Kuasa hukum Setya Novanto: Gugatan pra peradilan gugur dengan sendirinya

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kuasa hukum Setya Novanto: Gugatan pra peradilan gugur dengan sendirinya
Kuasa hukum menilai pembacaan dakwaan adalah sesuatu yang dipaksakan

JAKARTA, Indonesia – Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan gugatan pra peradilan terhadap kliennya secara otomatis gugur karena surat dakwaan akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal, kuasa hukum Setya lainnya yakni Ketut Mulya Arsana tetap ngotot untuk meneruskan sidang pra peradilan, lantaran itu merupakan hak kliennya.

“Dakwaan sudah dibacakan seperti ini, ya berarti sudah gugur (di pra peradilan),” ujar Maqdir di sela-sela sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Desember.

Namun, ia menilai pembacaan dakwaan terhadap mantan Ketua DPR adalah hal yang dipaksakan. Menurutnya, pembacaan dakwaan semata-mata untuk menggugurkan proses pra peradilan yang akan diputuskan Kamis, 14 Desember.

“Saya kira pembacaan surat dakwaan ini untuk mengugurkan pra peradilan,” kata dia.

Dugaan itu semakin diperkuat usai ia melihat surat dari KPK kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan RSCM untuk menghadirkan dokter dalam sidang dakwaan.

“Ya, coba aja lihat dari pagi mereka sudah menunjukkan surat itu tadi. Itu adalah surat yang ditujukan kepada IDI dan RSCM tanggal 11 Desember untuk menghadirkan dokter-dokter ke sini. Apa urusannya?” tanya Maqdir.

Ia menduga keempat dokter yang dihadirkan oleh KPK merupakan upaya provokasi seolah-olah Setya akan sakit. Dari sana, Maqdir mengaku semakin yakin jika pembacaan dakwaan tersebut memang untuk menggugurkan upaya pra peradilan.

Perjalanan persidangan di Pengadilan Tipikor pun tidak luput dari drama. Setya mengeluhkan sakit diare selama empat hari terakhir. Pria berusia 62 tahun itu bahkan mengaku sudah meminta obat diare namun ditolak oleh dokter KPK.

Seolah untuk menguatkan bahwa ia sedang sakit diare, Setya terlihat beberapa kali izin untuk ke toilet. Sidang pun sempat diskors beberapa kali. Diduga ini merupakan cara yang digunakan Setya untuk mengulur waktu dan menyaksikan hasil sidang pra peradilan.

Sementara, selama persidangan tadi, Setya lebih banyak bungkam dan menunduk. Sesekali bahkan ia sempat terekam tengah memejamkan mata.

Situasi kesehatan Setya, Maqdir sempat adu cek-cok. Ia mengaku tidak terima jika kliennya dituding mencoba berbohong dengan alasan sakit. Menurutnya, yang dapat menyimpulkan hal itu, hanya petugas medis.

Maqdir sempat meminta agar dokter pribadi dan dokter dari RSPAD didatangkan ke klinik PN Tipikor. Namun, Setya menolak diperiksa dokter RSPAD karena yang dibawa ke klinik hanya dokter umum. Padahal, Setya berharap diperiksa oleh dokter ahli.

Usai sempat diskors dua kali, Ketua Hakim Yanto kembali bersidang. Ia dan anggota hakim memutuskan untuk tetap membacakan surat dakwaan. Dalam surat dakwaan setebal 56 halaman itu, Setya disebut menerima uang senilai US$ 7,3 juta dan arloji mewah Richard Mille seharga US$ 135 ribu. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!