World Cup

Dinilai tidak cermat, kuasa hukum minta hakim tolak surat dakwaan Setya Novanto

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dinilai tidak cermat, kuasa hukum minta hakim tolak surat dakwaan Setya Novanto
Kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim agar menghentikan perkara Setya Novanto

JAKARTA, Indonesia – Tim kuasa hukum terdakwa Setya Novanto meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK karena dinilai tidak cermat, jelas dan lengkap. Alhasil, dakwaan yang ditujukan kepada Setya dinilai kabur. Mereka berpendapat surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa tidak sesuai dengan azas ‘splitsing’perkara seperti yang tertuang di dalam pasal 142 KUHAP.

Di dalam ketentuan itu, jaksa dapat memecah berkas perkara dari satu menjadi beberapa berkas, dengan catatan tindak pidana yang dilakukan harus saling terkait satu dengan yang lain. Kuasa hukum menilai KPK telah melakukan ‘splitsing’ dalam kasus penyelidikan korupsi KTP Elektronik. Dari empat terdakwa yang sudah diajukan ke meja hijau, masing-masing menghasilkan surat dakwaan yang terdapat perbedaan data.

Anggota kuasa hukum Firman Wijaya memaparkan perbedaan beberapa data di empat lembar dakwaan yakni menyangkut waktu terjadinya tindak pidana, tempat, unsur perbuatan yang melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, orang yang diperkaya dan diuntungkan serta nominal kerugian yang dialami negara.

“Surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga mengakibatkan dakwaan kabur. Hal itu melanggar azas splitsing perkara karena dalam dakwaan pokok terdakwa Setya Novanto, nama-nama (penerima aliran dana) yang sempat tertulis di lembar dakwaan terdakwa sebelumnya, Irman dan Sugiharto, dihilangkan dan dikurangi dalam dakwaan Setya Novanto,” ujar Firman membacakan surat eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 20 Desember.

Hal lain yang dipermasalahkan yakni mengenai aliran yang diklaim jaksa diterima Setya dari Johannes Marliem, Anang Sugiana dan Irvanto Hendra Pambudi. Di surat dakwaan, Johannes dan Andi Agustinus patungan membeli arloji mewah merk Richard Mille seri RM 011 seharga US$ 135 ribu. Arloji itu kemudian diberikan kepada Setya dengan alasan sebagai hadiah ulang tahun.

Sedangkan, Anang tertulis di lembar dakwaan memberi uang sebesar US$ 3,8 juta. Sementara, Irvan Pambudi disebut memberi uang sebesar US$ 3,5 juta.

“Jaksa tidak menguraikan secara jelas dan cermat bagaimana proses, sumber, pengadaan dan tata cara penyerahan uang kepada terdakwa. Belum lagi uraian perbuatan orang lain malah ikut dijadikan kesalahan terdakwa,” kata Firman.

Perbedaan data lainnya yang tertuang di dalam surat dakwaan yaitu mengenai pembagian fee. Sebagai contoh, fee yang diberikan untuk mantan Ketua DPR itu di surat dakwaannya sendiri berupa uang US$ 7,3 juta dan arloji Richard Mille seri RM011.

“Sedangkan di lembar dakwaan terdakwa Andi Agustinus, terdakwa tertulis menerima fee sebesar US$ 1,4 juta dan Rp 1 miliar. Sementara, di lembar dakwaan Irman dan Sugiharto tidak tertulis bahwa terdakwa Setya Novanto menerima fee,” kata dia.

Perbedaan penerimaan fee juga tertulis bagi 38 pihak lainnya di lembar dakwaan milik Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus serta Setya Novanto.

Dengan pemaparan yang demikian rinci, kuasa hukum meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan sela yang berisi tujuh poin, yakni pertama, menerima keberatan (eksepsi) mereka; kedua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dan kabur; ketiga, menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan.

Keempat, memerintahkan agar berkas perkara pidana atas nama terdakwa Setya Novanto berikut barang buktinya dikembalikan ke penuntut umum; kelima, membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara klas I Jakarta Timur cabang KPK begitu putusan diucapkan; keenam, melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum; ketujuh, membebankan biaya perkara kepada negara,” tutur anggota kuasa hukum yang lain Maqdir Ismail saat membacakan permohonan di hadapan majelis hakim.

Sidang yang berlangsung pada hari ini kontras dengan peristiwa yang terjadi Rabu, 7 Desember. Pekan lalu, Setya kembali membuat drama dengan mengeluhkan sakit diare kepada majelis hakim. Bahkan, ia lebih banyak menunduk dan tertidur ketika lembar dakwaan dibacakan.

Sementara, pada pagi ini, Setya dalam kondisi yang lebih fit. Begitu memasuki ruang sidang, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tersenyum dan melambaikan tangan kepada istrinya, Deisti Astriani Tagor yang duduk di bangku pengunjung.

Duduk di kursi pesakitan, Setya tidak lagi tertidur, namun khidmat menyimak surat eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukumnya. Sayang, usai sidang, Setya tidak ingin mengomentari surat eksepsi yang telah disampaikan di pengadilan.

Tidak habis pikir

Lalu, apa tanggapan jaksa usai mendengar keberatan dari kuasa hukum Setya? Abdul Basir masuk ke dalam jajaran tim penuntut mengaku tidak habis pikir di mana letak ketidakcermatan mereka dalam menyusun dakwaan. Sebab, semua data yang ada di surat dakwaan disertai bukti yang lengkap, termasuk penghitungan nominal kerugian negara dari pengadaan proyek KTP Elektronik.

KPK sejak awal mengklaim terdapat kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek tersebut. Sementara, menurut kuasa hukum Setya nominal itu diragukan karena ada perbedaan data nama-nama yang diduga menerima aliran uang.

“Itu yang saya tidak habis pikir. Di mana letak kami tidak cermatnya, di mana berbedanya, karena kerugian negara itu sudah diaudit oleh BPKP dan diterima oleh pengadilan,” kata Basir di gedung Pengadilan Tipikor usai persidangan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 28 Desember dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut atas keberatan pihak Setya Novanto. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!