Fredrich Yunadi mangkir dari pemanggilan perdana penyidik KPK

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Fredrich Yunadi mangkir dari pemanggilan perdana penyidik KPK

ANTARA FOTO

KPK tetap menunggu kehadiran Fredrich Yunadi untuk diperiksa pada sore ini

JAKARTA, Indonesia – Pengacara Fredrich Yunadi mangkir ketika dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kali pertama pada Jumat, 12 Januari. Absennya Fredrich disampaikan kuasa hukumnya, Sapriyanto Refa kepada penyidik lembaga anti rasuah.

“Dia enggak hadir ya,” ujar Refa usai mendatangi kantor KPK pada siang ini.

Ia kembali mendatangi kantor KPK pada hari ini untuk menanyakan respons terhadap surat yang dikirimnya kemarin. Refa mengirimkan surat berisi permintaan agar pemeriksaan Fredrich ditunda hingga keluar putusan dari sidang kode etik PERADI. Surat respons dari KPK itu, rencananya akan dilampirkan dalam pengajuan sidang kode etik pada hari ini.

“Karena belum ada jawaban dari KPK, makanya kami datang dan ingin menanyakan apakah permohonan yang kami ajukan kemarin dikabulkan atau tidak. Kalau dikabulkan, berarti pemeriksaan ditunda, tapi kalau tidak, kami minta agar pemeriksaan diagendakan ulang,” tutur dia.

PERADI akhirnya akan menggelar sidang kode etik karena menurut penyidikan KPK ada pelanggaran pasal 21 UU Tipikor. Fredrich bersama dokter Bimanesh Sutarjo diduga telah memanipulasi rekam medis Setya Novanto agar dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau. 

KPK turut menduga Fredrich sempat memesan satu lantai kamar perawatan di rumah sakit yang sama sebelum Ketua DPR non aktif itu mengalami kecelakaan. Pemesanan dilakukan melalui telepon. Si penelepon meminta agar disiapkan beberapa kamar perawatan di lantai empat sebab akan ada pasien yang masuk sekitar pukul 21:00 WIB pada 16 November 2017.

“Ini merupakan tuduhan yang serius. Maka, kami ingin membuktikan sesungguhnya tuduhan itu benar ada atau enggak. Karena kalau ada hukum yang dilanggar, maka ada kode etik yang juga dilanggar,” katanya.

Refa berharap antara KPK dan PERADI bisa terjalin kerja sama. Artinya, kalau lembaga anti rasuah menemukan ada pelanggaran yang dilakukan Fredrich, disampaikan ke pihaknya.

“Biar nanti kami proses,” katanya lagi.

Pria yang juga duduk sebagai Wakil Ketua Umum PERADI itu menepis anggapan bahwa kliennya tidak mematuhi hukum dengan mangkir pada panggilan pertama. Sebab, ia masih bisa hadir di pemeriksaan selanjutnya.

“Ya, kalau hukum acara pasti bisa dua kali enggak hadir, kalau sudah tiga kali absen, bisa dijemput, tapi kan enggak main asal jemput. Apalagi kami sudah mengajukan surat penundaan ke KPK,” kata dia.

Refa juga menegaskan kliennya tidak kabur dan berada di Jakarta.

Tidak akan menunda

Sementara, KPK tidak bergeming dengan adanya surat permintaan yang diajukan pihak Fredrich. Lembaga anti rasuah masih terus menunggu kehadiran Fredrich hingga sore ini sesuai waktu kerja. Menurut KPK, proses pemeriksaan pelanggaran kode etik dan hukum dapat berjalan secara paralel.

“Tetapi, tentu tidak boleh menunda apalagi memperlambat proses hukum. Kami menghargai proses pemeriksaan kode etik yang berjalan. KPK masih menunggu FY untuk datang dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga sore ini,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Jumat siang.

Selain Fredrich, penyidik KPK juga memanggil dokter Bimanesh Sutarjo untuk diperiksa. Dokter penyakit dalam yang bekerja di RS Medika Permata Hijau itu tiba di KPK sekitar pukul 10:00 WIB. Namun, ia tidak datang sendiri, melainkan bersama seorang pria yang duduk di kursi roda.

Tiba di KPK, Bimanesh tidak memberikan komentar apa pun kepada media. Ia langsung masuk ke dalam ruang pemeriksaan. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!