Akhir senyum kemewahan Fredrich Yunadi

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Akhir senyum kemewahan Fredrich Yunadi
Penyidik KPK menangkap Fredrich di area Gatot Subroto

JAKARTA, Indonesia – Berakhir sudah senyum dan perlawanan Fredrich Yunadi. Pengacara yang telah berkiprah di dunia hukum selama hampir 45 tahun itu justru tersandung kasus hukum dan ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim penyidik lembaga anti rasuah yang diterjunkan ke beberapa titik sejak Jumat, 12 Januari, berhasil menemukan pria berusia 67 tahun itu tengah berada di area Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Maka, ketika menemui Fredrich, penyidik langsung membacakan surat penangkapan dan membawanya ke kantor KPK.

Padahal, pada Jumat pagi, Fredrich sempat dipanggil penyidik KPK untuk kali pertama dengan status sebagai tersangka. Namun, ia malah mangkir dan mengirimkan kuasa hukumnya, Sapriyanto Refa untuk memberi tahu penyidik kalau ia tidak akan datang.

“KPK sudah melakukan pemanggilan secara patut untuk hadir dan diperiksa sebagai tersangka pada hari Jumat. Kami juga sudah ingatkan agar datang dalam panggilan tersebut dan penyidik sudah menunggu sampai hari kerja berakhir di Jumat ini,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada malam ini.

Ia mengatakan ada tujuh mobil yang ditumpangi penyidik dan disebar ke beberapa titik. Akhirnya, sebelum jam 00:00 tim penyidik sudah berhasil menemukan pengacara yang dikenal pernah mengucapkan kata ‘suka kemewahan’.

Mengapa KPK langsung menangkap Fredrich padahal baru mangkir sekali? Menurut Febri, penyidik lembaga anti rasuah telah memiliki bukti dan menduga keras Fredrich sudah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP Elektronik. Hal tersebut sesuai dengan pasal 17 KUHAP yang berbunyi; ‘perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.’

“Penangkapan ini perlu sekali dilakukan agar pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif. Nanti, akan dipertimbangkan alasan objektif dan subjektif untuk penahanan lebih lanjut,” ujar Febri.

Ia menjelaskan ketika ditangkap, Fredrich tidak melakukan perlawanan. Ekspresi terkejut dan pasrah pun nampak dari wajah Fredrich ketika turun dari mobil Innova di kantor KPK.

Penyidik memiliki waktu maksimal 1X24 jam untuk menentukan apakah Fredrich akan ditahan. Febri pun tidak menampik kalau penahanan menjadi salah satu opsi yang dimiliki penyidik.

Lalu, apakah Fredrich memang otak di balik skenario drama kecelakaan Setya pada 16 November 2017 lalu? Mantan pegiat anti korupsi itu mengaku penyidik belum sampai kepada kesimpulan tersebut.

“Yang pasti kami akan memproses lebih dulu kedua orang (Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo) ini. Kami sudah punya bukti yang cukup kuat dan meyakinkan. Kami akan memproses seefektif mungkin,” tutur dia.

Apakah nantinya ada kemungkinan KPK ikut memeriksa Setya dalam kasus merintangi penyidikan tersebut?

Febri tidak menampik kemungkinan itu. Sebab, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu diduga mengetahui skenario kecelakaan di area Permata Hijau pada November 2017. 

“Tetapi, itu semua bergantung kepada kebutuhan penyidik,” katanya. 

Jangan salah gunakan profesi

KPK turut mengingatkan agar berbagai profesi, termasuk dokter dan advokat tidak menghalangi kinerja penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebab, ancaman hukumannya tidak ringan yakni antara 3 tahun – 12 tahun. 

“Ini bisa menjadi pesan agar kita menjalankan tugas sesuai porsi dan etika profesi masing-masing. Jangan sampai kemudian menghalang-halangi penegak hukum. Karena kalau sampai terjadi, maka risiko pidana sudah jelas dan tidak baik bagi proses penegakan hukum di Indonesia,” kata Febri. 

Baik advokat dan dokter, tutur dia, sama-sama pekerjaan mulia. Oleh sebab itu, sebaiknya tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk menyelamatkan dirinya atau malah melindungi diri dari proses hukum. 

Dijenguk keluarga

DIJENGUK. Keluarga Fredrich Yunadi terlihat datang dan berbicara dengan kuasa hukum Sapriyanto Refa di lobi gedung KPK pada Sabtu dini hari, 13 Januari. Foto oleh Santi Dewi/Rappler

Begitu diketahui Fredrich ditangkap, keluarga yang terdiri dari anak dan istri terlihat sempat berada di KPK. Mereka sempat duduk di lobi sekitar 30 menit. Namun, mereka tidak sempat bertemu Fredrich. 

Menurut sang istri, suaminya sempat berobat di RS Medistra karena ada penyakit jantung. Ia datang ke KPK, karena ingin membawakan obat bagi suaminya.

“Dia punya penyakit jantung dan hanya check up biasa saja,” kata istrinya. 

Sebelumnya, dokter Bimanesh Sutarjo diperiksa di KPK lebih dari 12 jam. Tiba di kantor KPK sekitar pukul 10:00 WIB, Bimanesh keluar dengan mengenakan rompi orange sekitar pukul 22:30 WIB. Ia ditahan  selama 20 hari di rutan KPK cabang Guntur, Jakarta Selatan. 

Akan kah Fredrich menyusul jejak Bimanesh? Ini merupakan satu ironi, sebab Fredrich sempat maju untuk melamar sebagai komisioner KPK, namun berakhir ditangkap oleh penyidik lembaga anti rasuah tersebut. 

– Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!