Setya Novanto jalani sidang lanjutan untuk membacakan eksepsi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Setya Novanto jalani sidang lanjutan untuk membacakan eksepsi
Tim kuasa hukum akan mempermasalahkan nama-nama eks anggota DPR yang hilang dari lembar dakwaan

JAKARTA, Indonesia – Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 20 Desember. Sidang mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota pembelaan.

Kuasa hukum Setya, Maqdir Ismail, menjelaskan secara garis besar eksepsi akan mempertanyakan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun surat dakwaan untuk kliennya. Sebab, ada beberapa nama penting yang hilang dalam lembar dakwaan Setya.

“Ini didakwa bersama-sama (melakukan korupsi e-KTP), tetapi (isi dakwaan) masing-masing terdakwanya berbeda. Ini enggak sesuai dengan ketentuan aturan main yang dibuat oleh kejaksaan,” ujar Maqdir yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 18 Desember.

Nama-nama yang ia sebut menghilang adalah beberapa eks anggota DPR seperti Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, dan Olly Dondokambey, Nazaruddin dan Anas Urbaningrum yang memiliki dampak serius pada konstruksi korupsi KTP Elektronik versi Jaksa KPK.

“Kalau memang betul orang-orang itu tidak pernah menerima apa pun (terkait proyek KTP Elektronik), berarti kerugian negara yang disebut itu (Rp 2,3 triliun) tidak seperti itu,” kata dia.

Hal serupa juga disampaikan oleh anggota kuasa hukum Setya yang lain Firman Wijaya. Ia mengatakan dakwaan yang dibuat oleh lembaga anti rasuah itu membingungkan, sebab surat dakwaan antara yang satu dengan yang lainnya berbeda. Oleh sebab itu, tim kuasa hukum akan mendalami dan mencoba mengurainya dalam eksepsi.

“Struktur dakwaan ini membingungkan ya, nah akan kami uraikan di nota keberatan nanti,” kata dia seperti dikutip media.

Ia khawatir apa yang disampaikan oleh lembaga anti rasuah itu di dalam lembar dakwaan hanya berisi spekulasi, sehingga ada nama-nama yang hilang. Sebab, terasa janggal untuk kasus yang sama namun isi dakwaannya bisa berbeda.

“Dakwaan itu tidak boleh ada yang semacam ini (berubah-ubah) karena kan sulit untuk jadi pegangan, tentu itu akan jadi keberatan dalam eksepsi kita,” katanya.

Hal lain yang akan disampaikan kuasa hukum dalam eksepsi adalah perawatan kesehatan yang diberikan oleh KPK. Menurut Firman, kliennya tidak diberikan perawatan yang layak selama ditahan di rutan KPK.

“Sampai hari ini kan pemeriksaan dokter baru suratnya yang disampaikan oleh hakim dan diterima. Tapi, proses dan tindak lanjutnya kami belum tahu,” kata dia.

Bukan aktor utama

Tim kuasa hukum mengatakan akibat kasus ini, terbentuk opini di benak publik seolah-olah Setya adalah aktor utama dalam korupsi proyek yang menganggarkan Rp 5,9 triliun tersebut. Padahal, kata Maqdir saat proyek KTP Elektronik disusun, posisi Setya hanya Ketua Fraksi Golkar di DPR, sehingga tidak mungkin memiliki pengaruh hingga menggolkan proyek itu.

“Bagaimana Beliau bisa memutuskan proyek itu. Kedudukan dia kan ketika itu Ketua Fraksi, jadi dia tidak memiliki kewenangan hingga sejauh itu. Kalau pun bisa, paling hanya dapat mempengaruhi teman-temannya saja agar proyek itu terealisasi,” kata Maqdir kepada Rappler pada Senin kemarin.

Tidak ada peristiwa yang hilang

Sementara, juru bicara KPK Febri Diansyah memastikan konstruksi dakwaan untuk mantan Ketua DPR itu tidak menghilangkan unsur perkara korupsi KTP Elektronik.

“Yang pasti dari konstruksi dakwaan yang kami susun tidak ada perbuatan atau peristiwa yang hilang di sana. Tapi, memang ada fokus untuk lebih menguraikan perbuatan apa yang dilakukan oleh Setya Novanto sebagai terdakwa,” kata Febri di Gedung KPK.

Ia menyarankan daripada kuasa hukum mempertanyakan hilangnya nama-nama tersebut dari surat dakwaan, sebaiknya Setya membuka bukti keterlibatan para eks anggota DPR itu di persidangan.

“Kalau memang Setnov mengetahui beberapa informasi, minimal membuka dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, akan sangat bagus disampaikan di persidangan atau di tahap penyidikan. Tapi, kalau memiliki info itu,” tutur dia.

Ia mengatakan pengusutan kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik tidak hanya berhenti pada Setya. Semua nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus itu, akan terus diusut oleh penyidik lembaga anti rasuah. Saat ini, KPK masih memproses enam orang yakni Irman (Kemendagri), Sugiharto (Kemendagri), Markus Nari (anggota DPR), Andi Agustinus (pengusaha swasta), Anang Sugiana (pengusaha swasta) dan Setya Novanto (mantan anggota DPR).

“Apakah mungkin akan diproses orang ke-7, 8 atau pihak-pihak lain, tentu saja kemungkinan itu tetap ada, sepanjang bukti-bukti yang kami miliki cukup untuk mendalami hal tersebut. Bagi kami, Setnov bukan terdakwa terakhir yang akan diproses,” katanya.

Sementara, kondisi Setya sehari sebelum menjalani persidangan, disampaikan Febri dalam keadaan sehat. Bahkan, pada Selasa kemarin ia kembali diperiksa oleh penyidik untuk dimintai keterangan. 

“Kondisi yang bersangkutan baik dan dapat merespons pertanyaan. Dia juga bisa menulis,” tutur dia. 

Pada sidang perdana, Setya mengeluhkan terkena penyakit diare, kendati hal tersebut dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum. Di hadapan Hakim Yanto, Setya mengaku sempat bolak-balik ke toilet sebanyak 20 kali sehari sebelum persidangan. Namun, menurut Jaksa yang mendapat informasi dari penjaga rutan, Setya hanya ke kamar mandi sebanyak dua kali. – dengan laporan Santi Dewi/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!