What's the Big Idea series

Fredrich Yunadi dan Setya Novanto ‘berkumpul’ di rutan KPK

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Fredrich Yunadi dan Setya Novanto ‘berkumpul’ di rutan KPK
Fredrich menuding KPK berniat membumihanguskan profesi advokat

JAKARTA, Indonesia – Pengacara Fredrich Yunadi akhirnya resmi ditahan selama 20 hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditempatkan di rutan yang sama dengan yang kini dihuni oleh Setya Novanto, mantan kliennya di belakang gedung KPK.

Pria berusia 67 tahun itu resmi mengenakan rompi orange usai diperiksa oleh penyidik KPK selama sekitar 10 jam. Fredrich ditangkap oleh penyidik di area Gatot Subroto usai mangkir dari pemanggilan pertama dengan status tersangka.

KPK menduga keras dan memiliki bukti kuat Fredrich bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merintangi penyidik saat ingin menelusuri kasus korupsi yang melibatkan Setya.

Lalu, apa komentar Fredrich usai resmi ditahan KPK?

“Saya telah difitnah katanya melakukan pelanggaran. Sedangkan, pasal 16 dalam UU nomor 18 tahun 2003 mengenai advokat sangat jelas bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana,” kata Fredrich kepada media pada Sabtu, 13 Januari di kantor KPK.

Ia lagi-lagi menuding telah diperlakukan secara tidak adil dan dikriminalisasikan oleh lembaga anti rasuah. Namun, kali ini ia menyebut KPK ingin menghabisi profesi advokat.

“Hari ini, saya diperlakukan seperti ini oleh KPK, berarti semua advokat bisa saja diperlakukan seperti itu nantinya. Hal ini juga bisa ditiru oleh polisi dan jaksa,” katanya lagi.

Ia menilai penangkapannya terasa janggal lantaran baru mangkir sekali dari panggilan penyidik, tetapi justru sudah ditangkap. Fredrich pun membantah dengan tegas telah menghalangi kinerja penyidik yang ingin menelusuri kasus Setya. Apalagi disebut sebagai orang yang memesan satu lantai kamar perawatan di RS Medika Permata Hijau pada 16 November 2017.

“Sama sekali tidak ada (upaya menghalang-halangi). Buktikan saja kalau memang itu benar. Ini kan suatu rangkaian skenario karena ingin membumi hanguskan profesi advokat,” tutur dia.

Tidak menyerang advokat

Pernyataan yang disampaikan Fredrich itu ditepis langsung oleh komisioner KPK, Laode M. Syarif melalui pesan pendek. Ia mengatakan penahanan terhadap Fredrich bukan merupakan penyerangan terhadap profesi advokat. Semua langkah dan keputusan sudah didasari dengan adanya alat bukti dan keterangan saksi.

Syarif merujuk kepada pasal 17 KUHAP mengenai penangkapan, di mana di situ disebut perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Ia juga menyebut pasal 112 ayat 2 KUHAP yang berbunyi; “orang yang dipanggil maka wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.

Artinya, menurut Syarif langkah yang diambil penyidik tidak gegabah dan didasari aturan hukum.

“KPK mengetahui banyak sekali advokat yang profesional dan baik, di mana dalam menjalankan profesinya selalu berpedoman pada etika profesi dan tidak berupaya menghalang-halangi proses penegakan hukum dalam bekerja,” kata Syarif pada Sabtu siang, 13 Januari.

Ia menjelaskan baik dokter dan advokat merupakan profesi yang mulia dan bertujuan untuk melindungi hak-hak klien serta mengobati orang-orang yang sakit. Namun, bukan berarti mereka dapat menghalang-halangi penanganan kasus korupsi.

“Sebab, akan ada konsekuensi hukum sesuai yang tertulis di pasal 21 UU Tipikor,” ujar dia.

Pengaruhi citra advokat

Sementara, advokat senior yang juga Ketua DPN PERADI, Luhut Panggaribuan menilai apa yang telah dilakukan Fredrich justru dapat mencemari citra profesi pengacara. Padahal, tidak semua pengacara bersikap demikian dalam membela kliennya.

“Dia itu (Fredrich) adalah oknum. Memang selalu saja ada oknum dalam instansi atau badan. Apalagi saat ini rekam jejaknya pun masih diragukan. Ijazahnya sampai sekarang diragukan, begitu pula keadvokatannya,” katanya ketika dihubungi Rappler melalui pesan pendek pada Sabtu sore.

Fredrich sendiri diketahui berada di bawah naungan DPN PERADI yang beralamat di SOHO. Organisasi itu Fauzi Yusuf Hasibuan. Sementara, kepemimpinan PERADI pecah menjadi tiga. Selain dipimpin Fauzi, ada pula PERADI yang berada di bawah pimpinan Luhut dan Juniver Girsang.

Luhut menjelaskan, ia tidak memiliki kewenangan untuk memproses Fredrich secara kode etik.

“Karena yang bersangkutan ada di Peradi SOHO, maka tentu mereka yang berhak memproses. Tetapi, yang saya dengar sudah diajukan ke Dewan Kehormatan. Yang perlu digaris bawahi, substansi pemeriksaan dewan kehormatan dan KPK adalah dua hal yang berbeda. Jadi, tidak perlu dipertentangkan,” kata dia.

Luhut menjelaskan sesungguhnya banyak yang mengernyitkan dahi ketika Peradi SOHO justru memberi Fredrich jabatan. Sebab, saat ini ia juga pernah tersandung kasus dugaan ijazah palsu. Sempat muncul pengaduan dari istrinya beberapa waktu lalu.

Tapi, pengaduan itu tidak sempat diproses karena Peradi sudah keburu pecah menjadi tiga kubu pada tahun 2015 lalu.

Luhut mengatakan kasus yang menimpa Fredrich adalah peristiwa hukum biasa. Namun, menjadi tidak biasa karena banyak ucapannya yang tidak pantas dan tidak sesuai hukum.

“Misalnya mengenai penyakit SN (Setya Novanto) yang menjelaskan ke media malah dia. Padahal, dia bukan dokter, sehingga muncul lah julukan bakpao. Ia juga selalu menghardik dan melapor ke polisi kalau ada pernyataannya didebat. Mulai dari Mahfud MD hingga JK disebutnya malah tidak paham hukum,” tuturnya.

Hal itu lah yang justru memperburuk citra pengacara. Padahal, advokat tidak bersikap membela siapa yang membayar. Di saat yang sama pun mereka juga berjiwa pro bono, sehingga kalau pun tidak dibayar tetap harus dibela.

Luhut tidak menepis peristiwa yang menimpa Fredrich dijadikan pengalaman yang berharga. Apalagi ini merupakan kali pertama seorang pengacara ditangkap oleh lembaga anti rasuah dengan dugaan telah menghalani proses penyidikan.

“Kalau di PERADI yang saya pimpin, maka setiap pengurus harus menandatangani pakta integritas,” katanya. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!