SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak hanya tinggal menghitung hari. Tapi sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS) dan mencoblos calon kepala daerah beserta wakil pilihanmu, pastikan dulu apakah namamu sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jangan sampai ketika kamu tiba di lokasi tapi kamu enggak bisa nyoblos.
Bagaimana cara mengetahuinya? Gampang saja. Kamu tidak perlu repot-repot datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk mengeceknya. Dengan bantuan teknologi, kamu sudah bisa mengetahuinya melalui internet.
Berikut caranya:
1. Kunjungi laman situs KPU di www.kpu.go.id.
2. Pilih menu “Pemilih” di pojok kanan atas laman utama. Kemudian pilih “Data Pemilih Tetap”.
3. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudian tekan “Enter”.
4. Jika sudah terdaftar, namamu beserta tempat tinggal dan TPS tempat kamu mencoblos nanti akan tertera di laman tersebut. Jika belum, kamu bisa daftar menjadi pemilih tambahan (DPTb) melalui tautan ini.
Gampang, kan? Ayo memilih! —Rappler.com
BACA JUGA:
- Bagaimana kalau belum memiliki e-KTP?
- Bagaimana nasib anak perantau?
- Belum terdaftar sebagai pemilih? Kamu bisa nyoblos menggunakan e-KTP
- Sketsatorial: Menjadi penjaga suara bersama Kawal Pilkada
- Sketsatorial: Sejarah golput dalam pemilu Indonesia
- Yang perlu kamu tahu sebelum memberikan suara di Pilkada serentak 2017
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.