Sri Sultan: Mahasiswa urusannya apa menolak pembangunan bandara?

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sri Sultan: Mahasiswa urusannya apa menolak pembangunan bandara?
Penggusuran bangunan di Kecamatan Temon dinilai melanggar hukum dan HAM

JAKARTA, Indonesia – Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubowono X mengatakan tidak ada yang keliru dari proses pengosongan lahan di Desa Glagah, Kecamatan Temon pada Senin, 4 Desember kemarin. Sebab, rumah yang dihancurkan sudah ditinggalkan penghuninya dan telah diputuskan di pengadilan.

Oleh sebab itu, ia mengaku bingung jika ada aktivis mahasiswa yang terlibat bentrok dengan aparat ketika tengah terjadi pengosongan lahan. Lagipula, menurut Sultan, proyek pembangunan Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) merupakan kewenangan PT Angkasa Pura I. Pemda Yogyakarta hanya membantu memfasilitasi.

Enggak ada masalah (jika diprotes). Urusannya opo mahasiswa? Wong (rumah yang digusur) itu sudah dibayar, sudah kosong. Dihancurin kan boleh,” ujar Sultan yang ditemui di Istana Bogor pada Rabu, 6 Desember kemarin.

Sementara, bagi warga yang masih bersengketa di pengadilan, rumahnya tetap dibiarkan berdiri.

“Kan ada orang yang belum selesai tinggal di rumah yang baru. Itu tetap ada di situ. Karena itu untuk kali pertama runway dikerjakan,” kata dia.

Ia pun menepis ada warga yang belum menerima biaya ganti rugi. Hal itu lantaran sudah dibahas di pengadilan.

“Kalau di pengadilan ya mereka harus berurusan dengan pengadilan,” tutur dia.

Begitu pula dengan pemberitaan yang menyebut area pembangunan NYIA masuk ke dalam kawasan rawan tsunami.

“Untuk mendirikan bandara, pasti sudah dilakukan survei. Makanya, untuk mengantisipasi hal tersebut, permukaan tanah sudah dinaikan tujuh meter,” kata Sultan.

Oleh sebab itu, ia mengatakan tidak perlu ada yang dikhawatirkan lantaran semua sudah diantisipasi sejak awal. Ia pun menilai informasi yang beredar tidak disampaikan secara benar, sehingga menimbulkan kekeliruan persepsi.

“Itu kan hanya diputar-balik dan membodohi orang yang enggak paham saja,” katanya.

Dalam aksi bentrok yang terjadi pada Senin kemarin, polisi kemudian menangkap 12 orang aktivis. Setelah dimintai keterangan, 11 orang di antaranya masih berstatus mahasiswa.

Wakapolres Kulon Progo Dedi Surya Dharma mengatakan jika belasan aktivis itu ditangkap karena diduga memprovokasi warga sekitar.

“Tadi ada beberapa orang, kami amankan dan interogasi saja. Kami bawa ke polres dulu. Ini karena ada lurah yang lapor beberapa orang tinggal di rumah warga sejak dua hari ini, tapi tidak lapor kegiatan mereka apa. Mereka juga menghalang-halangi petugas yang mau bekerja,” ujar Dedi.

Walaupun belakangan aktivis tersebut dilepas.

GM Angkasa Pura I Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama mengatakan pembebasan lahan proyek pembangunan NYIA harus selesai pada Desember. Sebab, jika tidak pembangunannya akan terganggu. Apalagi AP I menargetkan bandara sudah dapat dioperasikan pada April 2019.

Namun, pembangunan tetap dilakukan secara bertahap hingga tahun 2020 mendatang.

“Makna beroperasi itu berarti terminal sudah ada, kemudian runway sudah ada, pesawat bisa mendarat. Artinya, masih ada beberapa yang belum selesai, nanti tetap kami lanjutkan pembangunannya. Sampai 2020 sudah selesai,” ujar Pimpinan Proyek Pembangunan Bandara NYIA dari AP I, Sujiastono.

Ia menjelaskan pembersihan lahan saat ini sudah mencapai 70 persen atau sekitar 500-an hektare lebih total lahan bandara. Bandara NYIA dibangun untuk mengalihkan sebagian penerbangan dari Bandara Adi Sucipto Yogyakarta yang sudah terlalu padat.

Sayangnya, untuk mengejar target pembangunan tersebut, banyak proses yang dilalui tidak sesuai aturan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Selain melakukan penggusuran paksa, studi amdal sebagai bekal penerbitan izin lingkungan pun dinilai YBLHI cacat secara hukum.

“Dari aspek pelingkupan saja, muatan tentang kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundangan jelas tidak terpenuhi. Belum lagi bicara deskripsi rona lingkungan hidup awal (environmental setting) yang pada dasarnya merupakan kawasan rawan bencana alam tsunami (kawasan lindung geologi), makin tidak layaklah NYIA dibangun di Temon, Kulon Progo,” ujar YLBHI melalui keterangan tertulis pada Senin kemarin. – Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!