KPK sudah antisipasi Setya Novanto kembali sakit jelang sidang perdana

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK sudah antisipasi Setya Novanto kembali sakit jelang sidang perdana

ANTARA FOTO

Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku yakin upaya pra peradilan yang diajukan Setya akan gugur

JAKARTA, Indonesia – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya yakin sidang pra peradilan Setya Novanto gugur ketika lembar dakwaan dibacakan dalam sidang perdana pada Rabu, 13 Desember. Agus dapat berkata demikian karena pembacaan putusan sidang pra peradilan Setya diyakini sehari sesudahnya.

“Pelimpahan (berkas perkara) sudah kami serahkan. Ya, saya berharap sidangnya kalau terjadi sehari sebelum (putusan) pra peradilan, pra peradilannya batal,” ujar Agus yang ditemui di peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Bidakara pada Senin, 11 Desember.

Ia yakin hasil sidang pra peradilan itu tidak akan diputuskan di hari Rabu. Hal itu lantaran, masih banyak saksi, ahli dan bukti yang perlu diperiksa oleh hakim tunggal Kusno.

“Ya, kan masih banyak hal yang harus diklarifikasi di pra peradilan,” tutur dia.

Lalu, bagaimana dengan kemungkinan Setya yang kembali menggunakan alasan sakit sehingga absen di sidang perdana pada Rabu esok? Agus mengatakan hal tersebut sudah diantisipasi. Lembaga anti rasuah itu akan melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memantau kondisi kesehatan Setya. Apalagi Setya pernah mengalami kecelakaan di area Permata Hijau.

“Ya, kalau sakit kan (KPK) selalu minta bantuan IDI,” ujar dia.

Sejauh ini, kata Agus, Setya dalam keadaan sehat. KPK akan terus mengawasi pria berusia 62 tahun itu yang kini ditahan di rutan KPK.

“Pimpinan kan punya akses untuk memonitor common room dari rutan. Bukan tempat tidurnya, tapi common room-nya. Di situ kami lihat aktivitas langsung Beliau,” kata dia.

Sebelumnya, hakim Kusno sempat mempertanyakan kepada kuasa hukum Setya apakah sidang pra peradilan masih perlu untuk dilanjutkan. Hal itu lantaran, berkas perkara Setya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Rabu pekan lalu. Namun, kuasa hukum Setya tetap bersikukuh melanjutkan sidang dan meyakini upaya pra peradilan kliennya tidak otomatis gugur karena berkas sudah dilimpahkan. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!