Zumi Zola: Saya berkomitmen dan akan datang ke KPK

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Zumi Zola: Saya berkomitmen dan akan datang ke KPK
KPK akan meminta keterangan dari Zumi mengenai proses pembuatan APBD 2018 Jambi

JAKARTA, Indonesia – Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 5 Januari untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap APBD 2018. Ia mengaku sudah menerima surat panggilan dari lembaga anti rasuah sejak beberapa hari yang lalu.

“Saya sudah menerima surat panggilan KPK, Insya Allah (hari) Jumat saya hadir di Gedung KPK,” ujar Zumi ketika menggelar jumpa pers di kediaman dinasnya pada Kamis, 4 Januari.

Kehadirannya esok, menurut Zumi merupakan komitmennya untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Ketika kita dipanggil, maka harus dihormati. Itu komitmen saya dan esok saya akan hadir. Surat panggilan sudah saya terima beberapa hari ini,” katanya.

Ia turut menuturkan sejak terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jambi pada akhir November lalu sudah banyak berita yang simpang siur. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar publik menanti pernyataan resmi dari KPK.

“Daripada kita terjebak dari berita yang berasumsi, spekulasi dan segala macam sehingga menjadi fitnah, kita mengacu satu saja, yakni pernyataan KPK,” tuturnya.

Zumi yakin lembaga anti rasuah tidak akan mengeluarkan pernyataan yang spekulatif. Setiap pernyataan yang disampaikan dilengkapi dasar hukum dan didasari bukti.

Nama Zumi ikut terseret dalam kasus suap APBD karena salah satu tersangka yakni Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik mengaku kepada penyidik mendapat perintah langsung dari orang nomor satu di Jambi itu. Ia mengaku diperintah oleh Zumi untuk menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD. Tujuannya, agar mereka segera mengesahkan APBD tahun anggaran 2018.

Kuasa hukum Erwan, Lifa Malahanum Ibrahim, mengaku kliennya bahkan ikut ditodong ‘uang ketok palu’ oleh pimpinan DPRD Jambi. Kalau uang itu tidak diserahkan, maka para anggota DPRD emoh hadir dalam sidang dan mengesahkan APBD.

“Permintaan (uang ketok palu) itu berulang kali. Bahkan, klien kami sampai dipanggil ke ruang kerja dari pimpinan,” ujar Lifa seperti dikutip media.

Kepada media, Lifa bahkan pernah melontarkan kalau kliennya merupakan pihak yang dikorbankan oleh atasannya agar menanggung hukuman tersebut.

Telusuri proses pembuatan APBD

Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar sudah lebih dulu diperiksa oleh lembaga anti rasuah pada siang tadi. Ia mengaku tidak tahu menahu mengenai adanya instruksi agar ada penyerahan ‘uang ketok palu’ kepada anggota DPRD Jambi.

Fachrori berkilah dengan menyebut ketika OTT terjadi di Jambi, ia tengah berada di Jakarta dan menghadiri undangan dari Bank Indonesia.

“Waktu itu saya ada di Jakarta. Jadi enggak tahu soal instruksi untuk menyerahkan uang. Jadi, enggak ada acara itu,” kata Fachrori yang ditemui usai diperiksa di KPK.

Ia pun membantah Zumi memberikan instruksi penyerahan uang. Fachrori juga menepis ada komunikasi dengan Erwan. Ia menegaskan apa yang disampaikan kepada media dan penyidik adalah kenyataan.

“Saya enggak mau berdosa dengan berbohong,” tutur dia.

Sementara, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keterangan Fachrori dibutuhkan karena ia dianggap mengetahui bagaimana proses dan penyusunan RAPBD di Jambi. Lembaga anti rasuah juga membutuhkan informasi mengenai komunikasi yang terjalin antara Pemprov Jambi dengan DPRD.

“Siapa saja yang mengetahui dugaan penerimaan uang untuk mempengaruhi proses pengesahan APBD. Itu yang didalami oleh penyidik,” kata Febri.

Dalam OTT yang digelar akhir November 2017, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp 4,7 miliar. Ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Erwan, mereka adalah Asisten Daerah 3 Pemprov Jambi Saifuddin, Plt Kepala Dinas PU Arfan, dan anggota DPRD Jambi Supriono.

Keempatnya dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!