Sidang Ahok: Tim kuasa hukum mulai ajukan saksi ahli

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sidang Ahok: Tim kuasa hukum mulai ajukan saksi ahli
Keterangan dari saksi fakta dianggap sudah cukup

JAKARTA, Indonesia – Tim penasehat hukum Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama telah menghabiskan jatah saksi fakta meringankan mereka. Setelah ini, mereka akan mulai mengajukan saksi ahli meringankan.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan keterbatasan waktu juga menjadi salah satu pertimbangan mereka untuk menyudahi pengajuan saksi fakta.

“Kita gak ada waktu, BAP cuma 1 hari dan kita harus selesaikan saksi yang udah di-BAP dulu. Harus ikutin aturan main dari hakim,” kata dia saat jeda sidang pada Selasa, 14 Maret 2017.

Namun, kata dia, sebenarnya keterangan dari saksi fakta yang sudah disampaikan dalam persidangan sebelumnya -baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun penasehat hukum -telah mencukupi. Para saksi fakta yang hadir saat pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada akhir September lalu pun tidak ada yang menyatakan marah.

Terkait saksi ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej yang dihadirkan tim penasehat hukum pun memiliki latar belakang menarik. Fifi mengatakan kalau Edward sebelumnya dihadirkan JPU untuk memberikan pertimbangan saat gelar perkara.

Saat itu, dari 9 orang ahli pidana yang dihadirkan, hanya 3 yang mengatakan ada unsur pidana dalam kasus ini. Setelah membaca BAP Edward, tim penasehat hukum menganggap keterangannya akan menguntungkam sehingga mereka pun memanggilnya sebagai saksi ahli.

“Ini (jaksa) kayak kecolongan,” kata dia. Sementara Edward dalam persidangan mengatakan kalau dirinya tidak dipanggil sebagai ahli oleh JPU karena penilaiannya dianggap ‘bersayap.’

Terkait ahli lainnya yang disiapkan, Fifi mengatakan mereka telah mempersiapkan sebanyak-banyaknya.  Namun, kebanyakan yang dipanggil adalah saksi ahli agama, dan ada yang berasal dari luar negeri.

Pertimbangan mereka adalah karena dalam kasus yang disangkutkan pada Ahok ini, unsur pidananya minim; lebih condong ke permasalahan agama.

Dalam kasus ini, Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan 156a KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. -Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!