Pengusaha Andi Narogong minta maaf telah menggagalkan proyek e-KTP

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pengusaha Andi Narogong minta maaf telah menggagalkan proyek e-KTP

ANTARA FOTO

"Saya menyesal telah melukai perasaan seluruh Bangsa Indonesia, di mana tadinya bangsa ini memiliki cita-cita yang sangat mulia untuk memiliki satu program ketunggalan identitas bangsa," ujar Andi

JAKARTA, Indonesia – Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong meminta maaf kepada Bangsa Indonesia karena telah menggagalkan cita-cita mulia untuk mewujudkan KTP Elektronik sebagai program identitas tunggal di Indonesia. Ia pun mengakui bersalah karena masih banyak warga Indonesia yang justru belum memiliki kartu identitas tersebut.

“Pada kesempatan ini, saya mengakui kesalahan saya. Saya menyesal telah melukai perasaan seluruh Bangsa Indonesia, di mana tadinya bangsa ini memiliki cita-cita yang sangat mulia untuk memiliki satu program ketunggalan identitas bangsa. Di mana identitas bangsa itu bisa menjadikan bangsa ini besar,” ujar Andi ketika membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Kamis, 14 Desember.

Ia mengaku apa yang sudah dilakukannya dan rekan-rekannya adalah perbuatan tercela.

“Semoga apa yang telah saya perbuat menjadi pelajaran bagi kita semua,” kata dia.

Lebih jauh, Andi mengaku terjebak dalam sistem yang tidak baik. Namun, ia tidak ingin menyalahkan orang lain terkait apa yang sudah ia alami saat ini. Pria berusia 47 tahun itu pun mengaku siap menerima vonis yang nantinya dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Saya tidak dalam kapasitas membela diri saya. Bahwa diri saya salahnya lebih sedikit atau lebih banyak. Saya salah, saya mengaku salah dan menyesal atas semua perbuatan saya. Semua yang terjadi pada saya, saya yakini adalah teguran Tuhan melalui tangan KPK, melalui tangan Pengadilan Tipikor ini, melalui tangan yang mulia ini. Tuhan menegur saya supaya menjadi manusia yang lebih baik,” kata Andi.

Dalam sidang yang digelar pada pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Andi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Hukuman itu ditambah pidana membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,18 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Andi meminta kepada majelis hakim dan KPK agar rekeningnya yang telah diblokir dapat diakses kembali. Supaya ia dan segera melunasi kewajiban denda yang dibebankan kepadanya pada perkara tersebut.

Bukan orang Setya Novanto

Sementara, kuasa hukum Andi, Syamsul Huda membantah jika kliennya dikatakan sebagai orang Setya Novanto. Sebab, pada dasarnya justru pejabat di Kementerian Dalam Negeri yang mengenalkannya kepada Ketua DPR non aktif itu.

Selain itu, ada beberapa peristiwa dalam proses penganggaran maupun pengadaan KTP Elektronik tidak melibatkan kliennya.

“Tolong hilangkan pikiran bahwa terdakwa adalah bohir atau pemilik proyek, pengusaha yang murah hati, ‘committed’, dekat dengan penguasa sehingga sulit untuk membantah bahwa terdakwa mengurus dari ujung hingga pangkal proyek. Lalu, ada pula anggapan bahwa terdakwa adalah juru slamat mandeknya uang muka yang membangkitkan alam bawah sadar pihak lain, saksi atau tersangka atau terdakwa berikutnya untuk melemparkan tanggung jawab padahal boleh jadi pihak-pihak lain yang mendapat keuntungan jauh lebih besar,” kata Samsul.

Menurut Samsul, kliennya bukanlah aktor utama dalam kasus korupsi KTP Elektronik tersebut.

Dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, pimpinan KPK telah mengabulkan pengajuan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) berdasarkan keputusan No KEP.1536/01-55/12/2017 tanggal 5 Desember 2017. Andi dinilai menguntungkan diri sendiri senilai US$ 2,5 juta dan Rp 1,18 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp 5,9 triliun.

JPU mendakwa Andi dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Andi pada 21 Desember. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!