Kapan gugatan pra peradilan Setya Novanto dinyatakan gugur?

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kapan gugatan pra peradilan Setya Novanto dinyatakan gugur?

ANTARA FOTO

Perdebatan muncul karena sidang perdana pokok perkara Setya Novanto digelar hari ini

JAKARTA, Indonesia – Kendati sidang pokok perkara Setya Novanto sudah dimulai pada Rabu, 13 Desember, tetapi tidak berarti upaya pra peradilan yang tengah bergulir langsung gugur. Sidang tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran pada pagi tadi dengan menghadirkan saksi ahli dan bukti dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah kemarin mendatangkan saksi ahli dari Universitas Padjajaran, Komariah Emong Sapardjaja dan Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi, maka hari ini, lembaga anti rasuah tersebut mendengarkan keterangan dari ahli hukum Zainal Arifin Mochtar. Menurut Zainal gugatan pra peradilan Setya dinyatakan gugur jika sidang perdana yang berisi pembacaan dakwaan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu mengacu kepada putusan pra peradilan nomor 102/PUU-XIII/2015. Putusan itu salah satunya terkait dengan pengujian konstitusionalitas pasal 82 ayat 1 huruf D UU RI nomor 8 tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Zainal, secara sederhana, usai adanya putusan MK nomor 102 tersebut, ada perbedaan tafsir menyangkut ‘suatu perkara sudah mulai diperiksa’. Ada yang menafsirkan mulai diperiksa dengan menggunakan tolak ukur saat sudah dilimpahkan ke pengadilan dan statusnya berubah menjadi terdakwa. Tetapi, ada pula yang menafsirkan pra peradilan baru gugur saat surat dakwaan dibacakan.

“Tentu saya tidak bicara dalam hukum acara pidana. Tapi, pada intinya kalau membaca putusan (nomor 102) tahun 2015 itu secara sederhana mengatakan ada perbedaan tafsir antara ketika orang mengatakan sudah dilimpahkan, maka statusnya sudah berubah menjadi terdakwa dengan orang yang mengatakan seharusnya alat ukur (pra peradilan gagal) ketika dimulainya pembacaan dakwaan,” tutur Zainal di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada pagi tadi.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada itu mengatakan putusan MK itu menyatakan bahwa pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP tidak konstitusional. Jadi, sebenarnya sudah tidak ada lagi penegak hukum yang mengatakan pra peradilan dinyatakan gugur ketika berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Melainkan ketika dimulainya sidang perdana,” kata dia.

Apa yang dimaksud sidang perdana? Yakni ketika hakim menyatakan bahwa sidang pertama dinyatakan dibuka. Dengan begitu, maka secara otomatis permohonan pra peradilan yang diajukan Setya gugur.

“Saya tentu berbicara dalam konteks ketatanegaraan. Maka, saat saya membayangkannya ketika dimulainya sidang ya ketika dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” katanya.

Sementara, saksi ahli sebelumnya, Komariyah mengatakan hakim memiliki kewenangan untuk menentukan kapan gugatan pra peradilan dinyatakan gugur. Lamanya, sidang pra peradilan yakni selama tujuh hari.

“Sampai saat ini hanya dikatakan sidang gugatan pra peradilan lamanya tujuh hari. Apakah itu terhitung 7 hari kerja atau sejak permohonan diajukan atau sidang perdana, semua terpulang dari yurisprudensi Yang Mulia,” kata perempuan yang pernah menjabat sebagai hakim agung itu.

Ketika didesak lebih jauh oleh hakim Kusno, Komariyah mengatakan gugatan pra peradilan gugur ketika surat dakwaan dibacakan.

Tolak tayangkan video

Sementara, hakim Kusno memutuskan untuk tidak menayangkan video berdurasi sekitar satu menit yang ditunjukkan oleh KPK. Video itu berisi bukti bahwa sidang pokok perkara mantan Ketua DPR tersebut sudah dimulai di Pengadilan Tipikor.

Bukti video tersebut dianggap penting dan perlu disaksikan Zainal agar ia dapat memberikan pandangan apakah gugatan pra peradilan secaera otomatis gugur. Namun, pemutaran video itu menuai keberatan dari pihak kuasa hukum Setya, Ketut Mulya Arsana. Menurut, Ketut pemutaran video itu dapat mempengaruhi penilaian ahli.

Hakim tunggal Kusno kemudian mengambil keputusan untuk menayangkan video tersebut setelah saksi ahli diperiksa.

“Coba itu (video) dikirim ke kami. Biar panitera siapkan, supaya saya tonton,” kata Kusno.

Sidang pun akhirnya dihentikan hingga pukul 13:30 WIB. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!