Sidang Setya Novanto: Maqdir Ismail sang pembela ‘raksasa’

Sakinah Ummu Haniy

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sidang Setya Novanto: Maqdir Ismail sang pembela ‘raksasa’

AFP

Ketua tim kuasa hukum Setya Novanto Maqdir Ismail pernah membela nama-nama besar lainnya mulai dari Prabowo Subianto, Antasari Azhar, hingga Ibas. Bagaimana hasil dari kasus-kasus yang dibela Maqdir sebelumnya?

JAKARTA, Indonesia — Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto kembali menjalani sidang dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, Rabu, 20 Desember. 

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya. Eksepsi disampaikan oleh tim kuasa hukum Setya yang dipimpin oleh pengacara Maqdir Ismail.

Maqdir Ismail merupakan Doktor Hukum lulusan Universitas Indonesia yang lulus S2 dari University of Western Australia dan S1 dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Ia memulai kariernya sebagai konsultan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebagai pengacara publik.

Dalam persidangan terkait kasus korupsi, politik, bahkan kasus-kasus perbankan, ia juga bukan wajah baru. Sejak berdiri di tahun 2005, firma hukum yang dipimpinnya, Maqdir Ismail & Partners, telah menangani banyak kasus yang melibatkan orang-orang berpengaruh (high profile) di Indonesia, seperti Prabowo Subianto, Antasari Azhar, hingga putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie “Ibas” Baskoro Yudhoyono.

Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa

Maqdir Ismail merupakan bagian dari tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat mengajukan gugatan hasil Pemilu 2014 lalu ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan ini sempat menolak hasil pemilihan presiden karena dianggap cacat hukum dan tidak demokratis.

Tim kuasa hukum mengajukan gugutan dengan dugaan kejanggalan yang terjadi sepanjang proses Pemilu, salah satunya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang diduga menginstruksikan untuk membuka kotak suara sebelum 8 Agustus, padahal peraturan yang disahkan MK melarang hal tersebut.

Namun MK menolak seluruh gugatan perselisihan hasil Pemilu yang diajukan karena dinilai tidak ada kecurangan yang terstruktur dan massif yang terjadi. Pemilu pun berakhir dengan pengangkatan Joko “Jokowi” Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2014-2019.

Ratu Atut Chosiyah

KORUPSI. Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah jelang pengadilan kasus korupsi dugaan penyuapan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Foto oleh Bay Ismoyo/AFP

Maqdir Ismail merupakan salah satu anggota dari tim kuasa hukum mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat menghadapi dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada tahun 2014. Saat itu Maqdir membantah dugaan yang ditujukan pada kliennya.

“Kan kalau kita bicara meminta bantuan, kalau dikabulkan tanpa ada uang kan gak ada masalah, gak ada perbuatan pidananya. Yang pidananya itu kan kalau memberikan uang, bukan meminta bantuannya,” kata Maqdir usai persidangan pada Selasa, 6 Mei 2014, seperti dilansir dari BBC.

Persidangan pun berakhir dengan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Namun setelah mengajukan kasasi, hukumannya ditambah tiga tahun sehingga total hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara. Meskipun begitu, vonis yang diberikan tetap lebih ringan dari pada tuntutan tim jaksa KPK yakni kurungan 10 tahun dan denda Rp 250 juta.

Antasari Azhar

PELUK ISTRI. Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar memeluk sang istri, Ida Laksmiwati yang ikut menjemput dirinya di Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis, 10 November 2016. Foto oleh Ratu Selly/Rappler

Maqdir Ismail juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Tim kuasa hukum menolak semua tuduhan yang diajukan, termasuk adanya dugaan perselingkuhan Antasari dengan Rani Juliani yang diduga menjadi motif utama pembunuhan yang terjadi pada 14 Maret 2009 itu.

Sidang perdana kasus ini digelar pada 8 Oktober 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tiga hari kemudian Antasari resmi diberhentikan secara tetap oleh Presiden SBY dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, namun akhirnya ia divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim.

Antasari pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta namun hasilnya justru memperkuat putusan PN Jakarta Selatan. Kasasi yang diajukan pun ditolak oleh Mahkamah Agung dan Antasari tetap divonis 18 tahun penjara.

Pada Februari 2012, Antasari mengirimkan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung namun permohonan tersebut ditolak. Akhirnya Antasari pun bebas bersyarat di November 2016 setelah menjalani dua pertiga masa tahanannya.

(BACA JUGA: FOTO: Momen haru Antasari Azhar bebas dari penjara)

Pengalaman Maqdir saat membela Antasari dalam kasus ini kemudian dibukukan yang kemudian dirilis dengan judul Keputusan Sesat Perkara Antasari Azhar.

Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra saat mengajukan permohonan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/7). Foto oleh Diego Batara/Rappler

Maqdir Ismail pernah menjadi bagian dari tim kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra yang pernah terlibat dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada tahun 2010 silam. Saat itu Yusril menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. 

Yusril dijadikan tersangka dalam kasus Sisminbakum setelah terdakwa lainnya seperti Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu terbukti bersalah dipengadilan. Namun setelah Kejaksaan Agung menetapkan Yusril sebagai tersangka, ia menggugat keabsahan kursi Jaksa Agung yang diduduki Hendarman Supandji ke Mahkamah Konstitusi, yang berakhir dengan dicopotnya Hendraman dari jabatan tersebut.

Setelah Hendarman tak lagi menjadi Jaksa Agung, Romli Atmasasmita dibebaskan oleh MA. Tak lama kemudian permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Yohanes Waworuntu juga dikabulkan MA dan ia pun dibebaskan.

Setelah setahun menggantung, akhirnya pada Mei 2012 kasus Sisminbakum resmi ditutup oleh kejaksaan karena tidak terdapat cukup bukti. 

Edhie Baskoro Yudhoyono

ANAK PRESIDEN. Putra bungsu mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono, sempat dikaitkan dengan kasus korupsi. Foto oleh Adek Berry/AFP

Maqdir Ismail juga pernah ditunjuk sebagai penasehat hukum putra bungsu mantan Presiden SBY, Edhie “Ibas” Baskoro Yudhoyono pada tahun 2013 lalu. Penunjukkan Maqdir tersebut terkait dengan adanya laporan mantan Bendahara Permai Grup, Yulianis, yang pernah menyebut nama Ibas  sebagai salah satu penerima uang sebesar 200 dolar AS terkait keperluan kongres  Partai Demokrat tahun 2010. 

Namun kasus ini tidak pernah sampai ke meja hijau hingga sekarang.

Membela Setya Novanto

E-KTP. Setya Novanto sedang menjalani proses persidangan terkait dugaan korupsi KTP Elektronik. Foto oleh M. Agung Rajasa/ANTARA

Saat ini Maqdir Ismail kembali menjadi sorotan karena bertindak sebagai pimpinan tim kuasa hukum dari Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Maqdir merupakan pengacara ketiga yang membela Setya Novanto dalam kasus ini, setelah dua pengacara sebelumnya memilih untuk mundur dengan alasan masing-masing.

(BACA JUGA: Ketika dua kuasa kuasa hukum Setya Novanto ramai-ramai memilih mundur)

Maqdir memilih untuk tetap membela Setya Novanto karena ia menganggap dakwaan yang diajukan KPK cacat hukum. Terdapat kejanggalan yang jelas terlihat dalam dakwaan yang diajukan, yaitu adanya penghilangan sejumlah nama anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat. Hal inilah yang disampaikan dalam sidang pembacaan nota keberatan dari pihak kuasa hukum Setya Novanto.

(BACA JUGA: LIVE UPDATES: Sidang korupsi KTP Elektronik Setya Novanto)

Apakah dengan pengalamannya dalam berbagai kasus high profile Tanah Air seorang Maqdir Ismail akan mampu meloloskan Setya Novanto dari jeratan hukum? —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!