Informasi pengelolaan hutan diminta dibuka, KLHK tunggu salinan putusan KIP

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Informasi pengelolaan hutan diminta dibuka, KLHK tunggu salinan putusan KIP
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta membuka informasi pengelolaan hutan ke publik

JAKARTA, Indonesia – Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka informasi data dan informasi geospasial pengelolaan hutan di Indonesia dalam format shapefile yang diminta Greenpeace.

Keputusan terrsebut diambil dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Oktober. Komisioner Komisi Informasi Pusat Dyah Aryani yang memimpin persidangan mengatakan data geospasial hutan Indonesia seharusnya terbuka untuk diketahui publik.

“Komisi Informasi Pusat memutuskan informasi shapefile adalah informasi publik yang bersifat terbuka,” kata Ketua Sidang Komisi Informasi Pusat Dyah Aryani di Kantor Komisi Informasi Pusat di Jakarta, Senin, 24 Oktober.

Keputusan Komisi Informasi Pusat ini tak bulat. Sebab terdapat perbedaan pandangan (dissenting opinion) antara anggota Komisioner KIP John Fresly dengan tiga Komisioner lainnya. Namun pada akhirnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta membuka data geospasial hutan Indonesia.

Kasus ini bermula ketika Greenpeace mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar membuka informasi tentang pengelolaan hutan. Namun permohonan ini ditolak. 

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menolak memberikannya dengan alasan ‘rahasia’,” demikian tulis Greenpeace dalam laman resmi mereka, Senin 25 Oktober. 

Penolakan ini membuat Greenpeace kemudian mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat. Mereka meminta Komisi Informasi Pusat memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuka informasi pengelolaan hutan.

Secara spesifik, Greenpeace meminta tujuh jenis informasi terkait pengelolaan hutan Indonesia, enam di antaranya memohon lampiran peta dalam format shapefile (SHP), untuk dibuka ke publik.

Komisi Informasi Pusat kemudian menggelar sidang perdana pada 18 Juni 2016. Dan Senin, 24 Oktober lalu, Komisi Informasi akhirnya mengabulkan pemohonan Greepeace dengan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuka informasi yang diminta Greenpeace.

“Membuka informasi seluasnya sudah seharusnya dilakukan Presiden Joko Widodo dalam memenuhi janjinya untuk menjalankan pemerintahan yang bersih, tepat dua tahun lalu,” kata Kiki Taufik, Pemohon mewakili Greenpeace Indonesia. 

Kiki mengatakan tidak transparannya informasi membuat pengelolaan hutan kerap menjadi ajang bancakkan para koruptor.  “Keterbukaan data dalam format shapefile bisa membantu mencegah korupsi dalam hal perizinan di sektor kehutanan,” Kiki melanjutkan.

Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Mereka masih menunggu salinan putusan Komisi Informasi Pusat. “Setelah salinan putusan resmi diterima, tentu kita akan melakukan kajian yang mendalam untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” kata Novrizal. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!