SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Bareskrim Mabes Polri akan mulai memanggil ahli agama untuk menindaklanjuti kasus dugaan penisataan ayat suci yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama pada pekan ini.
“Saya juga akan ke Jawa Timur. Ke beberapa tokoh Islam yang bisa memberikan masukan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 25 Oktober 2016.
Agus mengatakan Bareskrim sengaja meminta keterangan dari ahli agama di Jawa Timur karena mereka dinilai lebih objektif. “Supaya seimbang. Karena banyak yang mau nunggang di atas kami (polisi),” kata Agus melanjutkan.
Agus tak menjelaskan siapa yang menunggangi polisi dalam kasus ini. Ia juga enggan menyebut siapa tokoh agama Jawa Timur akan akan dimintai pendapatnya. Agus hanya mengatakan tokoh tersebut cukup dikenal di Jawa Timur.
Selain itu, Bareskrim juga akan meminta pendapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ahli dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama.
Kasus penistaan agama menjerat Ahok setelah pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu tentang Al Maidah ayat 51 dianggap telah menistakan ayat suci.
“Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu enggak bisa pilih saya. Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51, macam-macam itu.” kata Ahok ketika itu.
Ucapan Ahok menjadi ramai setelah cuplikan rekaman video tersebut beredar di internet. Banyak yang menganggap Ahok telah menghina ayat suci. Bahkan ada yang berencana melaporkannya ke polisi
Ahok sendiri telah meminta maaf kepada umat Islam jika kalimatnya dianggap menghina ayat suci. Namun sejumlah pihak menganggap permintaan saja tak cukup. Mereka meminta polisi terus memproses kasus ini. —Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.