Cerita imigrasi soal Fredrich Yunadi yang hampir lolos ke Kanada

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Cerita imigrasi soal Fredrich Yunadi yang hampir lolos ke Kanada

ANTARA FOTO

Imigrasi menerima dua surat pencegahan dari KPK dengan dua identitas milik Fredrich

JAKARTA, Indonesia – Direktorat Jenderal Imigrasi menjelaskan alasan mengapa mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, nyaris lolos dan dapat meninggalkan Indonesia menuju ke Kanada. Menurut imigrasi, sempat muncul keanehan yang ditemukan petugas di Bandara Soekarno-Hatta saat memeriksa paspor Fredrich pada 18 Desember 2017 lalu.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan saat paspor Fredrich dipindai, nama yang muncul di database justru berbeda.

“Yang terjadi adalah petugas menemukan nama di database paspor atas nama Freddy Junadi bukan Fredrich Yunadi. Tapi, foto di paspor wajahnya sama dengan wajah Pak Fredrich,” kata Agung ketika dihubungi Rappler pada Rabu sore, 10 Januari.

Oleh sebab itu, kata Agung, pihaknya menerima dua surat permintaan pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama, surat dikirimkan pada 8 Desember agar individu bernama Fredrich Yunadi dicegah ke luar negeri.

“Satu lagi, surat dikirimkan oleh KPK pada 15 Desember atas nama Freddy Junadi,” ujarnya.

Ditjen imigrasi, kata Agung, tengah menyelidiki mengapa Fredrich sempat dibiarkan melengang keluar pintu pemeriksaan imigrasi. Apakah hal itu disebabkan permasalahan pada sistem komputernya atau kelalaian individu.

Kalau muncul permasalahan pada sistem komputer seperti delay, Agung menjelaskan, maka petugas harus menunggu hingga data calon penumpang pesawat muncul.

“Namun, berdasarkan pengakuan dari petugas di lapangan seperti itu. Nama yang muncul di paspor Freddy Junadi tapi wajahnya sama dengan Pak Fredrich,” kata dia.

Agung turut menjelaskan, imigrasi hanya menjalankan perintah KPK yang meminta agar mencegah Fredrich ke luar negeri. Sehingga, mereka tidak memiliki kewajiban untuk menginformasikan kepada individu tersebut sebelumnya, bahwa namanya masuk ke dalam daftar pencegahan.

“Yang seharusnya menginformasikan ya penegak hukum yang mengeluarkan perintah pencegahan,” tutur Agung.

Ditjen Imigrasi hanya mengeluarkan nota dinas biasa yang berisi permintaan kepada individu tertentu yang dicegah agar menyerahkan paspornya. Di dalam nota tersebut, tertulis kalimat ‘berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan KPK’.

Lalu, apakah imigrasi sudah siap seandainya pihak Fredrich melakukan gugatan atas peristiwa itu?

Agung mengatakan pihaknya akan taat terhadap hukum dan siap menghadapi kalaupun ada gugatan tersebut.

“Karena di dalam aturan hukum, peluang itu memang dimungkinkan bagi setiap WNI,” ujarnya.

Dirugikan secara materiil

Sementara, kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa tidak menampik opsi melakukan gugatan kepada imigrasi masuk ke dalam pertimbangan. Tetapi, ia akan berdiskusi dengan anggota tim hukum lainnya dari pihak PERADI.

Refa menuding ada dugaan pelanggaran prosedur yang telah dilakukan imigrasi. Sebab, kliennya sudah sempat meminta informasi secara informal kepada imigrasi apakah namanya masuk ke dalam daftar cegah.

“Fredrich sempat datang ke kantor Ditjen Imigrasi pada 14 Desember untuk bertemu dengan Wasdakim bernama Chicco, karena keduanya sudah saling kenal. Lalu, Chicco mengecek ke sistem dan menurut dia nama Fredrich tidak masuk ke dalam daftar pencegahan,” ujar Refa yang dihubungi Rappler kemarin.

Ia mengatakan kliennya merasa perlu melakukan pengecekan, karena sudah kadung was-was lantaran pernah menjadi kuasa hukum Setya Novanto.

“Ya, itu kan subjektif, karena bisa saja setiap orang punya insting, karena dia ingin memastikan keberangkatannya jangan ada gangguan. Karena karena ada gangguan dan terjadi di depan orang banyak, Pak Fredrich akan merasa malu. Daripada itu terjadi, maka ia memilih untuk mengecek dulu,” tutur dia.

Fredrich dicegah oleh petugas imigrasi ketika hendak meninggalkan Indonesia menuju ke Kanada pada 18 Desember lalu. Ia sempat lolos, namun kemudian dikejar kembali oleh petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Refa, kliennya telah dirugikan secara materiil, karena sudah memesan tiket PP Jakarta-Kanada dengan transit lebih dulu di Jepang. Hotel pun juga sudah disiapkan.

“Semua itu sudah dibayar lunas. Tapi, akhirnya pagi itu ia dan istrinya batal berangkat,” katanya.

Fredrich dan istri ingin menjenguk anaknya yang ada di Kanada. – Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!