Fredrich Yunadi ajukan gugatan pra peradilan melawan KPK dari balik rutan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Fredrich Yunadi ajukan gugatan pra peradilan melawan KPK dari balik rutan
Fredrich menilai penetapan statusnya sebagai tersangka dan ditahan tidak melalui prosedur yang benar

JAKARTA, Indonesia – Fredrich Yunadi tidak tinggal diam ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Advokat berusia 67 tahun itu menggugat penetapan status tersangka dan penangkapan yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah pada 12 Januari lalu melalui pra peradilan.

Gugatan pra peradilan didaftarkan oleh kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Januari.

“Kami baru saja mendaftarkan gugatan pra peradilan terhadap KPK. Pra peradilan ini kami ajukan berdasarkan permintaan dari Pak Fredrich yang didasari atas beberapa hal. Pertama, penetapan sebagai tersangka yang kami anggap tidak sah. Kedua, penyitaan yang juga tidak sah dan ketiga menyangkut penangkapan serta penahanan yang menurut kami juga tidak sah,” ujar Refa tadi siang.

Terkait penetapan status tersangka, menurut Refa, lembaga anti rasuah tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Fredrich sebagai tersangka. Sementara, terkait penyitaan yang dilakukan KPK, sesuai dengan KUHAP, maka aktivitas itu harus dilakukan sesuai penetapan Ketua Pengadilan. Karena ini menyangkut kasus korupsi, maka diajukan ke Pengadilan Tipikor.

“Ternyata ketika melakukan penyitaan, itu tidak mendapat penetapan dari pengadilan,” tutur dia.

Sesuai dengan KUHAP, benda-benda yang seharusnya disita yakni yang berhubungan dengan sangkaan terhadap Fredrich. Namun, pada kenyataannya benda yang disita penyidik KPK tidak berhubungan dengan pasal 21 UU Tipikor.

“Pada kenyataannya, yang disita itu dokumen-dokumen yang justru tidak ada hubungannya dengan pelanggaran pasal 21. Misalnya, ada dokumen yang berkaitan dengan perkara lain. Ada akta RUPS perusahaan lain dan dokumen kasus e-KTP. Pak Fredrich kan enggak ada hubungan dengan kasus itu,” kata Refa.

Lagipula, seorang advokat memiliki hak untuk menyimpan dokumen kasus mantan kliennya. Itu harus mendapat perlindungan dan tidak boleh disita serta dilakukan pemeriksaan.

“Itu diatur dalam UU advokat. Jadi, kami melihat penyitaan yang dilakukan itu bertentangan dengan KUHAP dan bertentangan dengan UU Advokat,” kata dia.

Minta ditunda

Sebelum Fredrich akhirnya ditahan, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI sempat meminta kepada lembaga anti rasuah agar pemeriksaan hukum terhadap Fredrich ditunda. Hal itu lantaran, DPN PERADI tengah memeriksa Fredrich terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik. Sebab, apa yang disangkakan kepada kliennya soal memesan satu lantai di kamar RS Medika Permata Hijau pada bulan November 2017 termasuk tuduhan yang sangat serius. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi KPK.

Friedrich justru dicari dan ditangkap oleh lembaga anti rasuah. Padahal, ia baru mangkir sekali dalam kasus merintangi upaya pengusutan kasus Setya Novanto.

“Sesuai pasal 112 KUHAP, kalau enggak hadir sekali tidak langsung ditangkap. Tetapi, ini malah berakhir penangkapan. Maka kami beranggapan mekanisme pemanggilan yang dilakukan (KPK) tidak sesuai dengan pasal 112 KUHAP,” kata dia.

Lalu, kapan gugatan pra peradilan akan mulai disidang? Refa mengaku belum mengetahui jadwal perdana sidang pra peradilan Fredrich. Itu semua ia serahkan kepada PN Jakarta Selatan.

“Kami tidak bisa memastikan biasanya (berapa lama persidangannya secepat mungkin. Banyak yang menanggap apa yang disampaikan pak Fredrich Yunadi dalam ucapannya perlu pembuktian. Untuk itu kami mencoba membuktikan apakah yang dilakukan pak Fredrich sudah benar atau tidak sesuai KUHAP. Biarlah pengadilan yang memutuskan,” tutur dia.

Tidak ikut laporkan KPK

Refa mengaku belum mengetahui rencana kliennya yang ingin melaporkan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dan juru bicara KPK, Febri Diansyah ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik. Menurut Refa, kendati ia tidak dilibatkan dalam pelaporan tersebut, tetapi Fredrich memiliki hak kalau ingin melaporkan KPK.

“Ya sepanjang ada hak yang terganggu itu haknya dia juga yah. Kalau dia merasa bukan hanya Bu Basaria, kalau ada orang lain pun dia merasa haknya terganggu ya sah aja. Tapi yang perlu saya tegaskan, informasi itu baru hari ini saya tahu. Karena beberapa hari ini Beliau diperiksa sebagai saksi itu tidak didampingi pengacara,” kata dia.

Walau tidak mengetahui adanya pelaporan tersebut, namun Refa enggan kalau diminta untuk ikut menangani laporannya. Lagipula yang diurus Refa, katanya, hanya pidana materiil. 

“Kalau pun ada (tawaran menjadi kuasa hukum) itu bukan domain saya. Kalau pun koordinasi saya pun tidak bersedia karena itu bukan bagian tugas saya,” kata dia.

Akan dihadapi

Sementara, juru bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan itu merupakan hak Fredrich dengan menggugat lembaga anti rasuah ke PN Jakarta Selatan. Tetapi, sejauh ini, KPK mengaku belum menerima surat permohonan gugatan pra peradilan Fredrich dari PN Jakarta Selatan. 

“Nanti, kalau sudah didapatkan, maka akan dipelajari. KPK yakin baik penetapan sebagai tersangka atau pun penahanan telah didahului dengan bukti permulaan yang cukup,” ujar Febri melalui keterangan tertulis pada sore tadi. 

Langkah yang ditempuh Fredrich mirip dengan yang diambil oleh mantan kliennya yakni sporadis. Pria yang pernah ikut dalam seleksi pimpinan KPK itu sejak awal membantah tudingan lembaga anti rasuah ikut merekayasa kecelakaan Setya di area Permata Hijau pada 16 November 2017. Bahkan, usai pemeriksaan pada Rabu kemarin, Fredrich mengatakan orang-orang yang menudingnya telah merintangi penyidik dalam kasus Setya Novanto tidak memiliki bukti.

Ia menilai orang yang beropini demikian, maka mereka layak dijadikan pasien di RS Sumber Waras. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!