Berkas lengkap, Setya Novanto segera jalani persidangan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berkas lengkap, Setya Novanto segera jalani persidangan

ANTARA FOTO

"Perkembangan proses penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P21."

JAKARTA, Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa berkas perkara tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto sudah lengkap atau P21.

“Perkembangan proses penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa 5 Desember 2017.

Selanjutnya, Priharsa melanjutkan, aspek formil penyerahan tersangka dan berkas perkara Novanto dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan diproses lebih lanjut.

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebelumnya juga mengatakan jika berkas perkara kliennya sudah lengkap. “Penyidik KPK tadi pukul 17.30 WIB telepon minta saya harus hadir ke KPK untuk mendampingi Setya Novanto dalam rangka P21 penyerahan tahap kedua,” kata Fredrich.

Namun Fredrich tidak memenuhi panggilan tersebut karena pemberitahuannya mendadak. “Saya tolak, jika butuh pendampingan wajib diberi tenggang waktu tiga hari kerja karena posisi Setya Novanto ditahan, minimal satu hari dong karena saya dan tim bukan advokat pengangguran,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik pada Jumat, 10 November 2017.

Setya kemudian mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka terhadapnya. Sidang praperadilan yang semula digelar pada Kamis (7/12) ditunda atas permintaan KPK.

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!