Jessica divonis 20 tahun

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin

 

JAKARTA, Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Jessica Kumala Wongso bersalah dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica dianggap telah melakukan pembunuhan berencana dan divonis selama 20 tahun. 

“Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanana pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.

Hakim menilai Jessica telah melakukan pembunuhan secara berencana karena karena unsur-unsur pembunuhan berencana, seperti unsur barang siapa, unsur sengaja, dan unsur direncanakan, telah terpenuhi. “Menyatakan unsur barang siapa telah secara sah terpenuhi,” kata hakim Binsar Gultom.

Hakim mengatakan motif Jessica membunuh Mirna adalah karena sakit hati. Sebab, Mirna pernah menyebut pacarnya yang bernama Patrick dengan sebutan ‘tidak modal, tukang selingkuh, dan pemakai narkoba.’

Sikap agresif Jessica dan sejumlah persoalan yang membelitnya di Australia, dari mulai hubungannya yang retak dengan Patrick hingga pekerjaannya yang berantakkan di NSW Ambulance Australia, menjadi pemicu lain sikap agresif Jessica. 

Dalam persidangan yang sempat molor selama 3 jam tersebut, Majelis Hakim juga menjelaskan kronologi dan memaparkan 74 fakta yang terungkap selama persidangan. Beberapa fakta tersebut mengarah pada Jessica sebagai pelaku pembunuhan. 

Fakta-fakta tersebut antara lain:

Mirna mengetahui kalau Jessica berhubungan dengan seorang pria bernama Patrick. Lelaki ini disebut Mirna ‘tidak modal, tukang selingkuh, dan pemakai narkoba.’

“Namun pada awal tahun 2015 hubungan dengan Patrick retak, terdakwa merasa depresi dan dirawat di rumah sakit,” kata Hakim Partahi Tulus Hutapea dalam persidangan. “Jessica merasa sakit hati.”

Kedatangan Jessica ke Indonesia dari Australia, lanjut Hakim Partahi, bukanlah dalam rangka liburan. Jessica datang ke Indonesia karena ia tengah mengalami banyak masalah di Australia. 

Setelah tiba di Indonesia, Mirna dan suaminya mengajak Jessica makam malam di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 8 Desember. Setelah itu Mirna dan suaminya mengantarkan Jessica pulang ke rumahnya.

“Melihat kemesraan Mirna dan suaminya ini membuat terdakwa mengalami sakit hati karena Mirna pernah menasehatinya agar berpisah dengan Patrick,” Hakim melanjutkan.

Setelah pertemuan di Kelapa Gading, Jessica meminta Mirna membuat grup whatsapp. Lalu dari grup tersebut Jessica mengajak ketemuan pada 6 Januari 2016. Hani ‘Boon’ Juwita masuk dalam grup ini.

Pertemuan di kafe Olivier di Mall Grand Indonesia adalah usul Jessica. Hani sempat mengusulkan pertemuan di tempat lain, namun pertemuan akhirnya tetap di Kafe Olivier. 

Hakim Partahi juga memaparkan fakta jika Jessica datang lebih dulu ke Kafe Olivier dan melihat-lihat situasi sebelum memesan minuman. Menurut Hakim, kedatangan Jessica lebih awal sangat mencurigakan.

Jessica juga sempat meminta karyawan kafe memotret dirinya di kafe tersebut. “Jesica berjalan menuju kasir, sambil menengok-nengok situasi, lalu membayar, sebelum kembali ke meja 54,” kata Hakim.

Saat pesanan es kopi Vietnam datang, pelayan meletakkannya di meja, kemudian meninggalkannya. Kondisi kopi saat itu belum diaduk dan sedotan belum dimasukkan ke dalam cangkir. Namun ketika pelayan lain datang mengantarkan pesanan berikutnya, kata Hakim, “Sedotan sudah berada di gelas.”  

Jessica juga memesan kopi es Vietnam sebelum Mirna datang agar kopi tersebut telah dingin saat Mirna tiba. Sebab, jika kopi masih panas, maka racun sianida yang dimasukkan ke dalam kopi tersebut akan menimbulkan aroma yang kuat. Jika ini terjadi, pengunjung kafe lain pasti akan curiga.

Hakim menilai, kalau ada yang memasukkan sianida ke kopi yang diminum Mirna, maka Jessica adalah orang yang memiliki peluang paling besar untuk melakukannya. “Yang mempunyai potensi memasukkan sianida adalah Jessica, karena tidak ada orang lain yang saat itu duduk bersama Jessica,” kata hakim. 

Hakim juga memaparkan fakta lain, yakni setelah Mirna menenggak es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Mirna langsung merasakan keanehan pada kopi tersebut. Saat itu Mirna meminta Jessica mencicipi kopi tersebut. Namun Jessica menolak. “Sementara saksi Hani mencicipinya,” kata Hakim.

Hakim Binsar Gultom mengatakan penolakan Jessica untuk mencicipi es kopi Vietnam yang diminum Mirna menandakan jika Jessica telah mengetahui ada yang tidak beres dengan kopi es kopi Vietnam tersebut. “Kalau terdakwa tidak tahu ada ‘isi’ di kopi tersebut, pastilah bersedia mencicipi kopi tersebut.”

Pada saat bersamaan, seorang saksi dari Kafe Olivier melihat kopi yang diminum Mirna telah berubah warna menjadi kuning seperti kunyit. Ini menandakan kopi tersebut telah bercampur dengan zat lain. 

Saat Mirna pingsan, Jessica juga tidak melakukan apa-apa. Padahal ia pernah mendapatkan pelatihan untuk melakukan pertolongan pertama saat bekerja di NSW Ambulance, Australia. “Terdakwa tidak menolong Mirna padahal dia memiliki memiliki kemampuan pertama untuk menolong kroban,” kata Hakim.

Hakim Binsar Gultom juga menanggapi anggapan kuasa Hukum Jessica yang mengatakan Jessica tidak bisa didakwa membunuh Mirna karena tidak ada seorang pun saksi yang melihat Jessica menaruh sianida ke dalam gelas kopi Mirna.

“Karena selama 51 menit sejak minuman disajikan, hanya terdakwa yang menguasai es kopi Vietman di meja 54, maka menurut hati nurani hakim, Jessica sangat mengetahui siapa yang memasukkan sesuatu ke dalam es kopi Vietnam,” kata Hakim Binsar Gultom.

Hakim juga menyangkal kuasa hukum Jessica yang menilai penyebab kematian Mirna tidak bisa diketahui karena tidak dilakukan autopsi terhadap Mirna. Menurut hakim, penyebab kematian bisa diketahui dengan mengetahui minuman yang diminum korban. “Bahwa benar telah terjadi penambahan racun sianida dalam kopi es Vietnam,” kata Hakim.

Hakim juga menilai Jessica tidak pernah menyesali perbuatannya. Ketika Jessica menangis saat membacakan pledoi, Hakim menilai air mata Jessica saat itu tidak tulus dari hati. “Tidak murni dari hati,” kata hakim.

Jessica mengajukan banding

Jessica Kumala Wongso mengatakan dirinya akan mengajukan banding atas putusan ini. “Saya tidak terima keputusan karena sangat berpihak,” kata Jessica beberapa saat setelah vonis dijatuhkan terhadap dirinya.

Kuasa hukum Jessica Otto Hasibuan mengatakan dirinya kecewa kepada Majelis Hakim karena bertindak layaknya Jaksa. “Kami akan mengajukan banding,” kata Otto.

Otto mengatakan Majelis Hakim sama sekali tidak memperhatikan pledoi timnya dan Jessica. Ia juga mempertanyakan kembali alasan Majelis Hakim yang menyatakan Jessica bersalah padahal tidak ada saksi yang melihat Jessica menaruh sianida di kopi Mirna.

Keluarga Mirna puas 

Ayah mendiang Mirna, Edi Dharmawan Salihin, mengatakan pihak keluarga tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim. Vonis 20 tahun untuk Jessica dianggap sudah cukup adil.

“Kami jangan meminta banyak kalau sudah dikasih segini, ya sudahlah, yang penting Jessica sudah terbukti melakukan,” katanya setelah persidangan berakhir. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!