Sketsatorial: Skandal e-KTP, kasus korupsi terbesar di Indonesia

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sketsatorial: Skandal e-KTP, kasus korupsi terbesar di Indonesia
Dengan nilai korupsi sebesar Rp 2,3 triliun, maka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ini bisa didaulat sebagai kasus korupsi terbesar yang pernah terungkap di Indonesia.

JAKARTA, Indonesia — Proyek pengadaan e-KTP digulirkan Kementerian Dalam Negeri pada 2011. Saat itu kementerian yang dipimpin oleh Gamawan Fauzi itu menganggarkan dana sebesar Rp5,9 triliun untuk membiayai proyek ini. 

Belakangan diketahui Rp2,3 triliun dari dana tersebut telah dikorupsi. Dengan nilai korupsi sebesar Rp 2,3 triliun, maka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ini bisa didaulat sebagai kasus korupsi terbesar yang pernah terungkap di Indonesia. 

Kasus terbesar sebelumnya adalah proyek wisma atlet di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp706 miliar. 

Bagaimana kronologi proyek pengadaan e-KTP sampai menjadi kasus korupsi terbesar negeri ini? Berikut uraiannya di Sketsatorial Rappler Indonesia. 

1. Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) memenangi tender proyek KTP elektronik pada Juni 2011.

2. Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaput, dan PT Quadra Solution. 2. Kementerian Dalam Negeri dan konsorsium pemenang tender menandantangani proyek e-KTP pada 1 Juli 2011. Proyek ini akan menggunakan pagu anggaran 2011–2012. 

3. Konsorsium dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2011. Lembaga pemerhati korupsi Government Watch (Gowa) melaporkan dugaan korupsi pada proyek e-KTP dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun ke KPK. Direktur Eksekutif Gowa Andi Syahputra menyebut proses pelelangan telah diarahkan ke konsorsium tertentu. 

4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus kejanggalan tender pada September 2012. KPPU menyelidiki kejanggalan dalam proses tender proyek tersebut. 

5. KPPU menyatakan ada persekongkolan dalam tender e-KTP. Mereka memvonis konsorsium dengan denda sebesar Rp2 miliar pada 14 November 2012. Konsorsium menggugat putusan ke ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

6. KPK menaikkan kasus proyek e-KTP ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April 2014. 

7. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan kerugian negara akibat korupsi pada proyek e-KTP mencapai Rp2,3 triliun. Angka ini lebih besar dari kerugian akibat korupsi proyek Hambalang. 

8. KPK menetapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman sebagai tersangka kedua pada 7 September 2016. 

9. Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi pada 12 Oktober 2016.

10. Ketua DPR RI Setya Novanto juga dipanggil KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada 13 Desember 2016. Setya adalah bekas Ketua Fraksi Golkar saat anggaran e-KTP dibahas. 

11. Pada Januari 2017, 14 orang mengembalikan duit yang mereka terima terkait kasus proyek e-KTP. Total duit yang dikembalikan ke–14 orang ini mencapai Rp30 miliar. 

12. KPK melimpahkan berkas dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Maret 2017. 

13. Sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara tertutup pada 9 Maret 2017. 

—Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!