Imigrasi cegah Fredrich Yunadi dan Hilman Mattauch ke luar negeri

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Imigrasi cegah Fredrich Yunadi dan Hilman Mattauch ke luar negeri
Pencegahan ke luar negeri itu atas perintah dari KPK untuk pemeriksaan dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta imigrasi agar mencegah empat orang yang diduga merintangi proses penyidikan Setya Novanto ke luar negeri. Empat orang tersebut yakni mantan kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi; ajudan Setya, Reza Pahlevi; sopir Toyota Fortuner, M. Hilman Mattauch; dan Achmad Rudyansyah.

Nama yang terakhir disebut pernah melaporkan empat orang KPK dari level penyidik hingga ke pimpinan ke Bareskrim Mabes Polri.

“Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017. Alasannya, keterangan yang bersangkutan dibutuhkan untuk proses penyelidikan. Maka ketika keterangan tersebut dibutuhkan maka kami berharap mereka tidak sedang berada di luar negeri,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK pada Selasa, 9 Januari.

Menurut Febri, keempatnya tengah dimintai keterangan oleh penyidik karena diduga terkait perbuatan merintangi proses penanganan kasus KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto. Pada 16 November 2017, penyidik lembaga anti rasuah sempat kesulitan menangkap Ketua DPR non aktif itu di kediamannya di Jalan Wijaya nomor XIII, Jakarta Selatan. (BACA: Drama penangkapan Setya Novanto yang berujung kegagalan)

Saat penyidik tiba di kediaman Setya, pria berusia 62 tahun itu menghilang. KPK pun sempat menetapkan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut sebagai buronan. Sehari sesudahnya, Setya tiba-tiba mengalami kecelakaan di area Permata Hijau. (BACA: Drama Setya Novanto: Alami kecelakaan di tengah perjalanan ke KPK)

Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO itu dikendarai oleh mantan jurnalis Metro TV, Hilman Mattauch. Ia mengaku mobil yang dikendarainya menabrak tiang lampu. Setya pingsan dan mengalami memar, sementara, Hilman dan ajudannya tidak terluka sama sekali.

Ketika itu, Fredrich mengatakan mantan kliennya tersebut mengalami kecelakaan parah saat akan menuju ke kantor KPK dan menyerahkan diri.

KPK mengingatkan kalau terbukti ada upaya perintangan dalam proses pengusutan kasus Setya, maka ada ancaman hukum 12 tahun yang menanti sesuai dengan pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK.

Murni kecelakaan

Sementara, polisi sudah menyatakan peristiwa yang dialami oleh Setya pada 16 November 2017 murni kecelakaan. Hal itu diambil dari hasil gelar perkara dengan tersangka kasus kecelakaan Hilman Mattauch. Padahal, publik menilai ada beberapa keganjalan dari peristiwa tersebut. 

“Berdasarkan keterangan saksi, tersangka, kemudian olah TKP, hasil dari keterangan APM dan visum, kami menyatakan (peristiwa) itu murni kecelakaan lalu lintas,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya pada 6 Desember 2017 seperti dikutip media.

Menurut Halim, yang mengutip saksi ahli, airbag mobil Fortuner tidak mengembang karena kecepatan mobil sekitar 21 kilometer per jam.

“Kecepatan awal diperkirakan 50 km/jam kemudian membentur trotoar, kemudian pecah peleknya, kemudian gembos. Kemudian berkurang kecepatannya menabrak dari pohon, kemudian berkurang lagi menabrak tiang penerangan jalan umum. Sehingga tidak terjadi kondisi airbag terbuka,” kata dia memberikan penjelasan.

Lalu, apakah laporan tersebut ikut dibagi ke lembaga anti rasuah? Menurut Febri, tim dari Polda Metro Jaya pernah mendatangi kantor KPK untuk memeriksa Setya terkait kecelakaan tersebut. Namun, ia mengingatkan peristiwa mobil yang ditumpangi Setya menabrak tiang lampu dengan proses perintangan penyidikan adalah dua hal berbeda. Walaupun, subjeknya sama. 

“Kewenangan penyelidikannya berbeda. Polisi memiliki kewenangan untuk fokus menyelidiki peristiwa kecelakaan, sedangkan KPK melihat peristiwa dugaan ada yang merintangi penyidikan. Bahwa proses itu (dilakukan) di kecelakaannya, itu yang perlu kami uraikan,” kata mantan pegiat anti korupsi tersebut. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!