KPK akan hadiri sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK akan hadiri sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto
KPK sempat meminta penundaan sidang selama tiga pekan, namun hanya dikabulkan satu minggu

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan hadir dalam sidang lanjutan praperadilan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto yang akan digelar pada Kamis, 7 Desember, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, lembaga anti rasuah itu meminta penundaan kepada Hakim Kusno karena masih melengkapi pemberkasan. KPK meminta penundaan waktu selama tiga pekan. Namun, hanya dikabulkan oleh majelis hakim satu minggu. Permintaan untuk menunda persidangan disampaikan oleh KPK melalui surat yang diterima 28 November lalu.

“Kami akan datang, karena memang itu ketentuan dari persidangan sebelumnya. Jadi, tim KPK yang diwakilkan oleh biro hukum akan hadir,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha yang ditemui di gedung KPK pada Senin sore, 4 Desember.

Pada persidangan yang digelar pada pekan lalu, seharusnya hakim tunggal Kusno mendengarkan keberatan pihak Setya terhadap penetapan status tersangkanya untuk kali kedua. Ketua DPR itu mempermasalahkan prinsip “ne bis in idem” dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh institusi anti rasuah tersebut. Merujuk kepada pasal 76 ayat (1) KUHAP, ‘ne bis in idem’ bermakna seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam persidangan pada Kamis esok, KPK sudah menyiapkan jawaban yang akan ditanyakan oleh hakim dan Setya. Mereka pun yakin bahwa penetapan status tersangka untuk kali kedua bagi Setya sudah sesuai aturan dan ketentuan yang dipermasalahkan oleh Hakim Cepi Iskandar. Hal itu termasuk penggunaan bukti-bukti baru.

“Ini kan proses yang dimulai sejak awal lagi ya untuk tersangka SN. Jadi, mulai dari penyelidikan kemudian penyidikan termasuk di dalamnya adalah penetapan tersangka,” tutur dia.

Sementara, penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu, termasuk pada hari Senin kemarin. Pemberkasan terus dilakukan agar dapat secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Priharsa, penyidik terus menggali keterangan dari Setya terkait tindak pidana korupsi KTP Elektronik yang diduga dilakukan Setya. Ia menegaskan jika penyidik tidak mengejar pengakuan dari Setya.

“Yang dilakukan oleh KPK adalah menanyakan dan mencatat jawaban dari yang bersangkutan, karena tersangka memiliki hak ingkar,” kata dia.

Penyelidikan terhadap Setya semakin menemukan titik terang setelah dalam persidangan terakhir di Pengadilan Tipikor, terdakwa Andi Agustinus buka-bukaan mengenai pengaturan fee bagi Setya dalam proyek yang dianggarkan hingga Rp 5,9 triliun itu. Total nilai fee bagi anggota DPR mencapai 5 persen.

Fee tersebut, kata Andi, akan diurus oleh orang dekat Setya yakni pengusaha Made Oka Masagung. Rupanya, rekening Oka dijadikan tempat penampungan pemberian fee tersebut.

“Oka ini punya jaringan luas soal perbankan. Akhirnya dibicarakan, kata Novanto, fee DPR nanti yang urus Oka,” ujar Andi dalam persidangan pada Kamis, 30 November.

Upaya praperadilan ini merupakan satu dari beberapa manuver yang dilakukan Setya agar bisa menghindari dari jerat hukum KPK. Langkah lainnya yakni dengan mengajukan 14 saksi yang dianggap dapat meringankan ia selama diperiksa oleh penyidik KPK.

Tujuh orang di antaranya merupakan politisi Partai Golkar, 4 ahli pidana dan 1 ahli hukum tata negara. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan institusi anti rasuah itu memenuhi permintaan Setya tersebut merupakan profesionalitas penegak hukum.

“Prinsipnya dalam rangka memenuhi aturan hukum acara di KUHAP maka KPK telah melakukan pemanggilan pada saksi dan ahli yang telah diajukan tersebut,” ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 29 November lalu.

Sementara, kuasa hukum Setya, Ketut Mulya Arsana, mengaku kecewa terhadap penundaan sidang praperadilan. Ia bahkan secara blak-blakan mengatakan penundaan itu merupakan strategi KPK untuk mengulur waktu agar bisa melimpahkan berkas kasus kliennya ke pengadilan. 

“Terkesan adanya unsur kesengajaan menunda dan menghambat pemeriksaan proses praperadilan yang sedang diajukan pemohon,” kata Ketut.

– Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!