Ketika dua kuasa kuasa hukum Setya Novanto ramai-ramai memilih mundur

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ketika dua kuasa kuasa hukum Setya Novanto ramai-ramai memilih mundur
Otto mengaku tidak sependapat dengan Setya dalam menangani kasusnya. Sedangkan Fredrich tidak dapat melakukan sesuai permintaan Setya

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Jelang akhir pekan ini, muncul pemberitaan mengejutkan dari tersangka kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, Setya Novanto. Dua kuasa hukumnya yakni Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi memilih mengundurkan diri.

Informasi pengunduran diri disampaikan lebih dulu oleh Otto yang datang pada pagi tadi ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia membawa surat pengunduran diri yang diserahkan kepada Kepala Penyidik Ambarita Damanik.

Lalu, apa alasan Otto memilih mundur? Padahal, kasus Setya sudah akan berlanjut ke meja persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta?

“Dalam perjalanannya di antara kami, antara saya dengan Pak Setnov belum ada kesepakatan. Tidak ada kesepakatannya itu khususnya mengenai penanganan suatu perkara. Hal itu dapat mengakibatkan kerugian bagi dia dan terhadap saya,” ujar Otto di depan gedung KPK pada Jumat pagi, 8 Desember.

Ia kemudian memberi analogi yang dimaksud tidak sepakat itu. Jika ada satu kasus A, maka penyelesaian yang ia rekomendasikan dengan cara begini.

“Ini jalur hukumnya seperti ini. Jalur yang benar seperti ini. Lantas ia malah mengatakan mau jalan yang begini, ya menurut saya enggak cocok. Mungkin enggak pantas. Tentu saya enggak bisa dong. Saya maunya membela dengan cara yang seperti ini. Tapi, dia malah mengatakan lebih baik caranya begini. Ah, ya sudah saya merasa enggak cocok,” tutur pengacara berusia 62 tahun itu.

Ia menilai dari pada tidak ada kesepakatan dan kedua pihak yang dirugikan, maka pengacara yang pernah menangani kasus kopi sianida tersebut memilih untuk mundur. Ia mengaku tetap harus menjaga integritas dan independesi.

“Saya kan enggak bisa seharusnya dapat bekerja dengan bebas lalu ada orang yang mempengaruhi saya. Itu tidak boleh. Orang pun menjaga kemandiriannya masing-masing dalam memilih klien,” katanya lagi.

Ia mengaku sudah menyampaikan hal itu kepada Ketua DPR tersebut pada Kamis, 7 Desember di rutan KPK sekitar pukul 15:00 WIB. Surat pengunduran diri pun sudah ia buat sejak kemarin. Namun, ia merasa perlu menyampaikan secara lisan lebih dulu kepada Setya.

“Hari ini saya serahkan (surat pengunduran diri) kepada Setya. Lalu, satu lembar surat lagi saya serahkan kepada penyidik KPK, Pak Damanik. Karena ia yang memeriksa,” tutur dia.

Lalu, bagaimana tanggapan Setya? Otto mengatakan jika Setya masih berharap jika pengacara kawakan itu tetap berada di dalam tim kuasa hukumnya.

“Masih bisa dibicarakan lagi lah menurut Beliau. Tapi, saya pikir sudah bulat untuk mengundurkan diri,” katanya.

Otto menepis mundur karena sudah melihat lembar dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ia juga membantah menerima tekanan dari pihak luar.

Menurut Otto, ketika ia menerima kasus Setya, ia sudah siap dengan berbagai konsekuensinya termasuk ditekan dan dirundung oleh publik.

“Itu kan stansar yang harus kita perhitungkan dari awal. Tapi, sampai sekarang tidak ada (yang menekan) dan saya pikir tidak mungkin juga untuk membungkam suara advokat,” ujarnya.

Otto pun menepis anggapan yang menyebut ia mundur lantaran tidak ingin membela seorang koruptor. Justru ia ingin mengoreksi pendapat publik kalau klien yang dibela seorang koruptor, maka kuasa hukumnya pun juga bertindak demikian.

“Advokat itu tidak identik dengan kliennya. Sementara, adik kami advokat baru tidak mungkin bisa menegakkan itu. Itulah sebabnya saya ambil risiko dan menangani perkara ini. Saya ingin tunjukkan kepada masyarakat bahwa menangani perkara korupsi, siapa pun yang dituduh koruptor, itu tidak masalah. Yang penting adalah cara menangani perkaranya bagaimana,” kata dia menjelaskan panjang lebar.

Ia sekali lagi menegaskan integritas dan independensi dalam menghadapi suatu kasus juga penting. Termasuk cara yang dipilih dalam membela kliennya.

“Saya katakan umpamanya kalau ada orang baik seperti pendeta atau ulama dibela tapi dengan cara memberi suap, ya itu salah juga. Jadi, saya mengundurkan diri dari Setnov demi menjaga independensi saya,” katanya.

Fredrich juga mundur

Namun, di saat yang bersamaan ternyata pengacara nyentrik Setya yang sejak awal mendampingi, Fredrich Yunadi ikut mundur. Sama seperti Otto, Fredrich juga sudah menyampaikan keputusannya untuk mundur secara lisan kepada Setya di rutan KPK.

“Sudah-sudah (saya sampaikan) secara lisan kemarin. Sudah diberitahukan (kepada Setya Novanto),” ujar Fredrich yang dikonfirmasi media pada hari ini.

Artinya, terhitung Jumat, 8 Desember, ia sudah tidak lagi mendampingi Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Dengan demikian, kasus Setya kini ditangani oleh tim dari pengacara Maqdir Ismail. Sehingga Fredrich meminta kepada media untuk menanyakan kelanjutan penanganan kasus Setya kepada Maqdir.

“Ini kan ditangani Maqdir. Lain kali kalau ada apa-apa tanya Maqdir ya,” katanya.

Kepada Rappler, Fredrich mengatakan alasan ia mundur karena tidak sejalan dengan tim kuasa hukum yang dipimpin Maqdir. Ia mengibaratkan sebuah kapal tidak mungkin dikemudikan oleh dua orang nahkoda. Sebab, jika kondisi itu dipaksakan, maka yang terjadi, kapalnya akan tenggelam. 

“Kan saya tidak bisa menangani perkara, kalau satu perkara ditangani oleh dua kapten. Kalau saya dan Otto kan satu tim, sedangkan Maqdir adalah tim yang lain,” ujar Fredrich ketika dikonfirmasi pada Jumat siang kemarin.

Ia mengaku memilih mengalah, lantaran itu yang dikehendaki oleh Setya Novanto. 

“Saya kan menyerahkan kepada kemauan Pak SN (Setya Novanto). Kalau Pak SN lebih condong kepada Maqdir, ya sudah saya lebih baik memilih mundur,” tutur dia.

Mantan pengacara pra peradilan Budi Gunawan itu membantah selama ini Setya sudah memintanya agar berbuat tidak jujur selama penanganan kasusnya.

Kendati Fredrich tidak menangani pokok perkara Setya dalam persidangan pada 13 Desember, namun ia tetap memegang kasus lainnya, seperti gugatan UU pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pencemaran nama baik di Bareskrim. 

“Kan, saya masih memegang juga kasus Pak SN yang lain, baik itu yang di MK maupun yang di Bareskrim,” tutur dia.

Fredrich menjelaskan gugatan kliennya di MK tercatat ada dua, sedangkan laporan di Bareskrim mencapai 7 buah. Dua laporan di antaranya yang diketahui publik adalah pelaporan terhadap 69 akun media sosial yang dianggap telah merundung Setya dengan meme dan dua pimpinan KPK yang dianggap telah membuat surat penetapan tersangka palsu.

Menarik untuk ditunggu bagaimana kelanjutan penanganan kasus Setya Novanto. – dengan laporan Santi Dewi/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!