Pilkada 2017: Cara mengecek apakah namamu sudah terdaftar di DPT

Abdul Qowi Bastian

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pilkada 2017: Cara mengecek apakah namamu sudah terdaftar di DPT

ANTARA FOTO

Apakah namamu sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada?

JAKARTA, Indonesia — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak hanya tinggal menghitung hari. Tapi sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS) dan mencoblos calon kepala daerah beserta wakil pilihanmu, pastikan dulu apakah namamu sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jangan sampai ketika kamu tiba di lokasi tapi kamu enggak bisa nyoblos.

Bagaimana cara mengetahuinya? Gampang saja. Kamu tidak perlu repot-repot datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk mengeceknya. Dengan bantuan teknologi, kamu sudah bisa mengetahuinya melalui internet.

Berikut caranya:

1. Kunjungi laman situs KPU di www.kpu.go.id.

2. Pilih menu “Pemilih” di pojok kanan atas laman utama. Kemudian pilih “Data Pemilih Tetap”.

3. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudian tekan “Enter”.

4. Jika sudah terdaftar, namamu beserta tempat tinggal dan TPS tempat kamu mencoblos nanti akan tertera di laman tersebut. Jika belum, kamu bisa daftar menjadi pemilih tambahan (DPTb) melalui tautan ini.

Gampang, kan? Ayo memilih! —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!