KTP khusus untuk penghayat kepercayaan bisa memicu diskriminasi

Amir Tedjo

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KTP khusus untuk penghayat kepercayaan bisa memicu diskriminasi
Jika KTP yang merupakan identitas WNI dibedakan bentuknya hanya karena beda keyakinan, maka bangsa kita sudah sakit kalau benar-benar dilaksanakan."
SURABAYA, Indonesia — Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencantuman penganut kepercayaan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun bersikap.  Dalam penutupan Rapat Kerja nasional MUI di Bogor, MUI melalui Ketua Umum MUI, KH Ma`aruf Amin, mengatakan perlu diterbitkan KTP khusus tanpa mengubah KTP yang sudah ada di masyarakat. “MUI mengusulkan KTP-nya itu dibuat secara khusus saja. Supaya tidak menimbulkan masalah dan penolakan,” kata KH Ma`aruf Amin, Rabu 29 November 2017. Ketua MUI Jawa Timur, KH Abdhusshomad Buchori, menerangkan MUI tidak sepakat jika aliran kepercayaan disejajarkan dengan agama dalam kolom KTP. Tapi cukup mengubah KTP milik penganut kepercayaan. “Mana mungkin dalam kolom agama ditulis Agama/Kepercayaan, tak bisa itu. Agama tak bisa disejajarkan dengan penganut kepercayaan,” kata Abdhusshomad saat dihubungi Rappler, Kamis 30 November 2017. Kata dia, sebagai umat beragama justru seharusnya mengajak para penganut kepercayaan untuk masuk agama. “Masak sih dari enam agama tidak ada yang mereka pilih,” kata Abdusshomad. Sikap MUI ini tentu saja ditolak oleh penganut kepercayaan. Wakil Ketua Persatuan Warga Sapta Darma, Dian Jennie C mengatakan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), sebagai induk dari penganut kepercayaan di Indonesia tetap merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi, di mana agama di dalamnya termasuk kepercayaan. “Sikap kami jelas. Jika KTP yang merupakan identitas WNI dibedakan bentuknya hanya karena beda keyakinan, maka bangsa kita sudah sakit kalau benar-benar dilaksanakan,” kata Dian. Dia menambahkan, dalam pertemuan dengan MLKI sekitar seminggu lalu, organisasi ini sudah bersikap jika format pencantuman kepercayaan dalam KTP harus sejajar dengan agama. Contohnya format kolom penulisan dalam KTP, “Agama/Kepercayaan”. Atas sikap MLKI ini, kata Dian, Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan tetap konsisten menjalankan putusan MK, karena putusan itu bersifat mengikat. “Saya pikir, MUI terlalu jauh, karena KTP menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri,” katanya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!