Dipanggil KPK sebagai saksi, mantan KSAU mengaku tengah berada di luar negeri

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dipanggil KPK sebagai saksi, mantan KSAU mengaku tengah berada di luar negeri
Sementara, menurut data yang diperoleh KPK, Agus Supriatna sudah tiba kembali di Indonesia pada 8 Desember

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) 101. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Beberapa anggota Polisi Militer (POM) TNI sudah berada di lobi KPK. Namun, penasihat hukum Agus datang dan menyampaikan surat pemberitahuan bahwa pria berusia 58 tahun itu tidak dapat hadir. Alasannya, karena ia tengah berada di luar negeri.

“Tetapi, data perlintasan yang kami dapatkan, justru per 8 Desember, yang bersangkutan sudah berada di Indonesia. Kami akan kroscek lagi mengenai isu ini dan berkoordinasi dengan POM TNI,” ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Jumat, 15 Desember.

KPK, kata Febri, yakin dengan komitmen yang dipegang oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk mendukung semangat pemberantasan korupsi. Apalagi, sejak awal isu ini sudah menjadi kepedulian Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Munculnya nama Agus, karena muncul ucapan dari mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Pihak POM TNI juga menunggu keterangan dari Agus.

Dalam upaya membongkar kasus ini, POM TNI menggandeng KPK. Sejauh ini, sudah ada lima tersangka yang ditetapkan oleh POM TNI. Tiga orang di antaranya yakni Marsma TNI FA (bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang dan jasa), Letkol WW (pejabat pemegang kas) dan Pelda S (menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu). Dua pejabat lainnya yakni Kolonel Kal FTS dan Marsda SB.

Sementara, KPK menetapkan Irfan sebagai tersangka pertama dari pihak swasta pada Juni lalu. Ia diduga meneken kontrak dengan Augusta Westland, perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia. Nilai helikopter mencapai Rp 514 miliar. Namun, kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU kontraknya malah mencapai Rp 738 miliar. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!