Kontroversi gaji fantastis BPIP

Christian Simbolon

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kontroversi gaji fantastis BPIP

AFP

"Gaji presiden, wakil presiden, menteri, dan pimpinan lembaga tinggi negara yang tanggung jawabnya lebih besar saja tidak sebesar itu"

JAKARTA, Indonesia—Besaran hak keuangan alias gaji untuk Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri menuai protes. Pasalnya, dalam Peraturan Presiden  (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP, besaran gaji Megawati mencapai Rp 112.548.000. Adapun anggota Dewan Pengarah BPIP gajinya dipatok sebesar Rp 100.811.000. 

Angka itu lebih besar ketimbang gaji Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku penandatangan Perpres. Sesuai Peraturan Pemerintah No 75 tahun 2000, gaji pokok Presiden RI hanya sebesar Rp 30.240.000. Jika ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000, maka penghasilan bulanan Jokowi hanya mencapai Rp 62.740.030. 

Infografis oleh Rappler Indonesia

Menurut Perpres Nomor 7 Tahun 2018, BPIP sendiri mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Menuai protes dan gugatan 

Perpres Nomor 42/2018 itu pun langsung mendapat respons keras dari penghuni gedung parlemen. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, meminta pemerintah segera menjelaskan besaran gaji fantastis Megawati dan anggota BPIP lainnya. 

“Tentu ini ada di dalam suatu keputusan, jadi tentu yang memberikan keputusan itu yang mengklarifikasi,” ujar politikus Partai Demokrat itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Mei 2018. 

Megawati menjabat posisi itu sejak lembaga tersebut bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) pada 7 Juni 2017. Pada 28 Februari 2018, Jokowi mengeluarkan Perpres No 7/2018 yang mengubah UKP-PIP menjadi BPIP. Lembaga tersebut pun kini setingkat kementerian.

Selain Megawati, BPIP diisi Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, KH Ma’ruf Amin, mantan Ketua MK Mahfud MD, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif, Ketua PBNU Said Aqil Siraj, Andreas Anangguru Yewangoe, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, dan Sudhamek sebagai anggota Dewan Pengarah UKP-PIP.  Yudi Latif dipilih Jokowi sebagai Ketua Pelaksana BPIP.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut besaran gaji petinggi BPIP yang ditetapkan pemerintah sebagai pemborosan. “Di tengah keprihatinan perekonomian nasional, pemerintah malah menghambur-hamburkan anggaran untuk sebuah lembaga ad hoc. Gaji presiden, wakil presiden, menteri, dan pimpinan lembaga tinggi negara yang tanggung jawabnya lebih besar saja tidak sebesar itu,” cetusnya. 

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, bakal menggugat Perpres Nomor 42/2018 ke Mahkamah Agung (MA). MAKI meminta MA mencabut Perpres itu. “Kamis besok akan kami masukan gugatan ke MA,” ujarnya. 

Argumentasi pemerintah 

Pihak Istana belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait besaran gaji petinggi BPIP. Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan besaran gaji pokok BPIP hanya sebesar Rp 5 juta dan tunjangan sebesar Rp 13 juta. Ia pun menegaskan, hingga kini belum ada pembayaran gaji bagi petinggi BPIP. 

“Semenjak (UKP-PIP) diumumkan Juni 2017 sampai sekarang belum ada pembayaran, mereka sudah bekerja hampir setahun belum ada gaji, tunjangan, bahkan anggaran untuk operasi pun tidak ada. Peringatan 1 Juni kita akan memberikan anggaran yang sementara karena belum dibayarkan,” ujar Sri Mulyani. 

Lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, anggota Dewan Pengarah BPIP Mahfud MD menjelaskan, yang disebut gaji di dalam Perpres itu sebenarnya ialah biaya operasional. Besaran hak keuangan yang diterima anggota BPIP tampak fantastis karena tidak ada pemisahan antara gaji pokok, biaya operasional dan tunjangan. 

Ia pun mempersilakan jika ada kelompok masyarakat yang berniat menggugatnya. “Selama ini BPIP hanya mengurus anggaran kegiatan, tak pernah mengurus gaji. Makanya, BPIP mengapreasi jika ada yang akan menguji Perpres itu ke MA seperti yang kabarnya akan dilakukan oleh MAKI,” cuit Mahfud. 

Pernyataan bernada membela pun datang dari Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate. Menurut Johnny, gaji Megawati dan anggota BPIP besar karena tanggung jawab untuk ‘membumikan’ kembali ideologi Pancasila juga tidak kecil.  

—Rappler.com

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!