Bupati Kukar samarkan uang korupsi dengan membeli tas mewah

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Bupati Kukar samarkan uang korupsi dengan membeli tas mewah
Rita diduga melakukan perbuatan korupsi dengan nilai mencapai Rp 436 miliar

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan perkembangan penyidikan mereka terhadap tersangka kasus suap Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun, Khairudin. Lembaga anti rasuah menemukan fakta bahwa keduanya telah melakukan perbuatan korup mencapai Rp 436 miliar. 

Uang itu bersumber dari fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang APBD selama Rita menjabat sebagai bupati Kutai Kertanegara. Rita diketahui menjabat sebagai bupati selama dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021.

Untuk menyamarkan sumber asal uang tersebut, Rita kemudian membelanjakannya dan membeli aset serta puluhan tas mewah. Beberapa aset yang telah disita oleh penyidik KPK antara lain tiga unit mobil, dua unit apartemen di Balikpapan, 40 buah tas mewah, sepatu, jam tangan dan perhiasan. 

Penyidik kemudian menunjukkan sebagian tas mewah dari berbagai merk seperti Channel, Prada, dan Louis Vuitton. 

“Terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayar dan menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Selasa, 16 Januari di gedung KPK.

Ia menjelaskan untuk memperoleh barang bukti, penyidik lembaga anti rasuah telah melakukan penggeledahan ke sembilan lokasi pada periode 11-15 Januari 2018. Selain rumah Rita yang digeledah, penyidik turut menggeledah kantor PT Sinar Kumala Naga (SKN) dan dua kediaman pribadi pihak terkait di Samarinda.

Selain tas, sepatu, dan perhiasan, penyidik juga menemukan data berupa catatan transaksi keuangan atas pembelian beberapa aset. Ada pula uang tunai dalam pecahan US$ 100 dengan total nilai mencapai US$ 10 ribu. Ada juga mata uang rupiah senilai Rp 200 juta. 

“Terhadap dua tersangka, Rita dan Khairudin disangka melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” kata dia. 

Jika terbukti, maka Rita dan Khairudin terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. Ini merupakan tindak kejahatan ketiga yang berhasil diungkap oleh lembaga anti rasuah. 

Sebelumnya, KPK telah mengungkap adanya dugaan penerimaan suap sebesar Rp 6 miliar. Dana itu diberikan sebagai imbalan karena telah memberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman. (BACA: KPK resmi tahan Bupati Kukar Rita Widyasari)

Tindak kejahatan kedua yakni dugaan menerima uang gratifikasi yang berlawanan dengan tugas serta kewajibannya. Nilai uang suap yang diterima mencapai Rp 6,975 miliar. Suap diberikan karena terkait beberapa proyek di Kutai Kertanegara. 

Saat ini, penyidik lembaga anti rasuah terus mendalami informasi kepemilikan aset tersangka dan penerimaan gratifikasi dari beberapa pihak. Sebanyak 13 saksi telah diperiksa pada Rabu, 17 Januari. 

Tas palsu

PALSU. Bupati non aktif Rita Widyasari mengatakan puluhan tas bermerk yang dimilikinya palsu. Foto oleh Santi Dewi/Rappler

Sementara, ketika dikonfirmasi usai pemeriksaan pada Jumat, 19 Januari, Rita tidak ambil pusing terhadap pertanyaan media yang terus menanyakan puluhan tas bermerk yang sudah disita oleh lembaga anti rasuah. Menurut Rita, tidak ada yang mengherankan dengan banyaknya tas tersebut.

“Biasalah cewek (punya banyak tas). Belinya di mana-mana lah, banyak juga yang palsu,” kata Rita. 

Walaupun banyak yang palsu, namun Rita tetap menyukai koleksi tasnya itu. 

Lalu, apa saja yang ditanyakan penyidik kepada perempuan berusia 43 tahun tersebut? Rita mengaku ditanya mengenai aset yang ia miliki di Kutai Kertanegara, salah satunya berupa tambang batu bara. Ia membantah tambang tersebut merupakan hasil tindak kejahatan pencucian uang. 

“Itu aset saya. Ibu dan kakak saya juga memiliki aset yang sama,” tutur dia.

– Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!