Tersangka kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani jalani pemeriksaan hari ini

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Tersangka kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani jalani pemeriksaan hari ini
Ahmad Dhani dilaporkan setelah mengunggah status yang dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian di akun Twitternya pada 6 Maret 2017

 

JAKARTA, Indonesia — Musisi Ahmad Dhani akan diperiksa untuk yang pertamakalinya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis 30 November 2017.

“Pemeriksaan Ahmad Dhani sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan agendanya jam 10-an,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 29 November 2017.

Argo belum bisa memastikan apakah Ahmad Dhani akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak. Bila tidak hadir, polisi akan menjadwalkan pemeriksaan ulang kepadanya.

“Jadi nanti kita tunggu saja apa yang bersangkutan hadir atau tidak. Mudah-mudahan yang bersangkutan hadir sehingga kita bisa memeriksa yang bersangkutan,” kata Argo.

Dhani dilaporkan setelah mengunggah status di akun Twitternya pada 6 Maret 2017. Unggahan tersebut dianggap menghasut serta penuh kebencian terhadap pendukung Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama. Usai dilaporkan, Ahmad Dhani sempat meminta maaf.

Namun pengusutan kasus ini terus berjalan hingga akhirnya Ahmad Dhani ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!