Terdakwa korupsi e-KTP Andi Narogong divonis delapan tahun penjara

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Terdakwa korupsi e-KTP Andi Narogong divonis delapan tahun penjara
Andi juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar US$ 2,5 juta dan Rp 1,1 miliar

JAKARTA, Indonesia – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Kamis, 21 Desember menyatakan terdakwa Andi Agustinus bersalah telah melakukan perbuatan korupsi dalam proyek pengadaan KTP Elektronik. Oleh sebab itu, mereka menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar pria yang akrab disapa Andi Narogong itu untuk membayar uang pengganti kepada negara senilai US$ 2,5 juta dan Rp 1,1 miliar. Menurut majelis hakim, uang tersebut bersumber dari pengadaan KTP Elektronik yang dikerjakan Andi dan perusahaan konsorsium.

Sebelumnya, Andi sudah mengembalikan uang yang ia terima dari proyek tersebut sebesar US$ 350 ribu.

“Menjatuhkan pidana kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Ketua Jhon Halasan Butar-Butar ketika membacakan vonis sore tadi.

Jhon juga menyebut jika Andi tidak bisa membayar uang pengganti, maka hartanya akan disita oleh negara dan dilelang. Kalau nilai kekayaannya tidak cukup untuk memenuhi uang pengganti, maka hukumannya akan diganti dengan penjara selama empat tahun.

Dengan demikian, Andi akan tetap berada di dalam tahanan sejak ia ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Maret lalu.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 7 Desember lalu. Walaupun pada waktu itu, pihak Andi berharap agar majelis hakim bisa meminimalisir nominal denda. Sayangnya, nominal denda tidak berubah.

Usai membacakan vonis, Jhon memberi waktu kepada Andi untuk memikirkan kalau berniat untuk mengajukan banding. Namun, di luar prediksi, Andi langsung memberikan responsnya.

“Saya menerima vonis tersebut, Yang Mulia,” kata Andi yang pada hari ini mengenakan kemeja berwarna putih untuk hadir di dalam sidang.

Sementara, pihak JPU mengaku masih berpikir mengenai keputusan hakim.

Rekening Andi kembali dibuka

Hal lain yang disampaikan di dalam ruang sidang yakni majelis hakim mengabulkan permintaan Andi agar rekeningnya kembali dibuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam nota pembelaan, Andi mengatakan membutuhkan dana di dalam rekening tersebut untuk membayar uang pengganti sesuai dengan perintah majelis hakim.

Lagipula, tidak semua uang yang ada di rekening tersebut miliknya seorang. Di sana, juga terdapat aset milik keluarganya.

Kuasa hukum Andi, Samsul Huda, bersyukur dan mengucapkan terima kasih karena majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut.

“Ya, selain klien kami berkewajiban untuk membayar uang pengganti, kan ada penghasilan Andi yang ikut diblokir. Padahal, dana itu masih dibutuhkan untuk melanjutkan kehidupan di luar sana. Masih ada dana yang bersumber dari itu. Tadi sudah dikabulkan oleh hakim dan kami mengucapkan terima kasih,” kata Samsul yang ditemui usai sidang digelar.

Kendati tidak berhasil membuat ringan hukuman bagi kliennya, namun Samsul menghormati putusan hakim. Ia juga menghormati keputusan Andi yang memilih langsung menerima vonis tersebut dan tidak ingin mengajukan banding.

Menurutnya, bisa jadi vonis 8 tahun dan pidana tambahan yakni pembayaran denda serta uang pengganti dianggap sudah memenuhi keadilan oleh Andi.

“Kami selaku penasihat hukum, hanya bisa memberikan nasihat terkait hukum. Sedangkan, yang menjalani tetap Andi. Kalau ia sudah menerima, bisa jadi ia telah mempertimbangkan banyak hal,” tutur dia.

Samsul tidak ingin mendebatkan keputusan hakim yang dinilai cukup berat lantaran Andi sudah bekerja sama sebagai justice collaborator (JC). Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah dipertimbangkan secara cermat.

“Toh, dalam kasus dengan terdakwa sebelumnya yakni Irman dan Sugiharto, vonis yang dijatuhkan juga sama seperti yang ada di dalam surat tuntutan,” katanya lagi.

Dengan dijatuhkannya vonis terhadap Andi, maka tinggal Setya Novanto yang masih menjalani sidang kasus korupsi KTP Elektronik. Namun, sidang Setya hingga saat ini masih belum menyentuh materi pokok perkara, lantaran kuasa hukum meminta untuk diajukan keberatan (eksepsi).

Tim penasihat hukum yang dipimpin Maqdir Ismail mempermasalahkan adanya tujuh perbedaan informasi dalam tiga surat dakwaan untuk masing-masing terdakwa. Tapi, apakah Andi siap dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Setya?

“Tentu dia siap. Apalagi ia konsisten untuk bersikap kooperatif. Faktanya, Andi sudah menyatakan di muka pengadilan pada keterangan terdakwa 30 November lalu mengenai konstruksi kasus, kemudian dipertegas di dalam nota pembelaan kami. Jadi, saya kira Andi tinggal menyampaikan saja fakta-fakta tersebut,” katanya. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!