KPK resmi melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK resmi melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor
Lalu, bagaimana nasib upaya gugatan pra peradilan yang telah diajukan Setya Novanto?

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas dakwaan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu sore, 6 Desember. Berkas dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu terdiri dari enam buku yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke PN Jakarta Pusat pada pukul 15:50 WIB.

Berkas perkara bernomor BP-91/23/11/2017 itu bertuliskan perkara tindak pidana korupsi penetapan pengadaan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) 2011-2012 dan kawan-kawan. Selain itu, terdapat pula tulisan: “Atas nama tersangka Setya Novanto (Ketua DPR) yang melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”.

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan jika lembaga anti rasuah itu sudah melimpahkan ribuan berkas perkara Ketua Umum Partai Golkar tersebut ke pengadilan. Berkas tersebut berisi bukti dan pemeriksaan terhadap 99 saksi.

“Saksi-saksi itu datang dari pihak swasta atau konsorsium yang pernah diperiksa sebelumnya. Ada pula saksi-saksi baru. Kemudian, ada anggota DPR yang kami periksa, ada pula mantan anggota DPR, notaris, pengacara dan pihak Kementerian Dalam Negeri,” ujar Febri yang ditemui di gedung KPK pada sore tadi.

Mantan pegiat anti korupsi itu menjelaskan proses penyidikan terhadap Setya baru rampung pagi tadi. Sehingga, tanggung jawab kemudian beralih dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lalu, sore harinya setelah berkas perkara lengkap dan dakwaan telah dibuat, maka dokumen tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Kini yang mereka lakukan hanya tinggal menunggu proses persidangan.

KPK seolah berkejaran dengan waktu lantaran mereka tidak ingin lagi kecolongan melalui proses pra peradilan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, dalam sidang pra peradilan jilid pertama, Setya dapat melenggang bebas karena hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan jika penetapan status tersangka pria berusia 62 tahun itu tidak sah.

Sidang pra peradilan akan bergulir selama satu pekan. Sementara, PN Jakarta Pusat memiliki waktu juga tujuh hari untuk menentukan majelis hakim dan tanggal perdana sidang Setya digelar.

Jika sidang perdana sudah digelar maka secara otomatis upaya pra peradilan yang digelar di PN Jakarta Selatan akan gugur. KPK, kata Febri, yakin terhadap bukti-bukti yang mereka ajukan ke pengadilan. Sehingga, berkas perkara itu bisa segera diproses di persidangan tipikor.

“Kami sudah lampirkan semua bukti baik bukti yang ada di dalam negeri atau yang ada di luar negeri. Kami yakin dengan kekuatan bukti yang kami ajukan tersebut,” tutur dia.

Lalu, apakah KPK ikut memasukan dugaan tindak kejahatan pencucian uang di dalam berkas tersebut? Ia mengatakan sejauh ini dakwaan yang mereka ajukan adalah dugaan tindak pidana korupsi.

“Apa isi dakwaan, nanti akan kita lihat pada proses persidangan di PN Tipikor. Tetapi, yang pasti SN (Setya Novanto) diduga bersama-sama dengan pihak lain ada Irman, Sugiharto, AA (Andi Agustinus) dan pihak lainnya diduga terlibat dalam dugaan korupsi KTP Elektronik,” kata dia.

Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun. Dalam lembar dakwaan tersebut, KPK juga menguraikan pihak-pihak yang diduga diuntungkan dari proyek KTP Elektronik, termasuk salah satunya Setya.

Gugatan pra peradilan tidak gugur

Sementara, di saat bersamaan, tim biro hukum dari KPK juga akan menghadapi sidang pra peradilan lanjutan yang digelar pada Kamis, 7 Desember. Esok merupakan sidang lanjutan setelah sebelumnya KPK meminta agar ditunda.

“Besok (KPK) akan hadir, karena jadwal pra peradilannya sudah ditunda selama satu minggu. Tentu, kami menghormati apa yang sudah ditetapkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata dia.

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi yakin sidang pra peradilan yang diajukan oleh kliennya tidak akan gugur hanya karena KPK telah melimpahkan berkasnya ke PN Jakarta Pusat.

“Siapa yang bilang gugur? Yang bilang siapa? Enggak ada hubungannya antara pra peradilan dengan berkas sudah P21,” ujar Fredrich yang ditemui usai menjenguk kliennya di Gedung KPK pada sore ini.

Menurut Fredrich, sidang pra peradilan esok tidak akan gugur, sebab sesuai dengan aturan di dalam KUHAP atau Mahkamah Konstitusi, upaya pra peradilan baru dinyatakan gugur jika dakwaan sudah dibacakan. Artinya, setelah digelar sidang perdana Setya di PN Jakarta Pusat.

“Ini kan (pembacaan) dakwaan belum. Penunjukkan hakim juga belum, jadi jalan masih panjang,” katanya.

Ia mengaku menyerahkan kelanjutan sidang pra peradilan kepada hakim tunggal Kusno. Jika hakim memutuskan untuk tetap menggelar sidang, maka itu semua merupakan kewenangan dia. -dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!