Di sidang, jaksa sebut Siti Marsitha terima suap untuk modal Pilkada Tegal

Fariz Fardianto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Di sidang, jaksa sebut Siti Marsitha terima suap untuk modal Pilkada Tegal
Jaksa mendakwa Siti Marshita dan Amir Mirza menerima uang suap sebesar Rp 8,8 miliar

SEMARANG, Indonesia – Walikota Tegal non aktif, Siti Marsitha Suparno menjalani sidang perdana pada Senin, 15 Januari. Di sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu, Siti didakwa telah menerima uang suap mencapai Rp 8,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari unsur Komisi Pemberantasan Korupsi, Joko Hermawan menyatakan Siti menerima uang suap itu bersama dengan mantan Ketua DPD dari Partai Nasdem Brebes, Amir Mirza Hutagalung. Uang suap itu merupakan dana fee beberpa proyek Pemkot, termasuk pembangunan RSUD Tegal.

“Penggunaan dana tersebut ada yang diduga untuk kepentingan pribadi sekaligus untuk modal maju Pilkada Tegal,” ujar Joko.

Menurut Joko, sebelum terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Siti berpasangan dengan Amir dan sedang ancang-ancang mengikuti Pilkada Tegal pada tahun 2018. Sidang tidak berlangsung lama dan dilanjutkan pada Rabu, 24 Januari. JPU mengatakan akan menyiapkan 100 berkas sebagai pendukung barang bukti atas keterlibatan Siti dalam kasus tersebut.

Tak ajukan nota keberatan

Usai mendengarkan sidang dakwaan, Siti mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan dan langsung meminta hakim ke sidang pembuktian pada pekan depan. Perempuan berusia 54 tahun itu mengatakan akan menjalani sidang sebaik-baiknya.

“Saya akan menjalani sidang itu sebaik-baiknya. Jadi, tidak ada eksepsi dan langsung ke sidang pembuktian pekan depan,” kata Siti ditemui media usai mengikuti sidang.

Ia kembali membantah telah menerima uang suap sebesar Rp 8,8 miliar. Siti berdalih tidak tahu sama sekali mengenai soal aliran dana proyek Pemkot Tegal dan tidak ada kaitannya dengan yang telah dilakukan Amir Mirza.

“Saya memahami materi sidangnya, tapi saya tidak tahu adanya soal aliran dana,” kata dia berkilah.

Siti juga membantah menerima fee proyek RSUD Kardinah Tegal dan tidak terlibat dalam proyek itu. Sementara, terkait mutasi jabatan pegawai negeri, itu semua dilakukan atas usulan Pemkot sebelum dieksekusi.

Siti tertangkap dalam OTT KPK pada akhir Agustus 2017 saat berada di Rumah Dinas Walikota. Saat diciduk KPK, Siti tertangkap basah membawa uang Rp 300 juta. (BACA: Walikota Tegal terjaring OTT KPK)

Siti juga menerima uang berupa fee beragam proyek senilai Rp 3,5 miliar. Uang tersebut juga diterima pada periode Januari – Agustus 2017. Dalam perkembangan kasusnya, KPK juga mencokok Amir Mirza Hutagalung, politikus Nasdem dengan dugaan terkait kasus serupa. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!