Fredrich Yunadi akan laporkan Wakil Ketua dan Jubir KPK ke polisi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Fredrich Yunadi akan laporkan Wakil Ketua dan Jubir KPK ke polisi
Fredrich menilai jumpa pers yang disampaikan Basaria dan Febri telah mencemarkan nama baiknya

JAKARTA, Indonesia – Fredrich Yunadi tidak henti menebar pernyataan provokatif pasca ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini ia mengaku akan melaporkan Wakil Ketua Basaria Panjaitan dan juru bicara Febri Diansyah karena telah mencemarkan nama baik mantan kuasa hukum Setya Novanto tersebut.

Basaria dan Febri dianggap telah menyampaikan informasi yang tidak benar ke publik dengan menyebut Fredrich memesan semua kamar perawatan di lantai 4 RS Medika Permata Hijau pada 16 November 2017. Pengacara berusia 67 tahun itu membantah keras keterangan pers tersebut. (BACA: KPK: Fredrich Yunadi diduga memesan kamar rumah sakit sebelum Setya alami kecelakaan)

“Dua-duanya kan kemarin kasih press release kan? Kalau situ berani ngomong ya berani untuk mempertanggung jawabkan. Kami dalam hal ini kan melaporkan pencemaran nama baik melalui ITE kan? Ya, biar diproses begitu kan. Agar semua sama gitu lho. Jadi, jangan merasa paling hebat karena di dunia ini yang paling hebat,” ujar Fredrich pada Selasa sore, 16 Januari usai diperiksa penyidik untuk kali ketiga.

Langkah pelaporan itu ditempuh usai bertemu dengan perwakilan PERADI. Menurut mereka, hal itu memungkinkan karena dianggap masuk ke dalam ranah pidana umum.

“Silakan saja kalau bapak mau lapor. Ya sudah, saya buat laporannya,” kata dia.

Fredrich kembali menjelaskan tudingan KPK mengenai pemesanan kamar perawatan tidak masuk akal. Sebab, untuk bisa memesan kamar perawatan dibutuhkan surat keterangan dari dokter. Itu pun ia baru memperoleh surat tersebut selama delapan jam.

“Sekarang saya tanya, untuk menyewa lantai di rumah sakit apa bisa sama seperti menyewa kamar hotel melalui telepon lalu booking? Eh, saya mau booking untuk tanggal sekian dan menyewa kamar? Ya, enggak bisa dong. Kalau mau menyewa kamar atau masuk ke rumah sakit kan harus ada surat pengantar dari dokter,” katanya lagi.

Ia menilai apa yang dilakukannya dengan memesan tiga kamar di lantai 4 rumah sakit itu tidak keliru. Selain dilakukan setelah Setya tiba, kamar perawatan lain juga kosong.

Ia menjelaskan di lantai 4 tersebut terdapat 8 kamar perawatan. Tapi sayangnya sudah terisi 4 kamar oleh pasien lain. Sementara, ukuran kamar walau sudah standar VIP dianggap masih kecil, maka Fredrich berinisiatif memesan dua kamar perawatan lainnya.

“Saya kemudian tanya kepada pihak rumah sakit, (kamar) bagian depan ini kan kosong, boleh enggak kami sewa untuk ajudan? Mereka mengatakan selama tidak ada pasien boleh, ya jadi kami sewa tiga kamar. Lagian, kalau saya sewa tiga kamar terus salah saya di mana? Kok bisa menuduh dan memfitnah saya menyewa satu lantai? Itu kan berarti yang ngomong begitu menurut saya perlu dimasukan ke dalam psikiater RS Sumber Waras sana,” tutur Fredrich.

Hal lain yang ingin digali oleh penyidik kepada Fredrich yakni mengenai surat kuasa untuk mendampingi Setya dalam menghadapi proses hukum. Menurut Fredrich, penyidik sempat kelabakan ketika ia membuat laporan hukum dalam kasus selain perkara korupsi KTP Elektronik.

Tetapi, apakah Fredrich memang mengantongi surat kuasa untuk mendampingi mantan Ketua DPR itu?

Ya, kalau enggak ada (surat kuasa) apa bisa saya mendampingi? Enggak masuk di akal,” katanya.

Walau akhirnya sempat mengundurkan diri, tapi, pada kenyataannya Fredrich bisa bersua dengan mantan kliennya itu di rutan KPK. Fredrich pun mengaku sempat bertemu dan menyapa Setya di dalam rutan.

“Ya, kalau ketemu kami ‘say hello’. Kami tidak mau bicara apa-apa,” katanya.

Tak ambil pusing

Lalu, apa tanggapan KPK usai komisionernya kembali akan diperkarakan saat menangani kasus hukum? Juru bicara KPK Febri Diansyah terlihat tidak terlalu ambil pusing dengan langkah yang akan ditempuh Fredrich.

“KPK fokus saja kepada penanganan perkara yang sedang berjalan ini. Kalau tersangka merasa keberatan atau menyangkal, silakan saja. Karena Undang-Undang memang mengatur demikian,” kata Febri melalui keterangan tertulis pada Selasa malam.

Lembaga anti rasuah mengaku yakin sudah mengantongi bukti yang kuat soal keterlibatan Fredrich dan dokter Bimanesh Sutarjo sebelum menyampaikan itu ke publik.

“Kalau ada bukti-bukti yang mereka miliki dan mendukung silakan disampaikan ke penyidik saat dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Ini bukan kali pertama, Fredrich melaporkan pimpinan KPK ke polisi. Sebelumnya, pada 11 November 2017, pengacara dari kantor Fredrich, Achmad Rudyansyah melaporkan empat orang dari lembaga anti rasuah. Yang dilaporkan adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Direktur Penyidikan Aris Budiman dan penyidik KPK A Damanik. 

Fredrich menilai pimpinan KPK telah memalsukan SPDP usai menetapkan Setya kembali sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP Elektronik yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!