Andi Agustinus dituntut penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Andi Agustinus dituntut penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar

ANTARA FOTO

Dari lembar tuntutan diketahui Setya Novanto ikut menikmati uang proyek KTP Elektronik sebesar US$ 7 juta

JAKARTA, Indonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari unsur Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Andi Agustinus dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar. Andi dinilai oleh JPU secara sah dan meyakinkan terbukti telah melakukan korupsi pengadaan KTP Elektronik serta menguntungkan dirinya sendiri.

Dalam lembar tuntutan sebanyak 94 lembar itu, Andi diketahui telah diuntungkan dari proyek tersebut senilai US$ 2,5 juta atau setara Rp 1,2 miliar. Uang itu diperoleh dari PT Biomorf Mauritius, perusahaan yang dipimpin Johannes Marliem dan PT Noah Arkindo. Dana tersebut ditampung dan dikirim melalui rekening Ikhsan Muda Harahap, Metysis Solution dan istri Andi yang bernama Myrinda. Semua dana itu dikirim melalui rekening bank di Singapura.

“Berdasarkan uraian di atas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini, maka kami selaku penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan penjara 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” ujar JPU Mufti Nur Irawan ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis malam, 7 Desember.

Tuntutan pidana selama 8 tahun membuat Andi sedikit kecewa lantaran ia telah bekerja sama dan memberikan keterangan untuk dapat mengungkap aktor-aktor utama lainnya dalam proyek yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. Bahkan, kuasa hukum Andi, Samsul Huda juga sudah mengajukan untuk menjadi justice collaborator (JC) sejak September lalu.

Permohonan untuk menjadi JC tersebut dikabulkan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Desember lalu. Hal itu tertuang berdasarkan keputusan pimpinan KPK nomor KEP 1536/01-55/12/2017 tentang penetapan saksi pelaku yang bekerja sama dalam tindak pidana korupsi.

Selain dituntut 8 tahun penjara, Andi juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,1 miliar paling lambat satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Jika dalam jangka waktu tersebut, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata jaksa.

Dalam pertimbangan Jaksa, Andi dianggap telah menyalahgunakan wewenang dan kedudukan beberapa pejabat seperti Setya Novanto yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPR, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Irman, Pejabat Pembuat Komitmen proyek KTP Elektronik Sugiharto dan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni.

“Terdakwa menggunakan pengaruh dan wewenang untuk mengarahkan proses pengadaan dan anggaran,” kata dia.

Apalagi posisi Setya saat itu memegang peranan penting dalam pengadaan anggaran proyek KTP Elektronik tersebut. Andi kemudian dinilai mengintervensi pembentukan tiga konsorsium peserta lelang proyek KTP Elektronik yakni PT Murakabi, Astra Graphia dan PNRI. Ia kemudian berkoordinasi dengan Setya dan pejabat Kementerian Dalam Negeri untuk memenangkan salah satu konsorsium yakni PNRI.

Di dalam lembar tuntutan, jaksa juga merinci pihak-pihak yang diuntungkan dari perbuatan Andi. Salah satunya adalah Ketua DPR Setya Novanto senilai US$ 7 juta atau setara Rp 94 miliar dan jam tangan mewah merk Richard Mille RM-011 senilai US$ 135 ribu (Rp 1,8 miliar). Belakangan, berdasarkan pemberitaan media, jam tangan mewah itu akhirnya dikembalikan oleh Setya setelah menjadi perbincangan publik.

Tetapi, nilai uang yang diterima Setya tidak berhenti sampai di sana, lantaran Andi menjanjikan Ketua Umum Partai Golkar itu fee sebesar 11 persen.

Usai pembacaan tuntutan, Andi tidak bersedia memberikan komentar. Pernyataan hanya muncul dari kuasa hukumnya, Samsul Huda yang menghormati tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU. Namun, sejak awal ia dan kliennya berharap tuntutan serta vonis akan diberikan seringan mungkin.

“Kita tidak bisa mengatakan apakah tuntutan 8 tahun penjara itu ringan atau berat. Namun, harapan kami tentu vonis yang dijatuhkan akan lebih ringan dari terdakwa sebelumnya,” kata Samsul kepada media semalam.

Ia juga menyebut jika kliennya sudah berkomitmen untuk membayarkan uang pengganti senilai US$ 2,15 juta dan Rp 1,1 miliar lantaran dana tersebut terbukti berasal dari keuntungan proyek KTP Elektronik. Namun, ia berharap denda untuk kliennya bisa diturunkan ketika pembacaan vonis nanti.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 14 Desember di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar bahkan menyarankan pria berusia 44 tahun itu untuk membuat nota pembelaannya dengan menggunakan tulisan tangan. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!