 miliar. Uang tersebut, kata Basaria, diduga akan diberikan kepada sesama anggota DPRD.

Tim KPK kemudian membawa lima orang dari Jambi ke Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan, lembaga anti rasuah itu menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Supriono, anggota DPRD periode 2009-2014 selaku penerima uang suap, Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi dan Saipudin, Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi.

Sebagai penerima uang suap, Supriono disangkakan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Erwan Malik, Arfan, dan Saipudin, sebagai tersangka pemberi suap OTT Jambi dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selidiki Gubernur Jambi

Usai terjadi OTT, KPK mengaku akan menyelidiki keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam dugaan pemberian uang suap pengesahan RAPBD 2018 tersebut. Pasalnya, tiga dari empat orang tersangka merupakan anak buah Zumi.

“Soal ada atau tidak perintah Gubernur, masih dalam pengembangan. Kami belum bisa memastikan,” ujar Basaria.

Untuk mempermudah proses penyelidikan, lembaga anti rasuah itu juga tengah mempertimbangkan untuk meminta imigrasi mencekal beberapa individu yang diduga mengetahui pemberian uang suap itu. Namun, Basaria enggan menyebut apakah pencekalan juga akan dilakukan kepada Zumi.

“Tim dari KPK masih berada di lapangan (Jambi). Sehingga, nama-nama yang akan dicekal untuk bepergian ke luar negeri, baru akan diketahui kemudian berdasarkan laporan dari tim,” tutur dia.

Ia pun mengaku kecewa terhadap adanya peristiwa dugaan suap yang dilakukan Pemprov Jambi. Sebab, Jambi merupakan salah satu daerah yang telah ditanda tangani oleh KPK dalam program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah). Sehingga, seharusnya jika ada indikasi permintaan uang suap, pihak Pemprov melapor ke KPK.

“Namun, ini tidak ada laporan yang masuk sama sekali,” kata dia. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!